Dicecar Napoleon, Dokter Latifah Akui Wajah Kace Usai Dilumuri Tinja Baik-baik Saja Tak Ada Masalah
Kamis, 28 Juli 2022
Faktakini.info, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte mencecar saksi Latifah Nabilah Sari, dokter yang membuat visum et repertum YouTuber M Kace.
Dokter Latifah mengakui wajah Kace tidak ada masalah alias baik-baik saja usai dilumuri tinja.
Napoleon juga sempat bertanya apakah ada kutil atau panu di wajah Kace setelah dilumuri kotoran tinja.
"Ibu Latifah sebagai yang memeriksa, apakah pada saat pemeriksaan itu, saya tidak lihat visum ini kondisi kesehatan kulit wajah Kace, kondisi wajahnya selain bengkak-bengkak di pipi apakah misalnya timbul kutil panu atau di wajahnya?" tanya Napeleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Dokter Latifah langsung menjawab pertanyaan Napoleon. Kata Latifah, tidak ada kutil atau panu yang timbul di wajah Kace pada saat itu.
"Tidak ada," tegas Latifah.
Dengan kata lain bisa disimpulkan wajah Kace tidak berubah setelah dilumuri tinja.
Mantan Kadiv Hubinter Polri ini lalu bertanya apakah wajah yang terkena kotoran tinja bisa menimbulkan luka bila tidak langsung dibasuh oleh air. Kata Latifah, hal itu tergantung kondisi kulit.
"Saya tanya detail, wajah kulit ini kalau terkena tinja, kotoran manusia, feses itu misalnya, beberapa detik terkena tinja, kemudian dicuci dengan air, apakah kulit wajah itu akan timbul luka-luka?" tanya Napoleon.
"Tergantung dengan kondisi kulit korban," jawab Latifah.
Napoleon terus mencecar Latifah apakah ada reaksi di kulit wajah Kace pada saat itu. Latifah menuturkan kondisi wajah Kace tidak ada masalah.
Dengan kata lain bisa disimpulkan wajah Kace tidak berubah setelah dilumuri tinja.
"Pada waktu dokter memeriksa Kace, di kulit wajahnya Kace apakah ada reaksi akibat terkena terkoneksi dengan suatu zat tertentu?" tanya Napoleon.
"Berdasarkan pada kulit wajah pasien, tidak ada masalah," jawab Latifah.
Pihak Napoleon Tanya Bisa Tidaknya Tinja Bikin Lebam
Salah satu pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, juga menanyakan hal serupa, yaitu bisa tidaknya tinja menimbulkan lebam. Dokter Latifah menyebut hal itu tergantung dari besar atau tidaknya kekuatan saat memoleskan tinja tersebut.
Mulanya, Ahmad Yani bertanya apakah tinja yang dioleskan ke muka bisa menyebabkan kekerasan akibat benda tumpul. Pertanyaan itu, kata Ahmad Yani, merujuk pada hasil visum et repertum yang menyebutkan luka di wajah Kace akibat kekerasan benda tumpul.
"Kalau kotoran manusia tinja, tinja itu kalau diborehkan di muka, dioleskan kaya bedak itu, bisakah dia mengakibatkan sebagaimana kesimpulan yang ada? Tadi kan akibat benda tumpul kan tadi? Pertanyaan saya, apakah kalau benda yang bersifat lembek, atau lebih spesifik lagi tinja itu, kalau diborehkan ke muka, bisa menyebabkan apa yang dibuat kesimpulan tadi?" tanya Ahmad Yani.
Belum sempat dijawab Latifah, hakim ketua Djuyamto menegur Ahmad Yani. Hakim menyebut pertanyaan itu menyulitkan karena jenis kotoran tinja bisa dalam bentuk cair atau keras.
"Ini juga akan menyulitkan, kalau diilustrasikan sebagai tinja, karena tinja manusia itu kan kadang-kadang ada yang ketika dalam keadaan sakit, diare dalam bentuk cair, dan ada juga yang bentuk keras sekali Pak," kata Djuyamto disambut gelak tawa hadirin yang menyaksikan sidang.
"Jadi, kalau diilustrasikan tinja, orang lagi diare itu bentuknya cair, baru ketika kalau dia keras itu bahkan, keluarnya saja susah," imbuhnya.
Hakim Djuyamto meminta Ahmad Yani bertanya secara spesifik. Ahmad Yani pun bertanya kembali ke dokter Latifah.
"Tinja itu kalau sudah diborehkan jadi lembut, apakah bisa menimbulkan bengkak dan luka? tanya Ahmad Yani.
Menanggapi hal tersebut dokter Latifah mengatakan hal tersebut tergantung pada besar kekuatan saat melumurkan tinja.
"Saya tidak bisa menjawab hal tersebut. Kalau itu tergantung dengan besar kekuatan," kata Latifah.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebelum ditahan dan divonis 10 tahun penjara di PN Ciamis karena telah terbukti bersalah di kasus penistaan agama, di channel Youtube nya, Kace menuding ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujar kakek tua itu dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta', provokator ini juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."
Dan banyak lagi hujatan yang ia lontarkan pada ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW. Tentu hujatan keji ini sangat menyakitkan hati umat Islam, dan akhirnya Kace sempat diberi pelajaran oleh Irjen Napoleon Bonaparte di tahanan yang kasusnya akhirnya bergulir ke pengadilan.
Foto: dokter Latifah Nabilah Sari (baju putih), dokter yang membuat visum et repertum YouTuber M Kace.(detik.com)
Sumber: detik.com dan lainnya