Pernyataan FPI-PA 212-GNPF U Terkait Unggahan Akun Holywings "Minol Gratis untuk Muhammad dan Maria"



Jum'at, 24 Juni 2022

Faktakini.info

*PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF Ulama dan PA 212*

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Sehubungan dengan adanya unggahan akun media sosial Holywings yang merupakan tempat penjualan minuman beralkohol (minol), dimana yang bersangkutan mengiklankan produk minol lewat promosi memberikan minol gratis kepada orang yang bernama "Muhammad" dan "Maria", dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan 212 (DTN PA 212), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa penamaan "Muhammad" dikalangan umat Islam adalah bentuk Tabaruk kepada junjungan tertinggi umat Islam, Rasulullah Sayyidina Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Holywings dengan melekatkan nama "Muhammad" dengan minuman beralkohol yang diharamkan ajaran Islam jelas adalah pelecehan dan merupakan penistaan agama serta jelas PENODAAN AGAMA, karenanya wajib aparat penegak hukum melakukan pengusutan dan penegakan hukum TEGAS terhadap pihak Holywings;


2. Bahwa minuman beralkohol adalah barang haram yang tidak ada gunanya, dimana justru sudah nyata membawa banyak kemudharatan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia, karena itu kami berkomitmen untuk menolak serta melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan segala bentuk kemunkaran lainnya, semata-mata demi tercapainya tujuan didirikannya NKRI, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa;

3. Promosi yang dibuat oleh Holywings sangat menunjukkan unsur kesengajaan dan terkesan sebagai ajang _test the water_ untuk melihat sikap umat terhadap keadaan sosial hari ini;

4. Meminta kepada pihak berwenang untuk mencabut izin aktifitas tempat-tempat yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol yang dapat merusak akhlak anak bangsa, terkhusus Holywings yang lewat iklannya telah nyata-nyata melanggar Pasal 30 Permendag no. 20 tahun 2014 Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol;

5. Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mensahkan Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang melarang total peredaran minuman beralkohol diseluruh wilayah Indonesia;

6. Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menolak dan melawan peredaran minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk menjaga anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan akhlak dan pembodohan akibat minuman beralkohol.


Demikian pernyataan ini kami sampaikan.