Tak Ada yang Berwenang Memaafkan, Bertindak Untuk dan Atas Nama Nabi, Semua Penghina Nabi Harus Diproses Hukum
Kamis, 30 Juni 2022
Faktakini.info
*TIDAK ADA YANG BERWENANG MEMAAFKAN, BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA NABI, SEMUA PENGHINA NABI HARUS DIPROSES HUKUM*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Saat Nabi Muhammad SAW di Mekah, saat beliau belum memiliki kekuasaan di Madinah, banyak yang menghina beliau, dan beliau diamkan. Tindakan beliau ini, bukan berarti beliau memaafkan, melainkan beliau memang menempuh dakwah hanya dengan kekuatan pribadi dan jama'ah dakwah, belum memiliki daulah (negara).
Karena manhaj dakwah sebelum tegaknya Daulah adalah murni pemikiran, politik, tanpa kekerasan. Bahkan, ketika ujian dakwah begitu berat, dan para sahabat yang pemberani meminta izin beliau SAW untuk melawan dan memerangi siapapun yang merintangi dan menghina beliau dan dakwah beliau, beliau SAW melarangnya dan mengatakan : "kita belum diperintahkan untuk melakukan itu".
Namun, ketika Nabi Muhammad SAW hijrah, beliau telah memiliki kekuasaan, telah turun perintah untuk berperang, maka Nabi bersama para sahabat memerangi setiap yang menghina dan merintangi dakwah Islam. Perang Badar adalah perang besar pertama (setelah ekspedisi sariyah Abdullah Bin Jahsy) yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan sejak Nabi memiliki kekuasaan, maka nabi menggunakan kekuasaan untuk menjaga dan melindungi izzul Islam wal Muslimin.
Nabi memerintahkan mengepung dan mengusir Yahudi Bani Quraidzah yang mengkhianati Nabi, termasuk menghukum Yahudi Bani Qoinuqo dan Bani Nadzier. Rasulullah juga mendiamkan, seorang sahabat yang membunuh istrinya karena sering mencela dan menghina Nabi SAW. Rasulullah tidak terapkan qisos bagi pembunuh penghina beliau SAW.
Para Ulama juga sepakat bahwa hukuman bagi penghina Nabi Muhammad SAW adalah hukuman mati. Tidak ada perbedaan dalam urusan ini diantara pendapat para ulama.
Namun pasca Khilafah runtuh, pasca kaum muslimin tak memiliki Negara, kasus penghinaan Nabi dan agama Islam kian merajalela. Dan hal ini terjadi, karena kaum muslimin tidak memiliki junnah (perisai).
Hukum bagi penghina Nabi adalah hukuman mati, tidak ada pilihan lain, baik ketika Nabi masih hidup ataupun pasca wafatnya, hingga hari kiamat. Hukuman ini tidak bisa dibatalkan oleh siapapun.
Saat Nabi hidup, tidak pernah ada kalimat dari Nabi SAW secara terbuka memaafkan. Saat beliau di Mekah dan belum memiliki Negara, beliau hanya diam dan tidak membalas, tidak pula terbuka menyatakan memaafkan.
Pasca beliu memiliki Negara di Madinah beliau tidak diam. Bahkan, penghinaan terhadap seorang Muslimah di Pasar Bani Qoinuqo berujung pengepungan dan pengusiran Yahudi Qoinuqo oleh tentara kaum muslimin atas perintah Nabi Muhammad SAW.
Lalu pasca beliau SAW wafat, jelas tidak ada satupun orang yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Nabi Muhammad SAW dan memaafkan penghinaan atas beliau SAW. Seluruh penghina Nabi Muhammad SAW wajib dihukum mati.
Namun, karena hukum Islam belum dapat diterapkan, karena Khilafah belum tegak kembali, maka biarlah seluruh penghina Nabi diproses hukum dengan aturan yang ada. Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali semua yang terlibat dalam kasus penghinaan Nabi SAW dalam promo miras holywongs, baik pekerja maupun ownernya, harus diseret dimuka pengadilan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. [].