Pembahasan Tidak Transparan, BEM Se-UI: Buka Draf Terbaru RKUHP!
Rabu, 15 Juni 2022
Faktakini.info, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Indonesia (UI) mengkritik proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut mereka, pembahasan RKUHP tidak transparan.
"Publik tidak dapat mengawal dan memantau permasalahan yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP," demikian bunyi keterangan BEM Se-UI dalam pernyataan tertulis mereka, diterima detikcom dari Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo, Selasa (14/6/2022).
Aliansi BEM se-UI terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, dan BEM IKM FKUI. Mereka telah menggelar aksi pernyataan sikap di kampusnya, di Depok Jawa Barat, Senin (13/6/2022) kemarin. Mereka kecewa terhadap sikap pemerintah dan DPR dalam membahasa RKUHP lantaran minim partisipasi publik.
"Hingga saat ini, tidak terdapat draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik. Hal tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa proses pembahasan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR RI terus berjalan pascapenundaan pada tahun 2019," kata BEM Se-UI.
BEM Se-UI menyoroti pula soal 24 poin krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP versi September 2019 yang diajukan Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Namun kini, pemerintah dan DRP hanya menginformasikan matriks berisi 14 isu krusia RKUHP.
Selain itu, menurut mahasiswa berjas almamater khas kuning ini, pemerintah dan DPR menyepakati langsung membawa RKUHP ke dalma rapat paripurna karena pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada periode sebelumnya. BEM Se-UI merasa pembahasan substansi belumlah cukup sehingga belum bisa langsung dibawa ke rapat paripurna. Pembahasan yang belum cukup meliputi partisipasi publik sebagai syarat wajib.
Berikut adalah tiga poin pernyataan sikap BEM Se-UI soal RKUHP:
1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP;
2. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna; dan
3. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!
Aturan itu tertuang dalam Pasal 240. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (15/6/2022):
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lalu apa yang dimaksud kerusuhan?
"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.
Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Foto: BEM Se-UI nyatakan RKUHP bermasalah. (Dok BEM Se-UI)
Sumber: detik.com