Draf Final RKUHP: Teriak 'Ganti Pancasila' Dihukum 5 Tahun Penjara", Netizen: Tangkap yang Mau Trisila/Ekasila!

 





Sabtu, 9 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Salah satu isi RKUHP yaitu memagari ideologi Indonesia yaitu Pancasila agar tidak bisa berubah. Bagi yang berani menyerukan penggantian Pancasila dengan ideologi lain, maka siap-siap diancam 5 tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Parafgraf 2 tentang 'Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila'.

"Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 190 ayat 1 RKUHP yang dikutip detikcom, Jumat (8/7/2022).

Pelaku tersebut hukumannya akan diperberat, bila:

1. mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;

2. Mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

3. Mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain itu diatur juga larangan penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Berikut pengaturannya:

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Selain itu, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme; atau mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Dari Manakah KUHP yang Berlaku Saat Ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda punmemberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

Terkait hal itu, sebagian netizen langsung menyindir pihak-pihak yang mau mengganti Pancasila dengan Trisila/Ekasila, antara lain berikut ini dari Halaman Detikcom, Sabtu (9/7/2022).

Reffraindi Noer

Berarti mak banteng bisa kena dong kan dia mau ganti Pancasila jadi Trisila dan Ekasila


Kang Rid Wan

Seret tuh yg mau ganti pancasila jadi Ekasila ! 😂


Budin

Kalau ada partai yang meyakini..ketuhanan yang berkebudayaan dihukum juga gak tuh..


Andry Rahmawansah 

#RKUHP  apanya kabar ekasila dan trisila


Anang Kunci Kunci

Eka sila trisila,  kebo silo.


Iman Syams

Kemarin yg udah mau ganti Pancasila jadi Trisila jgn lupa ditangkap & penjara 5 tahun. 

✔NKRI udah kembali ke jaman Orba. 

Skrg Reformasi sudah hilang Rohnya.


Yusron Prasetyo

Yg kemaren mau disederhanakan jadi Eka sila, usut donk, jgn omong doank


Cumi Wakian

Opm noh bukan lgi treak ganti pancasila  tp anti negara.


Sumber: detik.com