Damai Lubis: Kapolri Mesti Equal, Tak Hanya Sambo Cs, Fadil Imran Juga Harus Dinonaktifkan
Kamis, 21 Juli 2022
Faktakini.info
Kapolri Mesti Equal, Tidak Hanya Irjen Sambo Cs. Irjen Fadil Imran Mestinya Juga dinonaktifkan
Opini Legal : Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Kapolri agar tidak berkesan diskrimintif dimata semua lapisan masyarakat umumnya pemerhati penegakan hukum, maka jangan hanya berani mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dari Karo Pamintel, Budi Herdi Susianto dari jabatan selaku Kapolres Jakarta Selatan, maka sesuai tugas pokok dan jabatan fungsional ditubuh Polri, sebaiknya Kapolri juga mencopot Fadil Imran dari jabatannya selaku Kapolda Metro Jaya, oleh sebab peristiwa pencopotan jabatan terhadap ke -3 orang Petinggi Polri tersebut tidak terlepas atau dilatar belakangi dan atau satu kesatuan terkait dengan penanganan dan atau pelaksanaan proses hukum pada sebuah insiden atau peristiwa kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Joshua yang penuh tabir berselimut tebal, oleh sebab fakta hukum sementara ini, terhubung dengan Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam selaku pemilik rumah dari lokus deliktus, dan istri sahnya yang bernama Putri Candrawathi yang menurut ' infonya' telah mengalami pelecehan seksual disertai kekerasan fisik oleh korban Alm. Brigadir Joshua
Adapun kebijakan yang telah dan atau dibuat hingga diambil keputusan oleh Kapolri terkait pencopotan atau penonaktifan tersebut diyakini oleh karena faktor kwalitas kinerja yang dipenuhi kelalaian dalam mengemban tupoksi jabatannya masing - masing :
1. Karo Paminal Polri secara realitas memang gagal dalam pelaksanaan tupoksinya terhadap penyelenggaraan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengamanan personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan dan Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
2. Kapolres juga gagal dalam pelaksanaan tugasnya untuk ;
Memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya, dan telah gagal memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya
Maka selanjutnya segala pertimbangan Kapolri terhadap pembebanan tugas dan tanggung jawab hukum terakumulasi didalam temuan daripada kegagalan kinerja dan temuan Kapolri terkait tupoksi Karo Pamintel Divisi Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan, berikut terkait terhadap alasan temuan internal lainnya merujuk perkap, namun tentu khususnya terhubung kasus pembunuhan Brigadir Novriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Maka alasan - alasan yang ada tersebut, menjadi dasar Kapolri mencopot jabatan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Karo Pamintel Divisi Propam Polri, dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto pada Rabu, 20 Juli 2022, dan termasuk sebelumnya, Kapolri Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo telah terlebih dahulu mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya selaku Kadiv Propam, Pada Senin, 18 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo selaku personil Polri yang berpangkat Irjen Polisi, dimana secara sistim hukum, Irjen Sambo memang jelas secara hukum memiliki keterlibatan hukum, dikarenakan selaku WNI merupakan subjek hukum yang dapat untuk diduga ada keterlibatannya atau setidaknya sebagai subjek yang demi hukum ( KUHAP ) harus terperiksa atas tewasnya Brigadir Joshua, sehingga memang demi mencegah subjektifitas dari publik, terkait kekhawatiran akan adanya hal- hal yang bersipat intervensi oleh sebab adanya faktor kekuasaan dari sisi jabatan yang disandang oleh Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, tenrunya dapat berkembang dan memunculkan asumsi negatif publik, bahwa dirinya pangkat dan jabagannya dapat meng-obstruksi atau mem-barrier proses jalannya klarifikasi, investigasi dan interogasi terhadap para penyidik Polri Polres Jaksel, sehingga akan menggangu kelancaran proses untuk menemukan kebenaran materil pada objek perkara.
Oleh sebab itu, segala pertimbangan Kapolri demi netralitas dan kredibilitas serta akuntabel ( pertanggung jawaban ) terkait fungsi kepastian hukum, dapat dinilai sebagai langkah dan kebijakan Polri yang cukup objektif dan proporsional, yang memang proses hukum acara wajib harus dipenuhi sejak proses awal mulai bergulir, jika tidak maka akan beresiko kepada fungsi hukum yang demi keadilan ( gerectigheid ) tidak akan didapatkan dan tentunya berakibat pada fungsi kepastian hukum ( rechmatigheid ) pada akhir proses hukum acara akan sirna atau tidak akan ditemukan, dan akan menghilangkan asas manfaat ( doelmatigheid ) atau Mubazir terhadap isi Kuhap dan Perkap, terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Irjen Sambo dalam perkara a quo in casu, oleh sebab tidak akan menemukan hakekat kebenaran atau materiele waarheeid kepada semua hasil investigasi *oleh karenanya keluarga korban, dan publik atau masyarakat peduli penegakan hukum, mutatis mutandis tidak akan dapat melihat dan tidak akan mendapatkan serta merasakan keadilan/ gerectigheit dan tidak akan mendapatkan kepastian hukum/ rechtmatigheid, maka setelah kebijakan dan putusan pecopotan ke - 3 orang pejabat tinggi tersebut, layak publik sampaikan apresiasi melalui ucapan terima kasih terhadap kebijakan Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo*
Selanjutnya, terkait kapasitas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam mengemban fungsi dan tugas pokok selaku Kapolda Metro Jaya, perihal pelaksanaan tugas - tugas pokok Polri, untuk membantu Kapolri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas - tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab tugas pokok atau pembebanan Kapolri menurut sistim hukum terhadap Kapolda Irjen Fadil Imran berhubungan erat dengan segala tugas - tugas Kapolda Metro Jaya, baik secara hukum pidana formil, maupun secara hirarkis jabatan dan atau garis perintah atau komando, salah satunya adalah terkait dengan proses perkara pidana a quo incasu tewasnya Brigadir Joshua yang sedang berjalan, maka jika dikaitkan terhadap objek materi perkara kasus a quo incasu berikut pencopotan jabatan Kapolres Jaksel, tentunya Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Purnomo, patut dan wajar juga mendapatkan penilaian dari dirinya tentang kinerja Irjen Fadil Imran yang nampak dan dirasakan oleh publik pemerhati penegakan hukum amat tidak berkualitas dalam melaksanakan tupoksinya sebagai Kapolda bahkan berkesan ada faktor arogansi terkait dalam hal penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas - tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, yang salah satunya adalah membawahi wilayah yurisdiksi teritorial Jakarta Selatan atau wilayah kerja Kombes Budhi Herdi Susianto ( Polres Jaksel ), maka merujuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan secara profesionality menyangkut kredibilitas terkait adanya bukti de yure tentang penonaktifan Kombes Budhi oleh Kapolri pada hari Rabu, 20 Juli 2022 oleh Kapolri dari jabatannya adalah sebuah bukti yang bersipat mutatis mutandis, sehingga dapat menjadi dalil jastifikasi masyarakat atau publik, bahwa Kapolda tidak mampu melaksanakan tupoksi sesuai ketentuan yang dibebankan kepada dirinya atau gagal dalam mengemban amanah sebagai Kapolda Metro Jaya.
Artinya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara riil telah gagal dalam mengemban pelaksanaan tupoksinya selaku Kapolda Metro Jaya untuk mengimplementasikan pelaksanan tugas - tugasnya termasuk subtansial didalamnya dirinya telah gagal melaksanakan pedoman kerja Catur Prasetya sebagai Insan Bhayangkara, Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, selebihnya ia telah gagal melaksanakan prinsip - prinsip didalam mengemban Visi dan Misi POLDA METRO JAYA, yakni :
A. Visi Polda Metro Jaya adalah mewujudkan pelayanan Kamtibmas prima, tegaknya hukum dan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif ;
B. Misi Polda Metro Jaya ;
1) memperkuat dan meningkatkan kemampuan intelijen keamanan Polda Metro Jaya guna menjaring informasi untuk pencegahan gangguan keamanan dan pengungkapan kasus-kasus secara sistematis dan tuntas;
2) mengembangkan pelayanan publik di setiap lini berbasis pelayanan prima yang proporsional, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) dan responsif dalam rangka mengurangi tingkat keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya;
3) menggelar Polisi berseragam secara optimal di tengah masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat;
4) mengembangkan falsafah dan strategi Perpolisian Masyarakat (Polmas) secara bertahap dan berlanjut guna membangun hubungan Polisi dengan masyarakat yang lebih dekat dan interaktif dalam upaya mewujudkan masyarakat patuh hukum ;
5) memberdayakan seluruh kekuatan dan kemampuan organisasi pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan baik sarana maupun prasarana dalam upaya mewujudkan Polri sebagai penegak hukum terdepan;
6) meningkatkan kinerja Polri Polda Metro Jaya secara profesional transparan dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan Kepolisian dalam memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
7) membangun system sinergi polisional interdepartemen maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (Partnership Building / Networking).
Maka berdasarkan tupoksi Kapolda vide Visi selaku Kapolda, dirinya tidak terlepas telah mengalami kegagalan atas insiden tragis meninggalnya Brigadir Joshua yang diawali dan atau disebabkan perilaku seorang anggota polri yang bernama Brigadir Joshua, yang infonya telah mencoba melakukan pelecehan seksual, lalu diikuti perlakuan kekerasan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Sambo atau Ny. Putri Candrawathi, yang lokus deliktus di rumah Sang Kadiv Propam sendiri, lalu Eliezer yang juga anggota Polri berpangkat Bharada yang mengetahui kejadian, namun tidak hanya sekedar melumpuhkan, tapi langsung mengeksekusi Korban Joshua ( " pelaku pelecehan seksual dan kekerasan " ) plus berikut keanehan hasil temuan karena ada tanda - tanda terdapat ( sumber info kuasa hukum Kel. Alm. Joshua ) beberapa luka ditubuh dan wajah sang korban akibat penganiayaan.
Namun sayangnya publikasi sesuai petunjuk Perkap No. 6 Tahun 2019 sebagai beban Polri untuk bersikap tranparansi tidak akuntabel dalam pemenuhan hak informasi milik publik melalui pers atau media sosial tentang adanya peristiwa delik/ pidana, termasuk dalam penanganan perkara nampak tidak profesioal amat lambat, karena memakan waktu lama, diinformasikan terhitung selang 3 hari kemudian, setelah kematian korban atau meninggalnya Brigadir Joshua, pada hari Jumat, 8 Juli 2022, namun faktanya baru diumumkan ke Publik pada Senin, 11 Juli 2022 . Sehingga nampak atau terkesan kuat ada hal informasi yang sengaja ditutup - tutupi atau disembunyikan oleh Polres Jaksel, termasuk oleh Polda Metro Jaya, sebagai domain atau teritorial yang nyata - nyata dikomandoi oleh Fadil Imran.
Selanjutnya yang terjadi selang beberapa hari setelah kematian Brigadir Joshua diumumkan, ada dipublis tayangan video melalui you tube pada, Kamis 14 Juli 2022, nampak Kapolda Irjen Fadil Imran menemui Irjen Sambo, mereka saling berangkulan dengan gunakan uniform Polri disebuah ruangan institusi Polri, padahal patut diketahui apa yang mereka lakukan dengan sengaja melalui video a quo, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang jati dirinya berpangkat Jendral Polisi dan begitupun Ferdy Sambo, tentunya sudah berkepastian dapat mengetahui bahwa mereka telah melanggar merujuk Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Pidana , Jo. Perkap No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, bahkan Irjen Sambo sementara proses perkara terhadap kasus a quo incasu adalah seseorang yang menurut KUHAP wajib menjadi subjek hukum selaku terperiksa dan atau sebagai seorang saksi terkait insiden pembunuhan atau korban yang meninggal dunia dimana TKP atau lokus deliktus dirumahnya sendiri dan selaku yang menjadi " korban " adalah istri sahnya, yang secara hukum dipastikan sebagai saksi utama atau saksi kunci delik " pembunuhan ", bahkan pada diri Irjen Sambo, apabila ditemukan oleh penyidik Polres Jaksel adanya 2 ( dua ) alat bukti yang cukup terhadap keterlibatannya dalam kasus a quo incasu, maka dirinya akan dikenakan status menjadi seorang TSK ? Maka segala attitude daripada keduanya dalam tayangan video, kuat dugaan terbukti melanggar perkap dan Kuhap.
Oleh sebab penampakan nyata dalam video tersebut yang sengaja dipublis patut dipertanyakan kegunaannya untuk apa ? justru dapat dipandang sebagai tindakan diskrimininatif atau sebagai cermin daripada gejala - gejala perilaku keberpihakan, atau melanggar asas kepatutan, tidak proposional, dengan kata lain, selain hanya sekedar memberikan sebuah pencitraan melalui tontonan yang atraktif atau seni " drama kesetiakawanan " dengan wajah simpati dan empati, namun dibalut dengan tanda kutif, yang justru melahirkan image negatif dari sisi kacamata publik, bahwa seni drama yang dipublis atau dengan sengaja dipertontonkan merupakan sebuah gambaran " intimidasi " terhadap penyidik Polres Jaksel, yang golongan dan atau jabatannya para penyidik berada dibawah mereka berdua ?
Oleh karena temuan publik ketidak mampuan Kapolda Fadil Imran Jo. Ketentuan pelaksanaan amanah yag mesti ia panggul dan ia pertanggung jawabkan secara moral praktek nyata kepada masyarakat umum para pencahari keadilan dan pemerhati penegakan hukum dan utama serta khususnya, masyarakat ahli hukum, para akademisi hukum dan atau praktisi hukum menilai, bahwa Kapolda telah gagal dan atau lalai daripada tugas visi dan misi kapolda untuk seluruhnya, terkecuali keberhasilan missi pada " poin 3 tentang Kemampuan Untuk Menggelar Polisi Berseragam ".
Untuk itu layak dan pantas jika Kapolri tidak cukup hanya membuat putusan dan atau kebijakan penonaktifan Jabatan Fungsional terhadap Kadiv Propos Polri, Karo Paminal Polri dan Kapolres Jakarta Selatan, namun Kapolri idealnya segera membuat pertimbangan dan kebijakan menetapkan keputusan demi tegaknya Tri bharata dan dilaksanakannya Catur Prasetya Polri, hanya semata - mata demi keadilan atau gerechtigheit dan demi kepastian hukum atau rechtmatigheid.
Kapolri segera mengambil keputusan yang sama dengan kebijakan pencopotan sebelumnya terhadap Kadiv Propam Polri Irjen Sambo, Karo Paminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. Maka ideal, promoter dan presisi hendaknya Kapolri segera mencopot Jabatan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, oleh karena sebab hukum atau pro justitia demi menjaga marwah atau kewibawaan dan harkat martabat Polri sebagai salah satu aset bangsa dan negara yang menjadi pintu gerbang utama ( Rasta Sewakottama ) penegakan hukum, keadilan dan kepastian penegakan hukum di NKRI