Tanggapan Damai Lubis Atas Pernikahan Ketua MK-Idayati dalam hubungannya dengan kepentingan gerechtigheid dan Rechtmatigheit ( Keadilan & Kepastian Hukum )

 





Rabu,8 Juni 2022


Faktakini.info 

Menyangkut Telah Menikahnya AU Ketua MK- Idayati dalam hubungannya dengan kepentingan gerechtigheid dan Rechtmatigheit ( Keadilan & Kepastian Hukum )


Damai Hari Lubis, SH., MH


Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Notoire feiten derogat terhadap hajatan Anwar Usman / AU yang  menikahi Idayati adik Presiden Jokowi , yang sudah digelar di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo hari Kamis (26/5/2022).


Maka secara hukum publik patut jika mempertanyakan apakah AU. Sudah mendapat putusan daripada Dewan Etik MK ? Serta putusan etik terhadapnya dibolehkan menikahi idyatai adik Jkw dan tetap menjadi hakim MK ? Oleh sebab atas pernikahannya tsb faktanya publik banyak yang mempermaslahkan statusnya sebagai seorang yang berprofesi sebagai Hakim. Adanya protes dan atau kritik dari publik utamaya para ahli hukum merupakan notoire feiten derogat , atau dalam hukum peristiwa atau pengetahuan terhadap notoire feiten yang dapat menjadi sebuah bukti,dan bukti dimaksud sepatutnya diterima atau tidak perlu dibuktikan lagi pada sebuah persidangan, karena merupakan fakta ( ramai ) sudah menjadi pengetahuan umum:             

                                        

1. Masyarakat banyak yg kehendaki agar ia mundur jika menikah dgn idayati adik Presiden Jkw, karena subatansial lawan dari pihak penggugat pada JR.  jelas ada faktor kepentingan Presiden Jokowi selaku aubjek hukum pembuat atau pengesah UU. yg menjadi objek perkara  Jkw selaku semendanya ( hub.kerabat atau ipar ) dan biasanya pada gugat JR. UU pihak terkait yang berkepentingan selalu adalah seorang subjek penyelenggara negara ( menteri atau pejabat tinggi negara ) atau para pejabat eksekutif bawahan presiden  selainnya adalah ;                 


2. Masyarakat umumnya sudah suarakan ttg. Kode etik yang dilanggar sehingga  mempermasalahkan ( status ) dirinya oleh sebab tupoksi AU sebagai hakim atau ketua MK. sejak sebelum AU- Idayati berstatus suami istri atau terikat dalam sebuah perkawinan dan hingga setelah pernikahannya saat ini.                                  Dan lucunya AU kekeh bersandar kehalalan oleh syar'i  dgn mengutif surah annisa. Namun hanya untuk nikah ? bergeming atau menentang pada Kode etik yg harusnya ia patuhi ? 


Anehnya jika dikomparasi, dinegara ini secara realitas apabila ada sebuah komunitas atau kelompok  berwacana syar'i ditegakan, mereka akan dicap kadrun, intoleran, radikalis bahkan mungkin " diberi stempel " ekstrimis dan teroris ?