Daftar Lengkap Mega Koruptor di Indonesia, Mayoritas Ternyata Non Muslim
Sabtu, 30 Juli 2022
Faktakini.info
YANG SEDANG HEBOH : *APENG KABUR DENGAN GONDOL 54 TRILIUN*
YANG LAINNYA:
1.Eddi Tansil alias Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan.* Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953. Awal 1990an membobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar Rp 1,5 trilyun ketika nilai tukar rupiah thd dolar Amerika sekitar Rp 1.500,- per dollar. Kini, ketika nilai tukar rupiah mengalami depresiasi sekitar 700 %, berarti duit yg digondol Eddi Tanzil setara dgn Rp 9 triliun, lebih besar dr nilai skandal Bank Century yg Rp 6,7 triliun.
2. *Hartati Murdaya.* Ketua umum WALUBI (Wali Umat Buddha Indonesia) ini ditangkap KPK krn menyogok Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Arman Batalipu, yg merupakan kader Golkar. Uang suap diberikan agar usaha perkebunan Hartati mendapat konsesi perkebunan.
3. Di penghujung tumbangnya orde baru, sejumlah pengusaha dan bankir panen BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Banyak diantara mereka yg kemudian melarikan diri ke luar negeri dgn meninggalkan aset rongsokan sbg jaminan dana talangan.
Menurut catatan Kompas 2 Januari 2003, jumlah utang dan dana BLBI yg diterima
4.■ *Sudono Salim alias Liem Sioe Liong* sekitar Rp 79 triliun.
5.■ *Sjamsul Nursalim alias Liem Tek Siong* Rp 65,4 trilyun,
6.■ *Sudwikatmono* Rp 3,5 trilyun,
7.■ *Bob Hasan alias The Kian Seng* Rp 17,5 trilyun,
8.■ *Usman Admadjaja* Rp 35,6 trilyun, Modern Group Rp 4,8 trilyun dan ■
9.*Ongko* Rp 20,2 trilyun.
10.■ *Andrian Kiki Ariawan,* terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
11.■ *Eko Adi Putranto, anak Hendra Rahardja* ini terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.
12. ■ *Sherny Konjongiang,* terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama
13.■ *Eko Adi Putranto dan diduga*
merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
14.■ *David Nusa Wijaya,* terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
15.■ *Samadikun Hartono,* terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
Total jendral, duit rakyat yg dikemplang tujuh konglomerat hitam (meminjam istilah Kwik Kian Gie) dlm kasus ini sekitar Rp 225 trilyun.
*Pasca Orde Baru, muncul lagi pengusaha yg membawa kabur uang dalam jumlah yang luar biasa besarnya.
Misalnya:*
16.■ *Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing,* bekas pemilik Bank Harapan Santosa, yg kabur ke Australia setelah menggondol duit dari Bank Indonesia lebih dari Rp 1 trilyun. Hendra Rahardja tepatnya merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
■ Kemudian ada
17. *Sanyoto Tanuwidjaja* pemilik PT Great River, produsen bermerek papan atas. Sanyoto meninggalkan Indonesia setelah menerima penambahan kredit dari bank pemerintah.
18.■ *Djoko Chandra alias Tjan Kok Hui,* yg terlibat dlm skandal cessie Bank Bali, meraup tidak kurang dari Rp 450 miliar. Ketika hendak ditahan Djoko kabur keluar negeri.
19.■ *Maria Pauline,* kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
20.■ *Anggoro Widjojo,* kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam proses penyidikan ke KPK. Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
21.■ *Robert Dale Mc Cutchen,* kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Ia masuk dalam DPO, lari ke Amerika Serikat.
22.■ *Marimutu Sinivasan,* kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp 20 miliar. Masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.
23.■ *Lesmana Basuki,* diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
24.■ *Tony Suherman,* diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
25.■ *Dewi Tantular,* terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
26.■ *Anton Tantular,* terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
27.■ *Sukanto Tanoto,* terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas. (Nama Sukanto Tanoto dicabut dalam daftar ini. Kasusnya telah selesai.
■ Pada thn 2010, mantan kepala ekonom konsultan McKinsey, *James Henry,* menerbitkan hasil studinya soal penyelewengan pajak di luar negeri (tax havens). Menurut laporan tsb, terdapat USD 21 trilyun (Rp 198.113 trilyun) pajak pengusaha di seluruh dunia yg seharusnya masuk kantong pemerintah, namun diselewengkan.
Sembilan diantara para pengusaha pengemplang pajak itu berasal dr Indonesia, seperti :
■ *James Riady,*
■ *Eka Tjipta Widjaja,*
■ *Keluarga Salim,*
■ *Sukanto Tanoto,* dan
■ *Prajogo Pangestu.*
Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia lainnya.
KORUPSI/ PEMBOBOLAN MUTAKHIR Sejumlah kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara yang sangat besar tercatat pernah diungkap oleh Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut deretan kasus korupsi terbesar di Indonesia.
I.PT TPPI
Kasus korupsi pada penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,7 miliar Dollar Amerika atau sekitar Rp 37,8 triliun.
TERLIBAT
1.Raden Priyono 2.Djoko Harsono
3.Honggo Wendratno
( masih buron hingga kini)
II. PT Asabri
Korupsi terbesar selanjutnya dilakukan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.
TERLIBAT
1.Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016),
2.Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020),
3.Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014),
4.Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019),
5.Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra),
6.Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan),
7.Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).
8.Benny Tjokrosaputro,
III.PT Jiwasraya
Korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Enam yang terlibat, 1.Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), 2.Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), 3.Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya),
4.Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra),
5.Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International)
6.Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).
IV.Bank Century
Kasus ini merupakan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 7,4 triliun.
Salah satu yang terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Kasus ini menyeret banyak nama yang setiap waktu bisa muncul lagi.
V.Kotawaringin Timur.
Kasus ini menyeret Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun.
Kerugian negara dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.