Damai Lubis: Abu Janda 6 kali Terlapor Jika Kasus Hoaksnya Dilaporkan oleh Anies Baswedan
Sabtu, 9 Juli 2022
Faktakini.info
*Abu Janda 6 kali Terlapor Jika Kasus Hoaksnya dilaporkan oleh Anies Baswedan*
Damai Hari Lubis,SH., MH
Pengamat Hukum & Mujahid 212
Referensi : https://news.detik.com/berita/d-5352575/daftar-laporan-polisi-terhadap-permadi-arya-abu-janda/2
Jika saja Anies Baswedan mau melaporkan statemen Abu Janda atau Heddy Setya Permadi Arya yang viral tentang keterkaitan Anies dengan ACT melalui unggahan dirinya dengan memutar balikan fakta ( hoaks ). ACT juga banyak dipublis secara menyesatkan oleh beberapa kalangan yang tak bertanggung jawab, seolah ACT adalah sebuah organisasi lembaga keuangan yang turut mendukung organisasi teroris. Maka atas peristiwa hoaks Abu Janda ini, Lembaga Polri memiliki PR ( Pekerjaan Rumah ) sebanyak 6/ enam buah laporan masyarakat, jika delik aduan ini oleh Anies atau ada pihak pelapornya untuk memproses hukum diri Abu Janda, oleh sebab telah diduga sebelimnya ada laporan 5 perkara yang melanggar beberapa unsur pasal kejahatan atau delik pidana
Saat ini secara hukum terbukti laporan yang nyata ada terhadap Abu Janda ada sejumlah 5 ( lima ) buah, 5 buah laporan ini adalah sebagai bentuk beban yang menjadi PR. Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, karena PR. Polri secara hukum melekat sebagai bagian dari tupoksi Kapolri
Maka sebaiknya Kapolri Lystio Sigit segera memerintahkan anak buahnya untuk segera memproses hukum Abu Janda sesuai ketentuan hukum, sehingga dirinya ( Lystio Sigit ) kelak jika telah selesai melaksanakan amanah sebagai Kapolri dan juga sebagai pribadi eks pejabat nomor 1 di institusi Polri, akan terlepas dari beban catatan cacatan negatif, bahkan punya makna hukum " buruk " dimata rakyat bangsa ini, utamanya kelompok masyarakat yang pro penegakan hukum dan kepastian hukum yang berkeadilan, hal ini dengan catatan jika sampai dengan pensiun ternyata Lystio Sigit sama dengan kapolri- kapolri yang menjabat sebelumnya, yakni gagal dalam pemenuhan tupoksi sebagai kapolri, khususnya terkait proses penindakan hukum terhadap diri Abu Janda.
Saat ini pun terhadap khusus diri Abu Janda patut dinyatakan Kapolri Jendral Lystio Sigit kurang kredibel, kurang profesional, karena tidak sanggup bersikap mandiri dan equal, berdasarkan kenyataan, bahwa ia belum atau tidak sanggup atau tidak bermampuan memenuhi kriteria makna subtansial promoter dan atau presisi yang digaungkan oleh lembaga polri ini, tragisnya hanya kepada seorang Abu Janda yang sudah banyak mendapat "stempel " publik sebagai seorang provokator, yang dirinya seolah merasa punya hak imunitas, sehingga nampak seperti sepelekan penegakan hukum, ia merasa konstitusi negara ini, tidak akan mempan terhadap dirinya, maka terbukti dugaan pelanggaran hukum banyak ia lakukan