Bantahan Terhadap YLBHI Soal Holywings: Pelecehan Terhadap Nabi Muhammad SAW Tidak Bisa Ditolerir!

 



Sabtu, 2 Juli 2022

Faktakini.info

*BANTAHAN TERHADAP YLBHI SOAL HOLYWINGS : PELECEHAN TERHADAP NABI MUHAMMAD SAW TIDAK BISA DITOLERIR, SEBUAH TINDAKAN YANG JELAS TERKATEGORI KEJAHATAN (PIDANA)*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) belum lama ini mengekuarkan pernyataan yang menilai promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," demikian, kutipan keterangan resmi YLBHI, yang diedarkan Selasa (28/6).

Pada saat diskusi di Forum PKAD yang dimoderatori Cak Slamet Sugianto (Selasa, 28/6), dalam kasus holywings penulis tegas menyatakan mengambil posisi untuk membela Nabi Muhammad SAW dan akan melawan siapapun yang menghina Nabi Muhmad SAW, termasuk kepada siapa saja yang ikut membela para penista Nabi Muhammad SAW. 

Karena itu, klaim promo minuman khamr yang mencatut nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh holywings jelas-jelas terkategori kejahatan dan harus diproses secara pidana.

Pada faktanya, Dalam kasus penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Memang benar penetapan para tersangka ini belum memuaskan, karena ada kesan 'mereka dikorbankan'. Sementara, belum ada tersangka dari unsur perseroan, yang memiliki wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan (Holywings) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan akta pendirian perseroan.

Sebagaimana diketahui Holywings merupakan brand yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman. Holywings memiliki bisnis bar, club dan restoran. Bisnis ini dimulai sejak tahun 2014 di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.

Sampai hari ini, belum ada satupun organ atau pejabat perseroan PT Aneka Bintang Gading yang ditetapkan menjadi tersangka. Padahal, dengan pendekatan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, maka semestinya ada pejabat dari PT Aneka Bintang Gading yang menjadi tersangka.

Tindakan promo menggunakan nama Muhammad, tidak bisa dipisahkan dari nama Nabi Muhammad SAW. Memberikan promo miras gratis pada orang yang bernama Muhammad pada setiap hari kamis malam, jelas melecehkan syariat Islam yang mengharamkan khamr dan mengutamakan malam Jum'at sebagai malam yang penuh berkah untuk ibadah.

Promo holywings ini terkualifikasi dalam tindakan penodaan agama melalui aktivitas menyerang pribadi Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan nama muhammad untuk promo minuman keras gratis. Unsur penodaan agama, juga dapat terpenuhi dengan mengedarkan barang haram (miras/khamr) kepada khalayak khususnya yang bernama Muhammad, yang umumnya orang yang bernama Muhammad beragama Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan kualifikasi atau batasan mengenai penodaan agama. Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 yang lalu di Jakarta, diantaranya telah menetapkan Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:

a. Allah SWT

*b. Nabi Muhammad SAW*

c. Kitab Suci al-Qur’an

d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.

e. Sahabat Rasulullah SAW

f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan;

Alhasil, promo holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penodaan agama, sebagaimana telah diatur dalam pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH).

Promo holiwings ini juga terkategori perbuatan yang menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Karena Muhammad tidak dapat dilepaskan dari Nama Nabi Muhammad SAW, nabi dan Rasul Umat beragama Islam yang merupakan agama yang diakui di Indonesia.

Tindakan mengedarkan promo miras dengan nama Muhammad yang merupakan nama Nabi umat Islam, padahal miras juga adalah barang haram dalam pandangan agama Islam, *jelas-jelas merupakan bentuk konfirmasi kebencian dan permusuhan terhadap agama Islam.* 

Kebencian dan permusuhan itu diaktuisasikan melalui promo terbuka yang jelas ada kesengajaan untuk melakukan penodaan agama, baik dengan Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn) maupun Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), bahwa promo ini akan diketahui oleh segenap umat Islam  sekaligus memicu kemarahan umat Islam, karena promo yang bersifat publik tersebut bukan diedarkan pada kalangan tertentu dan terbatas.

Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada alasan apapun untuk melepaskan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh Holywings. Tidak ada argumentasi hukum apapun, yang dapat dijadikan dalih perkara tersebut bukan kejahatan (pidana).

Karena itu, segenap umat Islam harus berdiri tegak membela Nabi Muhammad SAW, menentang siapapun yang menista Nabi Muhammad SAW, dan melawan siapapun yang membela para penista Nabi Muhaammad SAW. Semoga tindakan ini akan menjadi hujah kita, dan menjadi dasar kita diakui umatnya Nabi SAW sekaligus mendapatkan Syafa'at dari Beliau SAW. [].