Luhut Wajib Dihadirkan Dalam Sidang Wartawan Edy Mulyadi

 



Selasa, 21 Juni 2022

Faktakini.info

*LUHUT BINSAR PANJAITAN WAJIB DIHADIRKAN DALAM SIDANG WARTAWAN EDY MULYADI*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

Sampai sidang hari ini (Selasa, 21/6), Luhut Binsar Panjaitan belum dihadirkan dalam persidangan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wartawan Edy Mulyadi didasarkan pada pasal 14 UU No 1/1946, tentang menyiarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran. Untuk memastikan apakah kritik yang disampaikan Wattawan Edy Mulyadi bohong maka Jaksa wajib menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan. Kenapa demikian ?

Begini, 

Pada kasus Jin Buang Anak, Wartawan Edy Mulyadi telah menyampaikan kritik yang bersumber dari FINAL REPORT yang diterbitkan WALHI dengan judul 'IBUKOTA BARU INTUK SIAPA ?'. Beberapa kritik yang tajam yang dikutip dari laporan tersebut diantaranya :

*Pertama,* WALHI mencatat ada 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN yakni 8 berada di ring dua dan tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Konsesi terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektar *yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar Pandjaitan,* Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi - Amin. 

*Kedua,* Pada wilayah ring tiga terdapat juga 1 (satu) pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT. Indo Ridlatama Power (PT. IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

*Ketiga,* Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut 

5 (lima) perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT. Singlurus Pratama (22 lubang), PT. Perdana Maju Utama (16 lubang), CV. Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT. Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang). 

*Keempat,* Penelusuran dalam laporan ini menemukan namanama yang berpotensi menjadi penerima manfaat atas proyek tersebut, yaitu para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif.

*Jika dilihat ring satu dan ring dua IKN, maka penguasaan konsesi didominasi oleh Sukanto Tanoto serta Hashim Djojohadikusumo* lalu diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya yang terkait dengan 158 konsesi tambang, sawit hingga hutan. 

*Kelima,* Hashim Djojohadikusumo juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. ITCI KU) yang diberikan IUPHHK-HA seluas 173.395 hektar dan tepat berada di ring dua IKN. Hashim adalah adik kandung dari Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju. 

*Keenam,* Ada Rheza Herwindo, anak dari Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar, terpidana korupsi E-KTP. Namanya tercatat di dalam 3 (tiga) perusahaan tambang batu bara yakni PT. Eka Dwi Panca, PT. Mutiara Panca Pesona, dan PT. Panca Arta Mulia Serasi. Perusahaan-perusahaan milik keluarga Setya Novanto ini ditemukan berada di ring dua lokasi IKN.

*Ketujuh,* Selain itu ada nama Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Kabinet Indonesia Maju. Pemilik perusahaan tambang batu bara ini terhubung melalui perusahaan PT. Toba Group yang anak group-nya antara lain PT. Adimitra Baratama Nusantara, PT. Trisensa Mineral Utama, PT. Kutai Energi, PT. Indomining dan kebun sawit PT. Perkebunan Kaltim Utama I yang seluruhnya berada di Kecamatan Muara Jawa yang juga merupakan lokasi ring tiga IKN. 

*Kedelapan,* Perusahaan-perusahan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi.

Dari paparan tersebut, *jika data yang dikutip dan disampaikan ulang oleh Wartawan Edy Mulyadi dituduh bohong, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan seluruh nama-nama yang disebut untuk dimintai keterangan apakah benar kritikan yang disampaikam oleh Wartawan Edy Mulyadi, khususnya Luhut Binsar Panjaitan.*

Luhut harus ditanya dihadapan sidang yang terbuka untuk umum, dan harus menjawab pertanyaan-pertanyaan :

1. Apakah benar Luhut Pemilik perusahaan tambang batu bara yang terhubung melalui perusahaan PT. Toba Group yang anak group-nya antara lain PT. Adimitra Baratama Nusantara, PT. Trisensa Mineral Utama, PT. Kutai Energi, PT. Indomining dan kebun sawit PT. Perkebunan Kaltim Utama I yang seluruhnya berada di Kecamatan Muara Jawa yang juga merupakan lokasi ring tiga IKN ?

2. Apakah benar, Perusahaan-perusahan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi ?

Dan masih banyak pertanyaan yang harus dikonfirmasi kepada Luhut secara langsung. Jika data-data tersebut dibenarkan luhut, atau luhur tidak dihadirkan, maka demi hukum unsur kebohongan tidak terpenuhi. Darimana bohongnya, jika sumber data primer sebagai rujukan, yakni luhut panjaitan tidak diperiksa di pengadilan ?

Alhasil, JPU Wajib menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan. Bukan hanya Luhut, JPU juga wajib menghadirkan  Sukanto Tanoto, Hasyim Joyohadikusumo dan Reza Herwindo dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum.

Kalau JPU tidak dapat menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dan nama-nama yang disebut WALHI, maka unsur kebohongan tidak dapat dibuktikan oleh JPU dan dengan demikian Majelis Hakim wajib memberikan putusan bebas kepada Wartawan Edy Mulyadi. [].