Damai Lubis: Terbunuhnya Brigadir Yosua Ada Mensrea dan Penyertaan Tim Laboratorium Kriminal
Senin, 25 Juli 2022
Faktakini.info
Terbunuhnya Brigadir Joshua Ada Mensrea dan Penyertaan Tim Laboratorium Kriminal
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mukahid 212
" Studi kasus dan opini hukum Kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat/ Joshua "
Secara norma atau kaidah hukum atau hukum positif tentang KUHAP ( UU. RI No. 8 Tahun 1981 ) terkait tewasnya Brigadir Joshua, sesuai ketentuan yang terdapat pada KUHAP yaitu asas presumption of innocence, maka belum dapat ditentukan siapa atau siapa-siapa yang melakukan, hanya dapat diprediksikan apa yang dilakukan oleh si pelaku Bharada Eliezer sesuai warta media, ada terdapat unsur dolus atau penembakan yang disengaja dilakukan yang mengakibatkan terbunuhnya orang, atau hilangnya nyawa orang lain.
Pelaku sang Bharada Eliezer tidak berencana, oleh sebab unsur berencana tidak ditemui, catatan; sekali lagi ini kajian hukum menurut kronogis peristiwa atau insiden tewasnya Brigadir Joshua, berdasarkan info penyidik, oleh sebab pembunuhan dengan sengaja yang menggunakan alat berupa pistol atau senjata api, tidak direncanakan atau tiba - tiba dilakukan oleh pelaku delik Bharada Eliezer, karena dirinya terbentur daripada suatu keadaan tertentu sehingga tidak ada unsur berencana, karena unsur berencana harus ada diikuti niat atau hasrat atau mensrea/ ada kehendak jahat sebelumnya dengan jeda waktu.
Atau lengkapnya terkait pembunuhan berencana harus memenuhi unsur pada faktor adanya mensrea atau dimana si pelaku yang sebelum melakukan delik atau tindak pidana mencari cara dan alat yang tepat untuk menghilangkan nyawa korban. Sehingga titik penting dalam pembunuhan berencana adalah adanya jeda waktu untuk melakukan cara dan mencari alat yang tepat untuk melakukan.Termasuk ditambah dengan jeda waktu untuk menyuruh orang lain melakukan d an atau disertai mencari cara menghilangkan alat atau barang bukti
Misteri tabir delik atau tindak pidana yang berakibat dengan hilangnya nyawa orang lain atau perbuatan yang menyebabkan kematian orang, yang dilakukan oleh pelaku atau dader / pleger dengan cara disengaja Vide Pasal 338 KUHP atau faktor culfa/ atau karena faktor kelalaian, atau karena faktor sang pelaku membela diri ( keadaan terpaksa vide Pasal 48 KUHP atau overmacht dan atau Pasal 49 KUHP, noodweer ), atau bahkan berencana atau terbukti terdapat adanya faktor mensrea atau didahului niat jahat dari si pelaku vide Pasal 340 KUHP.
Sehingga sesuai informasi media publik, terkait penembakan yang dilakukan oleh Bharada Eliezer, jika dikaji secara hukum, maka perbuatannya merupakan kategori daripada delik biasa. Delik Biasa adalah bentuk kejahatan yang harus diselidiki oleh penyelidik atau penyidik Polri tanpa harus adanya aduan dari pihak manapun, serta tanpa perlu adanya izin dari korban atau pihak korban, oleh sebab hukum, terkait hal delik biasa ini sesuai asas transparansi atau keterbukaan yang diatur oleh UU. No. 2 Tahun 2022 Tentang Polri, maka Penyidik Polri mesti menyampaikan tentang hak publik untuk mendapatkan hak informasi tentang adanya peristiwa atau perkara pembunuhan dan termasuk memberikan informasi jika seorang atau publik individu atau sebuah kelompok atau golongan bertanya tentang perkembangan penanganan kasus atas diri seseorang yang terjerat tindak pidana.
Hal terkait tranparansi atau keterbukaan juga merujuk sesuai Peraturan Kepala Kepolisian RI/ Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Asas - Asas Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik/Good Governance, Jo. UU.No. RI. No.30 Tahun 2014, Tentang UU. Administrasi Pemerintahan
Tentang apakah ada skenario ( jeda waktu ) pembunuhan sebelumnya terhadap anggota Polri berpangkat Brigadir Joshua pada hari Jumat, 8 Juli 2022, dengan modus diawali adanya upaya dari pelaku Brigadir Joshua yang menembak Bharada Eliezer, sehingga Bharada Eliezer balas menembak dan menewaskan atau terbunuhnya Brigadir Joshua, terkait rencana atau tidak berencana hal ini dapat diketahui melalui temuan dengan berbagai bukti dan alat bukti hukum atas hak yang dimiliki atau yang menjadi bagian dari atau domein penyidik Polri oleh sebab sistim hukum dan perundang - undangan.
Adapun awal mula atau kronologis yang didapat publik, seorang anggota polisi yang bernama Eliezer dengan pangkat Bharada, yang sedang bertugas di domisili atau rumah kediaman pimpinannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, bahwa ia awalnya mendengar suara teriakan atau jeritan dari kamar atau ruang tidur seorang perempuan, yang dikenal olehnya sebagai suara istri dari pimpinannya, yakni Sdri. Putri Candrawathi atau Ny. Sambo, istri sah pertama dari Irjen. Ferdy Sambo, Petinggi Mabes Polri, lalu saat setelah insiden tembak menembak itu, Ny. Sambo katanya mengalami ketakutan dan trauma, dimana info ini didapat setelah kejadian pada objek perkara a quo in casu atau tewasnya Brigadir Joshua, ternyata ( " katanya info media lagi ") teriakan dari Ny. Sambo karena ada upaya paksa atau perlakuan pelecehan seksual sehingga diasumikan oleh publik sebagai delik percobaan "perkosaan" dengan disertai kekerasan atau penganiayaan oleh Brigadir Joshua terhadap istri pimpinan dari Bharada Eliezer yang tentu orang yang sama dimaksudkan adalah istri yang juga sebagai pimpinan Brigadir Joshua, atau Ny. Sambo, lalu oleh karena jeritan dari sang istri di TKP. atau lokus deliktus di kamar tidur rumah atau domisili kediaman korban dan sang Sang Kadiv Propam tinggal, namun justru Brigadir Joshua yang jago tembak yang statusnya adalah Anggota Brimob, yang ketahuan saat sedang atau telah melakukan pelecehan, malah lebih dulu menembak Bharada Eliezer, namun tidak mengenai tubuh Eliezer, sehingga terjadi saling tembak, dan akhirnya yang terkena tembakan adalah Brigadir Joshua dan lalu Brigadir Joshua meninggal dunia, dan pada tubuhnya ( info dari kuasa hukum keluarga Alm. Brigadir Joshua ) diperoleh berita tidak hanya terkena 1 kali tembakan, serta terdapat juga luka - luka akibat penganiayaan ditubuhnya.
Terkait insiden ini, saat kejadian atau tempus pukul berapanya, publik belum memperoleh informasinya, maka ketika muncul pertanyaan apakah ada skenario atau perencanaan atau mensrea sebelumnya untuk insiden peristiwa krimininal yang didahului oleh korban, pada hari, Jumat, 8 Juli 2022, maka jawabannya harus menggunakan landasan hukum acara pidana/ KUHAP merujuk praduga tak bersalah atau dengan katablain , jawaban yang patut adalah " semua masih dalam penyelidikan dan atau masih dalam penyidikan " dan tentang penjelasan selanjutnya, tentunya merupakan hak dan domein Penyidik Polri yang memiliki kewenangan yurisdiksi wilayah atau teritorial, namun oleh sebab hak publik untuk mengetahui keberadan peristiwa dan kebenarannya oleh sebab hak WNI untuk dapat mengetahui sebatas sesuai kaidah atau norma hukum yang telah ditentukan, maka pertanyaan ini lumrah atau reasonabel, karena terdapat kejanggalan atau hal - hal yang cukup aneh daripada informasi yang diterima oleh publik pada peristiwa in casu, baik secara logika ataupun secara perspektif hukum
Tentang insiden tewasnya Brigadir Joshua, oleh sebab hukum merupakan sebagai bagian dari delik biasa yang tentunya dapat diselidiki atau disidik oleh Penyidik Polri tanpa adanya laporan ataupun pengaduan dari siapapun serta tanpa izin siapapun, namun pada insiden ini, tentunya kewajiban justru ada kepada para saksi yang mengetahui adanya tidak pidana atau delik, yang notorius feiten ( sepengetahuan umum ) para saksi yang ada dapat dengan mudah menghubungi untuk pelaporan awal adanya peristiwa delik, yang sementara dapat melalui hubungan HP. Atau telepon rumah, sehingga tanpa diperlukan laporan tertulis kepada pihak kepolisian yang memiliki yurisdiksi teritorial atau domein, yakni Polres Jaksel, atau kepolisian terdekat sesuai amanah hukum " barang siapa yang mengetahui " wajib melaporkan adanya peristiwa tindak pidana, kepada kantor kepolisian yang terdekat,
atau memang setelah insiden, sudah dilaporkan melalui jejaring telepon seluler atau telepon rumah/ telepon duduk oleh subjek hukum, atau dari salah seorang saksi yang ada pada TKP, tentang apa yang telah tejadi atau baru saja terjadi terkait adanya perisriwa delik atau tindak pidana a quo, terlebih penembakan hingga tewasnya korban, ada di TKP rumah seorang jendral polisi Irjen Kadiv Propam Porli Ferdy Sambo dan diduga kedua pelakunya yang terlibat (Joshua dan Eliezer ) juga anggota polisi, lalu korban awal adalah sang istri sah dari jendral Kadiv Propam Polri tersebut, yang "katanya " dilecehkan secara seksual dan juga dianiaya.
Namun amat diherankan, terkait timing durasi penyelidikan dan penyidikan semuanya dapat diselesaikan hari itu ( Jum'at, 8 Juli 2022 ) mungkin juga telah selesai didapat izin otopsi dari keluarga Alm. Brigadir Joshua, yang ada di Jakarta, namun berapa lama berselang waktunya setelah insiden ? Termasuk berapa lama untuk menuju rumah sakit, atau tim petugas medis otopsinya yang mendatangi TKP ? Ini termasuk yang perlu digali untuk mendapatkan kebenaran durasi hasil otopsi labfor dan atau labkrim dari tim ahli medis dokter + perawat, dan tentunya, pihak Kepolisian entah dari Polres ( atau anggota Polsek ) yang hadir sudah mengidentifikasi dan melihat serta mendapatkan mayat dan mencatat serta mempoto atau mebuat video gambar keadaan rumah dan ruangan ( TKP ), dan seharusnya sudah memeriksa dan mengambil dekoder CCTV dan DVR CCTV jika ada, serta sudah mendapatkan semua sidik jari, pistol atau senjata api yang digunakan dalam adu tembak, dan benda atau barang- barang yang ada pada ruangan, termasuk percikan darah diruang kamar atau seluruh ruangan yang ada dirumah a quo in casu, dan pada baju korban dan pelaku ( brigadir Joshua, Eliezer, dan Ny. Sambo) apakah semua sudah disita terhadap barang bergerak yang akan menjadi barang bukti objek perkara pada peristiwa in casu dan apakah benda - benda atau barang bergerak dari semua orang atau para subjek hukum yang berada di TKP. sudah disita termasuk seluruh HP. yang dimiliki oleh subjek hukum yang ada pada lokus dan tempus delikti, juga tak kalah penting sebagai alat bukti terhadap benda tidak bergerak, yaitu ruangan dan atau kamar - kamar dirumah tersebut, adakah police line ? termasuk kamar korban.
Namun kenapa adanya pembunuhan dirahasiakan oleh kepala wilayah kepolisian tempus delikti yakni ( Kapolres Jakarta Selatan ) kepada publik, kenapa infonya, baru esok harinya Sabtu, 9 Juli 2022 peristiwa percobaan perkosaan dengan kekerasan tersebut dan adanya korban kematian, baru dilaporkan esok harinya oleh Ny. Sambo. Dan pada sabtu ( 9 Juli 2022 ) pagi harinya mayat Brigadir Joshua sudah sampai di Jambi kampung halaman korban penembakan dan langsung ada perintah pemakaman, tanpa boleh dulu dilihat atau diperiksa oleh orang tua dan keluarga korban yang ada di Jambi, namun insiden tewasnya korban Joshua tetap belum diumumkan ke publik oleh Polres Jaksel, maupun oleh Polda Metro Jaya atas peristiwa tewasnya Anggota Polri Brigadir Joshua, oleh sebab dari data emperik baru pada hari senin, 11 Juli 2022 diketahui oleh publik adanya peristiwa korban yang tewas yang di umumkan oleh Polres Jaksel.
Dan Kapolda Irjen Fadil Imran yang tahu, dan seharusnya tahu, karena peristiwa tersebut sebuah kewajiban bagi kapolres Jaksel untuk memberitahukan adanya insiden anggota polri yang tewas ditembak oleh sesama anggota Polri, dengan diawali adanya upaya percobaan perkosaan kepada istri Kadiv Propam Polri di rumahnya sendiri atau domisili Sang Jendral atau Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri. Namun perkembangan dari insiden a quo, justru ( Kamis, 14 Juli 2022 ), publik mengetahui ada pertemuan informal, namun dengan atribut uniform resmi Polri, yang sengaja resmi dipublis dan tersebar kemedia sosial, sebuah video Kapolda Irjen Fadil Imran dan adik kelasnya di Akpol Ferdy Sambo Kadiv Propam di sebuah ruangan dinas Polri, mereka berdua sedang terharu, berpelukan dan nampak suasana kesedihan pada keduanya
Permasalahan peliknya apakah benar awal kejadian itu berawal dari sebuah pelecehan seksual disertai kekerasan atau sebaliknya, malah sejak lama adanya hubungan intim yang sudah terjalin selama ini ( berulang ) antara korban yang tewas dengan istri komandan Propam atas dasar karena suka sama suka ( perselingkuhan ), atau apakah ada hal terkait bisnis atau usaha yang mengakibatkan utang, atau wan prestasi atau tadi disebabkan api cemburu, atau hal-hal yang bisa jadi kemudian memunculkan motif marah dan atau dendam dari seorang subjek hukum, entah siapa,
lalu muncul rencana pembunuhan, dan dimana sebenarnya tewasnya dan atau ditembaknya Brigadir Joshua terjadi atau penganiayaan dilakukan? untuk mendapatkan siapa pelaku dader/ pleger dan atau tokoh pelaku lain yang menyuruh lakukan atau uitlokker atau orang yang menyuruh atau mengajak dengan rayuan atau janji atau doenpleger orang yang menyuruh lakukan atau penyertanya yang lain ( delneming ).
Adapun pada perkembangannya, info kronologis insiden yang didapat dari pihak penyidik sendiri yang justru telah menimbulkan keraguan atau ketidak percayaan keluarga korban yang tewas dan keraguan juga kepada publik. Karena insiden yang dinyatakan terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, kemudian fakta hukumnya insiden tersebut baru dilaporkan ketika mayat Brigadir Joshua sudah diperjalanan atau sudah sampai Jambi ?Kemudian tewasnya Brigadir Joshua baru dipublis Senin, 11 Juli 2022, ini menyebabkan semua alibi atau modus tewasnya versi yang disampaikan pihak penyidik polres Jaksel, terkait sumber awal indisiden dan atau fakta hukum kebenarannya adanya peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan menjadi obscur atau tidak jelas, maka alibi menjadi tidak sempurna untuk diterima serta difahami, diantaranya karena adik kandung dari korban Joshua informasinya kadang diberi uang oleh Ny. Sambo.
Lalu infonya beredar ke publik, bahwa CCTV dirumah korban pelecehan Ny. Sambo atau TKP mati dan HP. Korban Brigadir Joshua sebanyak 3 ( tiga ) buah, tidak jelas keberadannya dan HP. keluarga korban di Jambi, dikabarkan ada pihak yang tak jelas yang meretasnya, lalu HP. Para Saksi , yaitu pelaku penembakan Bharada Eliezer dan Ny. Sambo, si korban pelecehan dan disertai penganiayaan dan atau kekerasan tidak disita oleh Pihak Kepolisian, termasuk HP. Milik suami korban, yakni Irjen Sambo, infonya juga tidak disita ? apakah benar ?
justru semua itu barang bergerak yang menjadi faktor bukti penting sebelum adanya peristiwa yang pastinya kans besar sebagai bahan bukti yang bakal dapat ditemukannya hubungan causalitas ditembaknya dan atau meninggalnya Brigadir Joshua, karena tabir sebelum menjelang kejadian ( calls, video calls dan voice note ) mungkin ada dan dapat membantu mengungkap hubungan causalitas tadi, atau gambaran peristiwa pra insiden tragis hilangnya nyawa Brigadir Joshua, maka terkait durasi - durasi yang singkat dan alat bukti yang dilupakan atau tidak disita melahirkan banyak pertanyaan dan adakah upaya mendapatkan bukti atau sudah didapatkah CCTV yang mati tersebut, walau jika benar rusak, mungkin melalui ahlinya ( ahli IT ) dapat diupayakan tuk mendapatkan jejak rekord, paling tidak sebagai barang bukti walau mengalami kerusakan. Lalu siapakah petugas yang mencopot dan mengganti CCTV, siapakah yang memerintahkan copot dan atau ganti dekoder CVTV, adakah ahli yang diminta berupaya membuka data atau DVD CCTV.
Maka banyak hal pertanyaan publik dan terkait hukum pembuktian yang semestinya merupakan kumulasi langkah - langkah penyidik kepolisian yang sudah " disuguhkan " kepada publik, akan tetapi terdapat banyak keanehan, sehingga membuat tanda tanya besar bagi sebuah langkah awal jika disandingkan dengan proses hukum yang normatif jika merujuk KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019,Tentang penyidikan Tindak Pidana, yang seharusnya dirujuk dan dipraktekan atau dilaksanakan pada peristiwa a quo in casu yang mengakibatkan kematian pada diri Brigadir Joshua, yang secara hukum merupakan delik biasa dan dilakukan dengan sengaja Jo. 338 KUHP atau mungkin saja ada faktor mensrea sehingga memenuhi kategori direncanakan Jo. 340 KUHP. dan atau tidak sengaja atau oleh sebab kelalaian, tentunya dan semestinya ada informasi, klarifikasi atau investigasi dan interogasi, termasuk konfrontir antara saksi yang ada pada TKP termasuk konfrontir dari hasil BAP Konfrontir antara keterangan saksi - saksi yang ada dan mengetahui langsung kejadian di TKP, dengan saksi eksternal atau tidak ada pada saat peristiwa, namun tahu karena mendengar langsung melalui statemen orang atau saksi yang mengetahui atau yang dalam bahasa hukumnya sebagai saksi testimonium de aiditu, semua saksi yang di BAP mesti dikonfrontir antar saksi serta ada hasilnya, serta semestinya setelah konfrontir ada pra rekonstruksi sesuai dan merujuk Perkap No. Pol. Skep/ 1205/ IX/ 2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak, dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, semua para saksi yang mengetahui termasuk korban pelecehan Ny. Sambo dan suaminya Sambo selaku pemilik rumah dinas dan pimpinan dari korban yang tewas atau terduga pelaku penembakan dan atau pemeriksaan yang semua itu wajib ada dimiliki dan seharusnya sudah dikumpulkan oleh pihak penyidik Polres Jakarta Selatan dan tentunya Kapolres berdasarkan tupoksi dan tanggung jawabnya, mesti segera disampaikan segala kejadian awal sejak proses awal, sejak diketahuinya pada Hari Jumat, 8 Juli 2022 sampai dengan perkembangan terakhir yang ada, kepada Kapolda Metro Jaya, sehingga perkara a quo in casu yang merenggut nyawa orang, merupakan kewajiban atau mesti ada proses hukum merujuk pada praduga tak bersalah atau presumption of innocence Vide Pasl 281 ayat ( 5 ) KUHAP/ UU. RI. No 8 Tahun 1981 sampai dengan vonis inkracht atau berkekuatan hukum tetap dari hasil putusan atau vonis lembaga peradilan.
Walau secara hukum faktor tewasnya seperti yang diinfokan ke media dan publik atau sekalipun disebabkan faktor adanya kelalaian (culfa ), apalagi tewasnya disebabkan oleh sebab faktor dolus dan ada ditemukan faktor mensrea atau ada faktor niat jahat sebelumnya atau kejahatan yang dengan sengaja dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu. Lalu mengapa tanpa adanya alat - alat bukti tersebut seolah Penyidik Polres sudah men -Judge, korban yang tewas ( Brigadir Joshua ) seolah menjadi subjek hukum yang sudah bersalah, inipun menjadi sebuah temuan dengan tanda tanya besar bagi publik para pemerhati penegakan hukum atau masyarakat pencahari keadilan, khususnya keadilan dan kepastian hukum untuk keluarga korban. Lalu pada kenyataannya mengapa mayit sudah dapat diberangkatkan ke Jambi, esok harinya bagaimana dengan bukti benda bergerak hasil laboratorium forensik/ labfor terkait bercak darah, atau jika ada terdapat sperma dari Brigjen Joshua, terkait luka atau cairan sperma dicelana atau dibaju ( pakaian ) milik terduga pelaku atau sang korban yang tewas, bagaimana hasil labfor, tentang luka yang dialami korban penganiayaan dan perkosaan Ny. Sambo, adakah lukanya, apa yang mengakibatkan luka dari hasil otopsi, adakah cairan sperma pelaku, apa hasilnya dari labfor ? Dan atau atau hasil ahli medis, jika ada, apa keterangan para ahli medis dan atau hasil labfor dan analisa - analisa dari hasil otopsi lainnya. Dan apa guna dan manfaatnya semua hasil penyidikan, jika korbanpun sudah segera diperintahkan dimakamkan ?
Dan kini tubuh korban pun sudah dimakamkan, bagaimana cara mencocokan atau membandingkan hasil analisa otopsi hasil labfor dan atau hasil atas luka, baju dan darah yang dialami korban pelapor pelecehan, serta hasil analisa para ahli IT, terhadap benda bergerak lainnya yakni HP. Milik para saksi dan korban yang tewas dan korban Ny. Sambo, termasuk Irjen Sambo selaku saksi testinonium de aiditu. Maka Penyidik mesti berkwalitas, sungguh- sungguh dan produktif. Ini semua sebagai barang bukti penting permulaan yang mesti digali dan didapatkan oleh penyidik sebelum terjadinya objek perkara delik, termasuk tentu terangkum hubungan daripada barang bukti lainnya dalam hubungannya dengan Chats, calls, vidcalls, voice note , dekoder CCTV juga DVD CCTV, yang katanya mati atau rusak, maupun recording CCTV yang baru dipasang untuk memantau aktifitas orang atau penghuni rumah, setelah selang kejadian tewasnya Brigadir Joshua, serta mengungkap keseluruhan kebenaran materiil terhadap motif tewasnya Brigadir Joshua, penyidik penegak hukum butuh komparasi hasil analisis dari otopsi sebelumnya dengan otopsi sesudahnya (otopsi ulang) jasad dari Alm. Brigadir Joshua, yang kini sudah ditanam dalam makam/ kubur.
Terkait otopsi ulang ini hal proses medis dan proses hukum yang merupakan sebuah kepentingan yang mutlak, guna kepentingan vital atau urjen untuk menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya ( materiele waarheeid), dan juga sebagai pemenuhan atau kepatuhan penyidik atau para penegak hukum terhadap asas praduga tak bersalah, sebagai asas dari hukum positif ( hukum yang berlaku atau asas hukum yang wajib diberlakukan ). Otopsi pertama patut tertolak secara ilmiah maupun secara sistim hukum pidana formil ( KUHAP dan Perkap ), jika melansir ilmu pengetahuan modern atau ilmiah terkait otopsi; otopsi dapt diselesaikan dalam waktu 1 atau 2 jam, namun untuk mendapatkan hasil observasi dari laboratorium untuk menentukan penyebab kematian tersebut, bisa berhari - hari hingga berminggu -minggu.
Pada kasus a quo apakah sudah dilakukan observasi penyebab kematian, apakah para penyidik kematian Brigadir Joshua sudah mendapatkan hasil observasi dimaksud, pada 1 hari setelah kematiannya hari Jumat, 8 Juli 2022, lalu pagi hari, Sabtu 9 Juli 2022 mayatnya sudah sampai di Jambi. Apa yang dilakukan oleh tim medis labfor, apakah hanya mengikuti kehendak seseorang saja ? Hingga menyatakan atau menuruti apa yang dikatakan seseorang yang mendikte mereka, untuk tidak melakukan observasi atau analisa penyebab kematian, karena observasi hasil otopsi amat dibutuhkan untuk mengetahui penyebab kematian, untuk menentukan apa penyebabnya, apakah ada benda lain sebelumnya yang membuat kematian, semacam penganiayaan yang juga terdapat tanda tanda penganiayaan sesuai informasi warta atau media, sehingga secara hukum bisa saja tim medis otopsi dianggap delneming atau ikut serta pada perkara pembunuhan ini, jika terbukti pada otopsi ke-2 yang hasil observasi, dianalisis justru kematian Brigadir Joshua bukan terjadi oleh sebab tembakan namun terjadi oleh sebab penganiayaan sebelum terjadinya insiden penembakan. Atau hasil observasi kematian akibat penganiayaan dan atau disertai penembakan ?
Namun perkara ini sebelum ditutup dengan entah apakah ada skenario dan motif tidak atau belum jelas secara kebenaran materil, maka selanjutnya saat ini sudah ada muncul hak kuasa hukum dari keluarga korban kematian Alm. Brigadir Joshua, dengan diwakili advokat yang juga selaku penegak hukum menurut UU. Advokat, serta dihubungkan dengan realitas, sedemikian besarnya antusias dan atau animo publik terhadap "adegan" insiden a quo in casu. Maka timbul harapan keluarga untuk dapat menemukan kebenaran dan kepastian peristiwa yang membuat tewasnya Brigadir Polisi Joshua. Namun yang pasti saat ini, keluarga korban Brigadir Joshua tidak puas, tidak akan mau menerima jika proses perkara tidak berkepastian hukum dan tidak berkeadilan, terlebih kisah kematian anak kandung dan atau saudara - saudara korban Alm. Brigadir Joshua, diakhiri masa hidupnya jika tak menemukan kebenaran secara kepastian hukum, tentunya akan beresiko historis yang tidak elok dan akan berakibat terganggunya psyikis keluarga, karena menerbitkan rasa malu pihak keluarga dan keluarga besar, daripada opini publik pada umumnya. Maka demi mendapatkan kronologis peristiwa hukum serta mendapatkan putusan hukum yang sebenar- benarnya atau materiele waarheid, proses hukum harus sesuai asas - asas dan ketentuan hukum pidana, dan ketentuan hukum ini harus dimulai sejak dimulainya proses awal perkara, karena pada prinsipnya untuk menemukan keadilan dan kepastian hukum, proses harus ditegakan sejak awal dimulainya proses perkara dengan mengacu kepada semua ketentuan norma - norma atau kaidah hukum yang berlaku positif, sehingga mendapatkan hakekat kebenaran, untuk menemukan hal ini, memang mesti dengan para subjek penegak hukum yang jujur, kwalified atau profesional dan berkwalitas, dan juga berani, proposional untuk menuju dan mendapatkan hasil yang objektif dan akuntabel.
Oleh karenanya fungsi penyidik dan advokasi dari para advokat amat sangat diharapkan untuk meluruskan asal muasal peristiwa hingga timbulkan kematian, karena bagaimanapun orang tua dan keluarga sedarah, berikut keluarga besar Brigadir Joshua tidak akan dapat menerima terkait temuan penyidik sebelumnya yang berkembang saat ini, yang intinya kematian anaknya atau keluarga mereka dengan label cerita praduga tak elok dan akan ditutup dengan historis sedemikian buruk
Mari kita Kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari para penegak hukum Polri dan pendampingan dari Para Advokat sebagai kuasa hukum Keluarga Korban Alm. Brigadir Joshua dengan dan berdasarkan kejujuran dan bekerja mengungkap peristiwa hukum ini, secara profesionalitas dan proporsional berdasarkan hukum dan perundang-undangan, kredibel dan tetap menjaga objektifitas, tidak keberpihakan ,
mandiri, tidak diskriminatif dan dapat terlepas atau terhindar dari faktor intervensi dari fihak fihak manapun juga, selebihnya bangsa ini hanya dapat mendorong dan mendoakan dengan tetap monitoring sebagai hak publik agar mereka para penegak hukum berhasil membuka tabir secara benar dan sesunguh - sungguhnya, tentang apa peristiwa sebenar-benarnya yang terjadi, semoga utamanya penyelidikan dan penyidikan dari pihak penyidik Polri hasilnya akan disajikan secara transparan atau terbuka kepada publik secara akuntabel atau dipercaya oleh publik bangsa ini, serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebelum Penyidik meningkatkan proses perkara melalui penyerahan berkas perkara kepada JPU sebagai tingkatan proses tahapan dakwaan atau penuntutan. Bangsa ini memang tengah berharap, ingin mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan dan atau presisi sesuai slogan dan atau harapan Polri yang juga menjadi harapan dan cita - cita bangsa dan NKRI sebagai negara berdasarkan hukum