Damai Lubis: Tuntutan JPU Ke Habib Bahar 5 Tahun Langgar Fungsi Keadilan dan Kepastian Hukum
Jum'at, 29 Juli 2022
Faktakini.info
Tuntutan JPU Kepada Habib Bahar Bin Smith 5 Tahun Langgar Fungsi Keadilan dan Kepastian Hukum
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Diawali Proses Penyidik Polri yang menangkap HBS lalu menjadikannya TSK, oleh sebab dugaan menyebarkan berita bohong, terhadap narasi selingan Beliau HBS daripada materi ceramah atau da'wahnya di Bandung menyentuh materi Kematian 6 orang laskar Mujahid atau pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab/ IB. HRS, lalu tuduhan yang berasal dari penyidik pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dijadikan dasar tuntutan 5 Tahun penjara, oleh Para JPU kemarin Hari Kamis , 28 Juli di PN. Bandung.
Secara hukum positif atau hukum yang harus berlaku, semua subjek hukum daripada setiap WNI yang membicarakan dan atau menyampaikan pendapat terhadap apa yang telah atau sedang terjadi dan termasuk proses penanganan hukum oleh para penegak hukum pada pada sebuah peristiwa hukum publik, adalah dilindungi dan dipayungi oleh sistem hukum yang berlaku ( ius konstitum ) , asalkan tidak mengandung fitnah atau kebohongan atau hoaks.
Atas dasar dalil hukum positif tersebut, maka perilaku pihak Polri yang bertugas surveillance atau penguntitan IB. HRS. terkait peristiwa KM. 50 sehingga menimbulkan hilangnya nyawa orang lain, yang dilakukan secara pemberatan oleh sebab hukum, dilakukan para pelaku lebih dari seorang anggota Polri yang "bertugas " selaku penegak hukum dan waktunya dilakukan adalah pada saat malam hari.
Lalu berita tewasnya 6 laskar Mujahid menjadi Syahid ( Para Syuhada ) atau meninggalnya para pengawal Sang Imam Besar, justru diketahui publik secara luas mereka para syahid telah meninggal dunia dari statemen Kapolda Metro Jaya pada pagi hari 7 Desember 2020. Dan insiden fatal dan tragis ini, riil terbukti merupakan peristiwa hukum pidana ( hukum publik ) sebagai peristiwa tragis yang mengundang atensi dan animo bangsa ini sedemikian besar, sehingga menjadi pusat pemberitaan umum dan khirnya meng- global, karena fakta insiden tragis ini dari sisi kacamata hukum dengan pola penanganan peristiwa ini, yang prosesnya diawali dengan Penetapan TSK pada 6 orang korban oleh penyidik, secara hukum dipenuhi keganjilan dan atau sarat penyimpangan daripada pelaksanaan hukum pidana formil ( KUHAP ) dan terhadap para pelaku delik, tidak ada penangkapan dan atau atau penahanan sesuai Pasal 338 KUHP, walaupun atau jika insiden dilakukan secara dolus/ sengaja atau oleh sebab culfa/ lalai atau lebih daripada itu perbuatan dengan rencana atau niat jahat ( mensrea ) dan selebihnya pendapat hukum terhadap insiden ditembaknya sehingga berakibat hukum 6 orang syahid atau meninggal dunia, dan kacamata atau opini hukum publi terhadap peristiwa a quo in casu wafatnya 6 laskar, memiliki kategori pelanggaran HAM berat Jo. Pasal 7 huruf b. Kejahatan terhadap kemanusiaan vide UU. RI. No. 26 Tahun 2000. Maka terkait tentang Kejahatan yang memilukan bagi keluarga korbn dan masyarakat bangsa ini pada umumnya, dan amat memalukan terhadap perilaku para penegak hukum yang dilakukan secara transparan ini, lalu menjadi topik berita domestik/ Nasional dan Internasional.
Dan penanganan proses hukum terhadap insiden tragis pada prakteknya yang dirasakan publik dan utamanya keluarga korban, terdapat banyak penyimpangan, sehingga melahirkan opini hukum publik yang diantaranya banyak kalangan akademisi hukum dan masyarakat sebagai para aktivis pemerhati penegakan hukum dan umumnya masyarakat pencahari keadilan di republik ini menyatakan pendapatnya bahwa " apa yang dilakukan oleh penyidik hingga menewaskan Para Syuhada adalah unlawful killing atau extra Judicial killing atau Tindakan Pembunuhan Diluar Proses Hukum".
Maka sebuah kelayakan secara hukum, seorang individu HBS. Untuk turut menanggapi pada sebuah posisi equal, sebagai seorang WNI yang pada dirinya melekat HAM secara equalitif atau sama dengan para akademisi hukum serta masyarakat umumnya dari sisi konstitusi ( UUD. 1945 Jo. UU. HAM Jo. UU. Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum )
Selebihnya sesuai materiele waarheeid, atau kebenaran yang sebenar- sebenarnya mengenai topik yang disampaikan oleh HBS yang seorang ulama atau mubaligh atau subjek hukum yang profesinya sebagai juru da'wah adalah dilindungi oleh sistem perundang-undangan di NKRI, namun terhadap hak - hak yang dimilikinya tersebut, HBS justru dijerat oleh JPU. menjadi pesakitan. Namun pada tahap pembuktian hukum, semua tuduhan JPU terhadap HBS selaku TDW sudah HBS bantah atau patahkan.
Secara objektif HBS sudah buktikan tentang kebenaran terhadap sumber berita yang ia terima dan ia sampaikan melalui dalil - dalil fakta berbagai bukti dihadapan dan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum di PN. Bandung. Sehingga apa yang dirinya TDW katakan dan sampaikan dalam materi da'wahnya kepada publik atau jamaah tablikhnya adalah merupakan fakta yang "authetik" karena identik dengan apa yang telah disampaikan oleh para saksi a de charge , contoh diantaranya Marwan Batubara, saksi dari salah seorang penulis Buku Putih dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan ( TP3 ) terhadap enam laskar FPI, sebuah buku yang materi narasinya merupakan historis hukum peristiwa pembunuhan Di Tol KM. 50, dan realitas buku sejarah tersebut telah dipublis hingga saat ini dan peredaran buku tersebut telah dimulai sejak launching pada Rabu 7 Juli 2021, dan Buku Putih hasil karya Sdr. Marwan Batubara dan kawan- kawan tersebut, merupakan kategori karya ilmiah dalam bentuk sejarah yang faktual, dan buku historis dimaksud telah dipublis serta beredar secara umum dan gratis, serta tidak dinyatakan sebagai buku propaganda sesat dengan makna hukum tidak terlarang oleh pemerintahan yang sah .
Persidangan perkara agenda dakwaan JPU juga dengan bukti kesaksian anggota aktif parlemen periode 2019- 2024 DPR RI. Fadli Zon, yang turut serta melihat fisik nyata para korban yang rata - rata sangat menyedihkan dengan bekas tembakan peluru tajam dan banyak bekas penganiayaan, termasuk kuku dari seorang korban yang dicabut, hal ini Saksi lihat dan saksikan dengan mata dan kepalanya sendiri, semasih jasad para korban berada dirumah sakit Polri Kramat Jati, yang saat itu jasad para syahid telah di otopsi, sehingga akur atau sesuai narasi HBS yang berbuah tuntutan JPU hukuman 5 Tahun penjara
Oleh karenanya proses persidangan dengan tuntutan JPU 5 Tahun penjara, selain melanggar hak - hak hukum yang dimiliki seorang WNI sesuai sistem konstitusi yang berlaku terkait hak asasi manusia tentang kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, maka causalitas-nya perilaku penentangan atau melecehkan guna atau fungsi hukum yakni keadilan atau gerechtigheit dan kepastian hukum atau Rachmatigheid. Sehingga dari sudut fungsi dan manfaat hukum daripada tuntutan hukum JPU adalah bentuk penghianatan terhadap norma hukum positif atau pelencengan hukum yang harusnya diberlakukan.
Selanjutnya kita publik hany dapat menunggu vonis majelis hakim selaku profesi dengan adagium para wakil Tuhan dimuka bumi pada perkara in casu apakah akan mengabulkan agenda kesesatan yang ditunjukan oleh tuntutan JPU ? Maka TDW HBS yang karakternya publik telah ketahui secara nyata bahwa jatidiri Beliau bak singa, tentu akan terus berjuang menegakan kebenaran dengan melawan semua kebatilan, pribadinya akan teguh dalam mengaplikasikan amar ma'ruf nahi munkar atau dengan analogi ksatria hukum, HBS akan terus berjuang walau bumi kan runtuh, fiat Justicia ruat caelum.