Damai Lubis: Video Sambo-Fadil Pelangggaran Profesi Polri dan Bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

 



Ahad, 17 Juli 2022

Faktakini.info 

Video Irjen Ferdy Sambo-dan Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Merupakan Pelangggaran Profesi Polri dan Bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau Good Governance Principles


Legal Opinion


Oleh : H. Damal Hari Lubis, SH., MH


Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Sekretaris Dewan Kehormatan DPP, KAI


A. Kedua Jendral (Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo) diduga kuat melanggar kode etik Polri


Sebelum tulisan menyentuh terhadap pelanggaran etik yang dilakukan seorang jendral terkait atau terhubung dengan tragedi yang exra ordinary, dikarenakan peristiwa dimana pada Jumat, 8 Jul 2022 sekitar pukul 17. Wib seorang brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Joshua. Joshua tewas oleh sebab mengganggu istri orang atau tepatnya pelecehan atau mungkinkah tepatnya percobaan perkosaan ? Infonya berawal dari Joshua yang melecehkan Ny. Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo, luar biasa keterlaluan berani dan nakalnya prajurit ini" 7. Oleh karena menyesali serta bersedih akan tragedi yang terjadi sehingga tewasnya Brigadir Joshua yang ditembak atau saling tembak oleh anggota polri lainnya yang juga bawahnanya yang berpangkat dan diduga bernama Eliezer atau sebut saja Bharada E yang juga sedang berdinas dirumahnya, yang diawali oleh sebab ada teriakan dari istri Sang Jendral, Nya Ferdi Sambo atau Ny. Putri Candrawathi, lalu berakhir dengan penembakan dan atau pembunuhan yang tak disengaja atau tak direncanakan terjadi 7 Korban Joshua diberitakan sebelumn tewas berusaha atau telah melakukan kekerasan, atau pelecehan seksual terhadap istri sahnya Putri Chandrawathi lalu kepergok oleh Bharada E oleh sebab diawali ada suara jeritan Ny. Putri Chandrawathi, namun Brigadir Joshua langsung menembak Bharada t, hingga dibalas tembakan oleh E hingga berakibat lewasnya Brigadir Joshua si pelaku pelecehan seksual yang entah maksud apa alasan kedatanganya saat di lokus deikti atau TKP


Maka oleh sebab istrinya dilecehkan ditempat tinggalnya sendiri dikawasan lakarta Selatan disertai peristiwa tewasnya Joshua, maka 6 hari setelah tewasnya Joshua, kesedihan terjadi pada hari Kamis, 14 Jull 2022 yang viral melalui tayangan, nampak Kadiv Propam Ferdy Sambo lulusan Akpol 1994 sedang berpelukan, dengan kakak seniornya Kapolda Metro Jaya Fadil Imran alumnus Akpol 1991, ada nuansa sedih dari keduanya, lokus momentum pada video entah dimana, mereka gunakan uniform Polri, nampaknya disebuah ruangan resmi di salah satu institusi polri, tidak jelas juga Sang irjen didatangi atau yang mendatangi. Hal ini sebuah peristiwa haru biru yang wajar, bahkan bentuk empati manusiawi yang patut dicontoh dari senior kepada adik yuniornya, namun jika yang berpelukan tersebut bukan jendral Polri aktit Irjen Fadil Imran yang menjabat Kapolda Metro laya dan seorangnya adalah Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri subjek hukum yang saat ini atas dasar KUHAP merupakan seorang diantara personal yang harus menjadi terperiksa, yang harus dalam pantauan pihak penyidikan atau salah seorang yang patut diduga ada kaitannya atas pembunuhan atau kematian, setidaknya orang yang harus turut menjadi individu yang mesti dimintakan klarifikasi, dinvestigasi, interogasi serta dikonfrontir terhadap pihak pihak tekait peristiwa, selain oleh sebab hukum lokus deliktum korban Brigadir Joshua merupakan tempat tinggalnya atau dirumah kediamannya, bahkan secara moral Sambo juga sebagai korban pelecehan adalah istri sahnya dan menyangkut TKP atau lokus delikti

Namun ada hal yang butuh untuk dikupas dari materi unggahan adalah sisi hukum daripada seorang Fadil Imran sebagai atasan atau pimpinan dari seorang Kapolres yang menjadi terbebankan oleh sebab kompetensi atau yurisdiksi teritoral untuk menjadi penyidiknya dan otomatis terbebani tanggung jawab hukum merujuk ketentuan UU. Polri serta Perkap selaku Pimpinan Penyidk selain tentunya Kapolres Jakarta Selatan secara hirarkis adalah bawahan Irjen Fadil Imran sang Kapolda Metro Jaya, maka sesuai ketentuan dan kebijakan pimpinan selaku Kapolda Metro Jaya, dirinyalah yang (dapat ) memberikan tugas atau bahkan mengambil alih tugas untuk melakukan penyidikan atau investigasi pada Irjen Sambo, oleh sebab lokus delikti berada dalam yurisdiksi atau kewenangan Polda Metro Jaya. Maka causalitas hukum daripada pertemuan antara Kapolda dan bakal terpanggil atau terperiksa Irjen Ferdy Sambo oleh Penyidik Pembantu Polres Jakarta Selatan adalah menyalahi daripada factor larangan atau kewajiban sesuai apa yang dinyatakan dan tertera pada norma-norma dan atau kaidah-kaidah etika profesi polri sesuai Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri Jo. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau AAUPB atau prinsip-pokok pada Good Governance Principles yang rujukannya berasal dari UU. RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang berlaku positif


Maka sesuai fakta kejadian Fadil Imran selaku anggota Polri telah melanggar etika profesi yang ada pada Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, terkait pada khususnya beberapa pelanggaran pada Bab III Kewajiban Dan Larangan. Bagian Kesatu, pada pasal-pasal dan ketentuan dibawah ini:


1. Paragraf 1 Tentang Etika Kenegaraan, Setiap anggota Polri wajib:


Pasal 6 huruf e. mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan atau/atau golongan;


2. Paragraf 2 Tentang Etika Kelembagaan Pasal 7;


huruf b, menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi,dan kehormatan Polri;


huruf c, menjalankan tugas secara professional, proposional, dan procedural


3. Pasal 13


(1) Setiap Anggota Polri dilarang:


b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga ;


e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan; g. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan


B. Kedua Jendral (Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo) diduga kuat melanggar Atau Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik


Secara hukum oleh sebab UUAP merupakan bagian dari hukum positif atau hukum yang harus mesti berlaku secara equal dan tentunya utamanya harus diberlakukan oleh dan kepada semua

pejabat tinggi negara atau para petinggi publik serta semua pada setiap insan ASN, maka asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) harus atau wajib dipatuhi atau diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam hal ini terkait topik dan judul artikel, memiliki makna kedua orang aparatur penegak hukum yaitu Jendral Polri selaku pejabat tinggi negara yaitu Irjen Pol.Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si dan Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H terhadap semua tindak tanduknya dalam bertugas termasuk kepribadiannya harus melekat dan mencerminkan serta berbuat sesuai kepada unsur-unsur yang ada pada asas - asas good governance, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik. Asas-asas terkait hal good government ini memang sudah diberlakukan bukan hanya ada di NKRI, namun sudah diberlakukan banyak dinegara-negara maju. Identik dengan AAUPB ini di Belanda dikenal sebagai Algemene Beginselen van Behoorlijke Bestuur (ABBB), di negara Inggris dikenal The Principal of Natural Justice, di Perancis dengan disebut Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique. Di Belgia Aglemene Rechtsbeginselen serta di Jerman disebut Verfassung Sprinzipien


Dugaan pelanggaran kedua pejabat publik ini, selain melanggar kode etik profesi polri, juga melanggar dari sisi asas - asas pemerintahan yang baik oleh sebab karakter dan atiitude daripada perwira tinggi pejabat selaku para penegak hukum polri seharusnya selalu berperilaku menurut ketentuan undang undang, sesuai norma atau Good Governance Principles.


Menurut AAUPB vide Jo. UUAP ada 8 (delapan) asas atau norma-norma yang harus dipatuhi, yakni ;


1. Asas Kepastian Hukum;


2. Asas Kemanfaatan;


3. Asas Ketidakberpihakan;


4. Asas Kecermatan; 5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan;


6. Asas Keterbukaan;


7. Asas Kepentingan Umum;


8. Asas Pelayanan Yang Baik


Diantara asas - asas tersebut yang telah dilanggar oleh kedua orang jendral, Irjen Pol Fadil Imran dan Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersebut adalah :


1. asas kepastian hukum, dikarenakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara,


2. asas kemanfaatan, harusnya kedua Jendral perhatikan secara seimbang ( poin 1 sampai dengan 6 dibawah ini) antara lain;


1. kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain;


2. kepentingan individu dengan masyarakat; 3. kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing;


4. kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat


yang lain;


5. kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat;


6. kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang;


7. kepentingan manusia dan ekosistemnya; 8. kepentingan pria dan wanita


3. asas ketidak berpihakan, dikarenakan : adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif


C. Irjen Ferdy Sambo mesti segera di bebas tugaskan dari Kadiv Propam Polri


Bahwa berdasarkan kode etik profesi sesuai Perkapo. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri Jo. Jo. Perkap No. 6 Tahun 2009 Jo. Asas-Asas umum pemerintahan yang baik atau AAUPB atau prinsip pokok pada Good Governance Principles yang berasal atau dari UU. RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang dilanggar dan disebutkan, maka kedua Irjen Polri yang bertemu tidak indahkan dan tidak mengutamakan landasan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam mengambil kebijakan membuat serta mempublis video pertemuan, walau alasan sekedar ungkapan simpati dan empati "sedih dan haru biru". Namun mereka pada tanggal 14 Jui 2022 diruang atau kamar institusi negara dan memakai seragam atau uniform kedinasan Polri adalah tidak pada tempatnya dan telah melanggar kode etik polri termasuk melanggar kepatutan sesuai asas - asas good government.


Banyak Publik atau masyarakat umum yang mengikuti peristiwa ini, termasuk para ahli hukum dari berbagai kalangan akademisi hukum yang mempertanyakan hal itu. Apakah etika profesi dipenuhi keduanya sebelum adanya pertemuan, sebelum video dibuat? Apakah sudah sepengetahuan serta mendapatkan persetujuan Jendral Kapolri Listyo Sigit, serta dalam tugas apa sebenarnya. Pastinya, fakta hukumnya Kapolres memiliki hirarkis kepangkatan dan jabatan fungsionalnya berada dibawah Kapolda, apakah itu bukan sebagai isyarat kepada penyidik polres bahwa Kapolda adalah sahabat atau pimpinan yang mesti dihormati dalam tanda petik perspektif sederhana dan logis" sebagai sinyal kuat terhadap Kapolres Jakarta Selatan, bahwa ia harus memperhatikan nama baik daripada orang yag bersamanya dalam unggahan video tersebut serta nama baik Irjen Fadil Imran selain sebagai Kapolda sebagai sahabat dan kakak kelas di Akpol, yang jelas dan pastinya saat ini sesuai KUHAP Irjen Sambo orang yang patut diinvestigasi oleh seba istrinya dilecehkan secara seksual dirumah tempat tinggalnya, dimana terduga pelaku pelecehan seksual Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat tersebut mati dibunuh dengan senjata api oleh Bharada E petugas bawahan atau anak buahnya Irjen Sambo, serta dikabarkan banyak luka lebam, memar akibat penganiayaan, serta penembakan dan pembunuhan itu banyak kejanggalan, dimulai dari kematian yang diketahui publik baru setelah 3 hari kejadian, sejak Jumat 8 Juli 2022 hingga baru dirilis oleh Polri pada Senin 11 Juli 2022, termasuk keanehan terhadap tewasnya korban atau si pelaku diawali oleh adanya pelecehan korban terhadap istri sang jendral, cctv yang mati pada tempus delikti atau saat kejadian peristiwa delik, termasuk apakah ada tamu lainnya selain korban, apakah


ada daftar nama tamu dirumah Irjen Ferdy Sambo? apakah ada tugas khusus atau sebab lain terhadap korban sehingga berada pada lokus peristiwa? Apa atas dasar dipanggil, siapa yang memanggil, apakah ada bisnis atau usaha dagang? disitakah Hp. Korban oleh yang berwenang, atau penyidik butuh bantuan pusat Telkom/ Kemeninfo untuk buka seluruh riwayah data agar mendapatkan rekaman chat SMS korban,Voice note, calls/called, ini akan mengungkap keterkaitan apa hubungan korban Joshua dengan korban yang dilecehkannya Ny. Ferdy Sambo sebelumnya, sehingga dapat terungkap kenapa dirinya sampai hadir ke TKP lalu dirinya saling tembak dan tewas di TKP atau lokus delictum,rekaan ini pun harus termasuk rekaman isi pembicaraan sebelum atau beberapa hari jauh sebelumnya, untuk dan sebagai deteksi pihak pihak yang terlibat lainnya jika ada. Maka dibutuhkan riwayat pembicaraan korban terhadap semua orang dan kepada siapa saja dan apa isinya? Maka berdasarkan inestigasi dan tentunya tetap bersandar terhadap asas presumption of innocence, maka siapapun bisa menjadi tersangka, jika punya keterlibatan bukan hanya si terduga pelaku Bharada E/ Eliezer, bisa saja termasuk Istri Irjen Sambo Ny. Putri Candrawathi, bahkan Irjen Sambo atau siapapun orang yang terlibat, namun yang benar-benar dapat dibuktikan dengan 2 alat bukti yang cukup menurut KUHAP yang ditemukan para penyidik Polres Jakarta Selatan atau Timsus yang dibentuk Kapolri dan atau lain-lain lembaga yang turut dilibatkan oleh yang punya kewenangan menyelidiki kasus a quo in casu


Bahwa diluar dari pada kasus kematian Alm.Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat, maka Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo, semestinya diperiksa oleh Pengemban fungsi Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Propam ) oleh sebab keduanya telah melanggar kode etik profesi, oleh sebab keduanya saling bertemu padahal diantaranya ada kasus yang akan membuat dirinya, berdasarkan KUHAP akan menjadi sekurangya-kurang terperiksa atau orang yang pastinya tidak terlepas dari penyelidikan dan penyidikan polres Jakarta Selatan yang menangani perkara tewasnya Brigadir Joshua, bahkan sebagai Kapolda Irjen Fadil Imran sesuai ketentuan sistim hukum dapat menjadi dan atau mengambil alih perkara pidana in casu sebagai penyidik


Bahwa atas dasar kejadian perkara atau kronologis peristiwa dan dihubungkan dengan dalil - dalil Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri dan Jo. Asas - asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), serta termasuk dalil :


Ketentuan hukum atau Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Bagian Keenam, Hasil Pengawasan dan Pengendali Pasal 42 ayat (3):


Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditemukan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin, dilimpahkan kepada fungsi propam untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Kesimpulan opini hukum


"Demi Polri yang profesional dan proposional dan procedural Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo segera disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri / KKEP Dan Demi Kepastian hukum dan mencegah timbulnya asumsi subjektif dari publik atas dasar factor jabatan Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, yang dapat dikawatirkan akan menimbulkan konflik interes di internal Polri serta mencegah akan adanya perpektif yang negatif akan timbulnya t intervensi terrkait pelaksanaan investigasi kasus yang terjadi, Kapolri Jendral Listyo Sigit hendaknya segera mencopot jabatan sementara atau bebas tugaskan atau non aktifkan Ferdy Sambo segera sebelum dimulainya siding KKEP serta demi kepastian hukum, sebelum dimulainya penyidikan atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/ SPDP terhadap para terduga dalam perkara tewasnya Brigadir Joshua"


Referensi Artikel: Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri Jo. Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Jo. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) atau Good Governance Priciples Jo. UU. RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo. KUHAP JO. UU. No. 2 Tahun 2012 Tentang Polri