Draft RKUHP (Part 1: Pasal 1 - 357)
Selasa, 19 Juli 2022
Faktakini.info
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
JAKARTA ... SEPTEMBER 2019
Menimbang:
Mengingat:
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang
diakui masyarakat beradab, perlu disusun hukum
pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial
Hindia Belanda,
bahwa hukum pidana nasional tersebut harus
disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan
perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang bertujuan menghormati dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia,
bahwa materi hukum pidana nasional juga harus
mengatur keseimbangan antara kepentingan umum
atau negara dan kepentingan individu, antara
pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan
korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan
sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan,
antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam
masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal,
serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi
manusia,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana,
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA.
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
Bagian Kesatu
Menurut Waktu
Pasal 1
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana
dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam
peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan
dilakukan.
Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak
mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang
menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan
tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak
diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum
yang diakui masyarakat beradab.
Pasal 3
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan
sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan
perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan
pembantu Tindak Pidana.
Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana
menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum
terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan
bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka
atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan.
(Hy Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan
perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut
peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
pemidanaan dihapuskan.
(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang
melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang
berwenang.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak
menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut
ganti rugi.
(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan
perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan
menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan
putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut
peraturan perundang-undangan yang baru.
Bagian Kedua
Menurut Tempat
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang
melakukan:
a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia, atau
c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana
lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara
Indonesia.
Paragraf 2
Asas Proteksi dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana
terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berhubungan dengan:
a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan,
b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar
negeri,
Cc. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau surat berharga yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang
dikeluarkan oleh perbankan Indonesia,
d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia,
e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan,
f. ' keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional
atau negara Indonesia,
g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik,
h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang, atau
i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan
negara tempat terjadinya tindak pidana.
Paragraf 3
Asas Universal
Pasal 6
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang
berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai
Tindak Pidana dalam Undang-Undang.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang
melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas
dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada
Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
Paragraf 4
Asas Nasional Aktif
Pasal 8
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga
negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan
tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana
dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
Tindak Pidana yang hanya diancam pidana denda kategori III.
(Hy Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia,
setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut
merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut
menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak
diancam dengan pidana mati.
Paragraf 5
Pengecualian
Pasal 9
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional
yang telah disahkan.
Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana
Pasal 10
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat
dipidana.
Bagian Keempat
Tempat Tindak Pidana
Pasal 11
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang
dapat dipidana.
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-
undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang
diancam sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-
undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan
hukum yang hidup dalam masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada
alasan pembenar.
Paragraf 2
Permufakatan Jahat
Pasal 13
(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat
untuk melakukan Tindak Pidana.
(2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan
secara tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling
banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok
untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(Hy Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana
sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu, atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak
Pidana.
Paragraf 3
Persiapan
Pasal 15
(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk
mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan
informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan
tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk
dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi
penyelesaian Tindak Pidana.
(2) Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara
tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2
(satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.
(4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama
dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 16
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku
menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Paragraf 4
Percobaan
Pasal 17
Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata
dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju,
tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak
menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas
kehendaknya sendiri.
Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi
jika:
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk
terjadinya Tindak Pidana, dan
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan
Tindak Pidana yang dituju.
Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3
(dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancamkan dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama
dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 18
Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah
melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1):
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri
secara sukarela: atau
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau
akibat perbuatannya.
Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan
telah merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat
dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.
Pasal 19
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana
denda paling banyak kategori II tidak dipidana.
Paragraf 5
Penyertaan
Pasal 20
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a.
b.
melakukan sendiri Tindak Pidana,
melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh
orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,
2
(S5)
turut serta melakukan Tindak Pidana, atau
menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara
memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau
martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan,
melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana,
atau keterangan.
Pasal 21
Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan
sengaja:
a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak
Pidana, atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
pembantuan terhadap Tindak Pidana yang hanya diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3
(dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.
Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama
dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 22
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau
pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus,
mengurangi, atau memperberat pidananya.
Paragraf 6
Pengulangan
Pasal 23
Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun
setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang
dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan,
atau
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana
pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara
4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk
Tindak Pidana mengenai penganiayaan.
Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan
Pasal 24
Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas
dasar pengaduan.
Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-
Undang.
Pasal 25
Dalam hal korban Tindak Pidana aduan belum berusia 16 (enam belas)
tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.
Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan,
pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah
dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah
dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga,
pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Pasal 26
Dalam hal korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan,
yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi korban
Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada
atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan
oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
Dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis
lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan
dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat
ketiga.
Pasal 27
Dalam hal korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat
dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban
sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
(1)
(2)
Pasal 28
Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan
permohonan untuk dituntut.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan
atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Pasal 29
Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
a. enam Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu
mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
atau
b. sembilan Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak
mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak
mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(2) Jika yang berhak mengadu lebih dari seorang, tenggang waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pengadu
masing-masing mengetahui adanya Tindak Pidana.
Pasal 30
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga)
Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Paragraf 8
Alasan Pembenar
Pasal 31
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika
perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika
perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari
Pejabat yang berwenang.
Pasal 33
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika
perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Pasal 34
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap
serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap
diri sendiri atau orang lain, serta kehormatan dalam arti kesusilaan atau
harta benda sendiri atau orang lain.
Pasal 35
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1
Pertanggungjawaban Pidana Orang
10
Pasal 36
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak
Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan
karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak
Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan, atau
b. dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh
orang lain.
Pasal 38
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita
disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat diku-
rangi dan dikenai tindakan.
Pasal 39
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita
disabilitas mental yang dalam keadaan eksaserbasi akut dan disertai
gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat
tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Paragraf 2
Alasan Pemaaf
Pasal 40
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada
waktu melakukan Tindak Pidana belum mencapai umur 12 (dua belas)
tahun.
Pasal 41
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau
diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan,
dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali: atau
b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan
pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan
sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam)
Bulan.
Pasal 42
Tidak dipidana Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan, atau
11
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat
dihindari.
Pasal 43
Setiap Orang yang melakukan pembelaan karena terpaksa yang melampaui
batas, yang langsung disebabkan kegoncangan jiwa yang hebat karena
serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum tidak
dipidana.
Pasal 44
Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan
hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik
mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan
pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Paragraf 3
Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 45
(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan
hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan
dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun
tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma,
persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh
pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi
Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan
hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau
bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan
Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 47
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh
Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau
pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi
dapat mengendalikan Korporasi.
Pasal 48
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi:
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum, dan
12
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi.
Pasal 49
Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang
mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali,
dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
Pasal 50
Alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai
kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik
manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan
tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan
kepada Korporasi.
BAB IH
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1
Tujuan Pemidanaan
Pasal 51
Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma
hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat,
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan
pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna,
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana,
memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai
dalam masyarakat, dan
d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada
terpidana.
Pasal 52
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan
Pasal 53
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan
hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan
keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
13
(1)
Pasal 54
Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana,
motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana,
sikap batin pelaku Tindak Pidana,
Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak
direncanakan,
cara melakukan Tindak Pidana,
sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana,
riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak
Pidana,
pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana,
pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban,
pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya, dan/atau
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada
waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat
dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau
tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan
dan kemanusiaan.
App
ap MO
Pasal 55
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari
pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika
orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang
dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
a.
b.
pm mpAan
tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan,
tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional
Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, pemberi
perintah, dan/atau pemilik manfaat Korporasi,
lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan,
frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi,
bentuk kesalahan Tindak Pidana,
keterlibatan Pejabat:
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,
rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan,
pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi: dan/atau
kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan
Tunggal dan Perumusan Alternatif
14
Pasal 57
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif,
penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika hal
itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan
pemidanaan.
Paragraf 4
Pemberatan Pidana
Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban
jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
diberikan kepadanya karena jabatan,
b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang
negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana, atau
Cc. pengulangan Tindak Pidana.
Pasal 59
Pidana untuk pemberatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman
pidana.
Paragraf 5
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pasal 60
Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada dalam
tahanan mulai berlaku pada saat putusan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, sedangkan bagi terpidana yang tidak berada di dalam tahanan,
pidana tersebut berlaku pada saat putusan mulai dilaksanakan.
Pasal 61
(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang
dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan
dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Pasal 62
(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan
bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi diatur
dalam Undang-Undang.
15
Pasal 63
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak
diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Bagian Kedua
Pidana dan Tindakan
Paragraf 1
Pidana
Pasal 64
Pidana terdiri atas:
a.
pidana pokok,
pidana tambahan, dan
pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang
ditentukan dalam Undang-Undang.
Pasal 65
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri
a. pidana penjara,
b. pidana tutupan,
c pidana pengawasan,
d. pidana denda, dan
e. pidana kerja sosial.
Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat
atau ringannya pidana.
Pasal 66
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri
atas:
a. pencabutan hak tertentu,
b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan,
Cc. pengumuman putusan hakim,
d. pembayaran ganti rugi,
e. pencabutan izin tertentu, dan
f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai
tujuan pemidanaan.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan
pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
Pidana tambahan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara
Nasional Indonesia.
16
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c
merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 68
Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu
tertentu.
Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima
belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali
ditentukan minimum khusus.
Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara
seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana
yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara
untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
tahun berturut-turut.
Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari
20 (dua puluh) tahun.
Pasal 69
Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah
menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana
penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup
menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak
dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
terdakwa adalah Anak:
terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun,
terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana,
kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar,
terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban,
terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan
akan menimbulkan kerugian yang besar,
tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang
lain,
h. Korban tindak pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya
Tindak Pidana tersebut,
i. tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang
tidak mungkin terulang lagi:
J-. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan
melakukan Tindak Pidana yang lain,
k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi
terdakwa atau keluarganya,
»p Op
ga
17
1. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan
berhasil untuk diri terdakwa:
m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat
berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa,
n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga, dan/atau
o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus,
atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau
merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan
perekonomian negara.
Pasal 71
Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan
pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat
tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan
tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 dan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana
denda.
Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dijatuhkan jika:
a. tanpa Korban,
b. Korban tidak mempermasalahkan, atau
c. bukan pengulangan Tindak Pidana.
Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling
banyak menurut kategori V dan pidana denda paling sedikit menurut
kategori III.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku
bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana
yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 72
Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari
pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan
bersyarat.
Terpidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut
dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.
Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus
dipenuhi selama masa percobaan.
Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa
waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu)
tahun.
Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai
tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan
waktu penahanannya sebagai masa percobaan.
18
Pasal 73
Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) terdiri atas:
a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak
Pidana, dan
b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak
melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan
beragama dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata
bertujuan untuk pembimbingan narapidana.
Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.
Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya
masa percobaan kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak
habisnya masa percobaan narapidana dituntut karena melakukan
Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan.
Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi
pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit
kategori III, pembebasan bersyarat dicabut.
Pasal 74
Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara karena keadaan pribadi dan perbuatannya dapat dijatuhi
pidana tutupan.
Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena
terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika cara
melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa
sehingga terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara.
Pasal 75
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan
tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
Pasal 54, dan Pasal 70.
Pasal 76
Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan
paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak
lebih dari 3 (tiga) tahun.
Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa
terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.
Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam
putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus, berupa:
a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa
pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian
19
kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan,
dan/atau
b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa
mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya
tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.
Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah,
jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan
mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara
atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim
yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.
Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada
hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan
kelakuan yang baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing
kemasyarakatan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan
perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 77
Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak
Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana
penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan
dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana
penjara.
Pasal 78
Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan
paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pasal 79
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah):
kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah):
kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),
kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah): dan
kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana
denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b00 MP MP Up
20
Pasal 80
Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan
kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan
pengeluaran terdakwa secara nyata.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Pasal 81
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat
dalam putusan pengadilan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
Pasal 82
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar
tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau
pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak
melebihi pidana denda kategori II.
Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1
(satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada pemberatan pidana denda
karena perbarengan,
b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan
dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3): atau
c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam
dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda
dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang
sepadan.
Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00
(lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
a. satu jam pidana kerja sosial pengganti, atau
b. satu Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.
Pasal 83
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda
di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
21
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan
untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga
untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang
mengenai pidana penjara pengganti.
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak
Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II
dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana
denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
(1)
(9)
Pasal 85
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima)
tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
a. pengakuan terdawa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan,
b. kemampuan kerja terdakwa,
C. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan
segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial:
riwayat sosial terdakwa,
pelindungan keselamatan kerja terdakwa,
keyakinan agama dan politik terdakwa, dan
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling
lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1
(satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan
dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata
pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dimuat dalam putusan pengadilan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat
perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan
seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut,
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti
dengan pidana kerja sosial tersebut, atau
Cc. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti
dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai
pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh
jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
mpg
22
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya
dijatuhkan oleh hakim,
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan
jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja
sosial, dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang
dijatuhkan.
Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu,
b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,
c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas
atas orang yang bukan Anaknya sendiri,
e. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, atau
mengampu atas Anaknya sendiri,
hak menjalankan profesi tertentu, dan/atau
hak memperoleh pembebasan bersyarat.
ra —b
Pasal 87
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f hanya dapat
dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar
kewajiban khusus suatu jabatan,
b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya, atau
c. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
Pasal 88
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika
pelaku dipidana karena:
a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak
yang berada dalam kekuasaannya, atau
b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam
kekuasaannya.
Pasal 89
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku
dipidana karena:
a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar
kewajiban khusus suatu jabatan,
23
(3)
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
diberikan kepadanya karena jabatan, atau
melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
Pasal 90
Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib
ditentukan jika:
a. dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, pencabutan hak
dilakukan untuk selamanya,
b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan
untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
pokok yang dijatuhkan, atau
c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku
jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas
meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:
a.
b
c.
d.
e
-
yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak
Pidana,
yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana,
yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana,
milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana,
dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun
tidak langsung dari Tindak Pidana, dan/atau
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 92
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak
disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan
atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai
dengan harga pasar.
Dalam hal Barang yang tidak disita tidak dapat diserahkan, barang
tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai
dengan harga pasar.
Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga
pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberlakukan
ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
24
Pasal 93
Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan
diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman
tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.
Jika biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk
pidana denda.
Pasal 94
Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk
melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris
sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf d.
Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang
pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
Pasal 95
Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan
pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang
berkaitan dengan izin yang dimiliki.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan,
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana, dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang
dilakukan.
Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana
pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari
pidana pokok yang dijatuhkan.
Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 96
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat
diutamakan, jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dan dapat
dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda, jika kewajiban adat
setempat tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana.
Pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga
berupa pidana ganti kerugian.
25
Pasal 97
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat
dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana
dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi
terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di
muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati
oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-
Undang.
(Hy Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang
menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita
tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau
orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama
10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk
diperbaiki,
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting, atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu)
Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati
dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan
Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta
tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan
atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak
dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena
terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur
hidup dengan Keputusan Presiden.
26
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur
dengan Undang-Undang.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 103
Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok
berupa:
a. konseling:
b. rehabilitasi:
c. pelatihan kerja,
d. perawatan di lembaga, dan/atau
e. perbaikan akibat Tindak Pidana.
Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
a. rehabilitasi:
b. penyerahan kepada seseorang,
Cc. perawatan di lembaga,
d. penyerahan kepada pemerintah, dan/atau
e. perawatan di rumah sakit jiwa.
Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam
putusan pengadilan.
Pasal 104
Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54.
(1)
Pasal 105
Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib
mempertimbangkan:
a. kemanfaatan bagi terdakwa,
b. kemampuan terdakwa, dan
c. jenis pelatihan kerja.
Dalam menentukan jenis latihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan latihan kerja atau
pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
Pasal 106
Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
dan/atau
b. menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rehabilitasi medis: dan
b. rehabilitasi psikososial.
27
Pasal 107
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi
terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Pasal 108
(1) Tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap
terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih
dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(2) Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika
yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut
berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat
pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Pasal 109
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang
dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Pasal 110
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau
memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana seperti semula.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1
Diversi
Pasal 112
(1) Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan
Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
(2) Tata cara diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Undang-Undang.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 113
(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
a. pengembalian kepada Orang Tua/wali,
b. penyerahan kepada seseorang,
28
perawatan di rumah sakit jiwa,
perawatan di lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesejahteraan sosial:
e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang
diadakan oleh pemerintah atau badan swasta,
1 pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau
perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan
huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Anak di bawah usia 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana
dan hanya dapat dikenai tindakan.
Rp
Paragraf 3
Pidana
Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a. pidana pokok, dan
b. pidana tambahan.
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
a. pidana peringatan,
b. pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga,
2. pelayanan masyarakat, atau
3. pengawasan.
pelatihan kerja,
pembinaan dalam lembaga: dan
e. penjara.
2
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri
atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana, atau
b. pemenuhan kewajiban adat.
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
29
Paragraf 1
Pidana
Pasal 118
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
a.
b.
pidana pokok, dan
pidana tambahan.
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana
denda.
(1)
Pasal 120
Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 huruf b terdiri atas:
pembayaran ganti rugi:
perbaikan akibat Tindak Pidana,
pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan,
pemenuhan kewajiban adat.
pembiayaan pelatihan kerja,
perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak
Pidana,
g. pengumuman putusan pengadilan,
h. pencabutan izin tertentu,
i
J
HP APP
pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu,
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan
Korporasi,
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi: dan
1. pembubaran Korporasi.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf
j. dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e,
kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh
jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Pasal 121
Pidana denda untuk Korporasi paling sedikit kategori IV, kecuali
ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling
banyak untuk Korporasi adalah kategori VI:
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15
(lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi
adalah kategori VII:
Cc. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak
untuk Korporasi adalah kategori VIII.
30
Pasal 122
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat
dalam putusan pengadilan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk
melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi
dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh
kegiatan usaha Korporasi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
App
pengambilalihan Korporasi,
pembiayaan pelatihan kerja,
penempatan di bawah pengawasan, dan/atau
penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan
bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal
123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perbarengan
Pasal 125
Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang
diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi satu
pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana
pokok yang paling berat.
Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan
pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-
Undang menentukan lain.
Pasal 126
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling
berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan
diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu)
pidana.
Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok
yang terberat.
31
Pasal 127
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang
sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana
pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana.
Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada
semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang
terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 128
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang
sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana
pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis
pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi
maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam
pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum
pidana penjara pengganti pidana denda.
Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum,
minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana
masing-masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali
pidana tambahan, yakni:
a.
pencabutan hak tertentu,
perampasan Barang tertentu, dan/atau
pengumuman putusan pengadilan.
Pasal 130
Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan
Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan
ketentuan:
1. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan, atau
2. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda,
lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun.
b. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-
sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi, atau
Cc. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti
dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa
dikurangi.
32
(2)
Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi pidana
perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda.
Pasal 131
Jika seseorang setelah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah
melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu dijatuhkan,
pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan
dijatuhkan dengan menggunakan aturan perbarengan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 130, seperti jika Tindak
Pidana itu diadili secara bersama.
Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa
terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.
BAB IV
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
DAN PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kesatu
Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Pasal 132
Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
a. telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama,
b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia,
kedaluwarsa,
maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak
Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak
kategori III,
e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun,
f. ' ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan, atau
g. diatur dalam Undang-Undang.
Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi
sama dengan ketentuan untuk orang dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
Rp
Pasal 133
Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d
dan huruf e serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah
dimulai, dibayarkan kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan.
Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang
atau tagihan, Barang atau tagihan yang dirampas harus diserahkan
33
atau harus dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jika Barang atau tagihan tersebut sudah tidak berada
dalam kekuasaan terpidana.
(3) Jika pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tersebut tetap
berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak
Pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e.
Pasal 134
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam satu perkara
yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 135
Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari
pengadilan luar negeri, terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang
sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
a.
b.
putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum,
atau
putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya,
telah diberi ampun, atau penjalanan pidana tersebut kedaluwarsa.
Pasal 136
Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa jika:
a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau hanya denda paling banyak kategori III:
b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana
yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun,
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun
dan paling lama 7 (tujuh) tahun,
d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan
e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu
gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per
tiga).
Pasal 137
Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan Hari setelah perbuatan
dilakukan, kecuali bagi:
34
a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang,
kedaluwarsa dihitung mulai keesokan Harinya setelah barang yang
dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan,
b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Pasal 457,
Pasal 459, dan Pasal 505 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan
Harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai
akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.
Pasal 138
(1) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu
kedaluwarsa.
(2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung keesokan Hari setelah tersangka atau terdakwa
mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai
diberlakukan tenggang kedaluwarsa baru.
Pasal 139
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa
hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa
penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan
putusan.
Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
terpidana meninggal dunia,
kedaluwarsa:
terpidana mendapat grasi atau amnesti, atau
penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
App
Pasal 141
Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu
dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 142
(1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah
berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu
kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) 'Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama
pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
(3) Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu
kedaluwarsa.
35
(4 Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan
pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama
dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 (satu
per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.
Pasal 143
(1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan
Harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
(2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka
tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan Harinya sejak tanggal
terpidana tersebut melarikan diri.
(3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang
waktu kedaluwarsa dihitung keesokan Harinya sejak tanggal
pencabutan.
(Hy Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan
perundang-undangan, atau
b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan
kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan
untuk Tindak Pidana lain.
BAB V
PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 144
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 145
Anak Kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci, termasuk
sandi, kode rahasia, kunci Masuk Komputer, kartu magnetik, sinyal, atau
frekuensi yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka
sesuatu.
Pasal 146
Anak Kunci Palsu adalah Anak Kunci duplikat termasuk juga segala
perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak
dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunakan untuk membuka
kunci.
Pasal 147
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan,
gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa
menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang
dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya
Kekerasan.
36
Pasal 148
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh
pemilik atau operator Kapal yang melakukan tugas di atas Kapal sesuai
dengan jabatannya.
Pasal 149
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Pasal 150
Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama
dengan Ayah.
Pasal 151
Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan,
mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat
yang berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan, alat pema-
sang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat pemberi peringatan.
Pasal 152
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau
tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan
program Komputer.
Pasal 153
Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 154
Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar
pesawat udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka
untuk penurunan Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat
penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang
berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan Barang
yang ada di dalam pesawat udara.
Pasal 155
Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat pesawat udara
disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan
tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.
Pasal 156
Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 157
Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.
Pasal 158
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
mempertukarkan data secara elektronik, surat elektronik, telegram,
37
pengkopian jarak jauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 159
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang
digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pasal 160
Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh
Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 161
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan
kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa,
mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas
kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Pasal 162
Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.
Pasal 163
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya
yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer, jaringan
Komputer, internet, atau media elektronik lainnya.
Pasal 164
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal,
atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Pasal 165
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan,
baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,
perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun
perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk
firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
Pasal 166
Luka Berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan
sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut,
b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau
pekerjaan,
c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu
anggota tubuh,
38
cacat berat atau cacat permanen,
lumpuh,
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu, atau
gugur atau matinya kandungan.
ump
Pasal 167
Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan
dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.
Pasal 168
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 169
Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem
Komputer.
Pasal 170
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lobang yang sudah ada
tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lobang dalam
tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan
atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.
Pasal 171
Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang
diperkirakan akan menjadi lawan Perang.
Pasal 172
Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi
di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 173
Pejabat adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi
tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan anggota Tentara Nasional Indonesia,
pejabat negara,
pejabat publik:
pejabat daerah,
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah,
orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau
g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
mp anu
Pasal 174
Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.
39
Pasal 175
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.
Pasal 176
Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada
di Kapal atau orang selain kapten penerbang dan awak pesawat udara lain
yang berada dalam pesawat udara.
Pasal 177
Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.
Pasal 178
Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam
dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan
selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.
Pasal 179
Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara termasuk pesawat ruang
angkasa, yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh
perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 180
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 181
Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat
diakses dengan cara-cara tertentu.
Pasal 182
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
Pasal 183
Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen
atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau
media penyimpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.
Pasal 184
Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukan sebagai sumber pangan
dan sumber mata pencaharian.
40
Pasal 185
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau
kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.
Pasal 186
Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan,
percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang.
BAB VI
ATURAN PENUTUP
Pasal 187
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi
Perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan
lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.
41
(6)
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran Ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme
Pasal 188
Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran
komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau
tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media
apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar
negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian
Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran
komunisme /marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal 189
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap
Orang yang:
a.
b.
mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut
ajaran komunisme / marxisme-leninisme, atau
mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau
menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun diluar negeri,
yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-
leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan
pemerintah yang sah.
142
Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan
lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan:
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian
Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun,
b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan
orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun, atau
Cc. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan
matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau
merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan
Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada
kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
43
Paragraf 3
Makar terhadap Pemerintah yang Sah
Pasal 193
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan
pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun.
Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 194
Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan
senjata, atau
b. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak
bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang
melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan
senjata.
Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 195
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,
Setiap Orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang
berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
1. membujuk orang atau organisasi,
2. memperkuat niat dari orang atau organisasi,
3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau
organisasi, atau
4. memasukkan suatu barang ke wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia,
untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah yang sah,
b. memasukkan suatu barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan
materil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan
penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah,
padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga
bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau
Cc. menguasai atau menjadikan suatu barang sebagai pokok
perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan
materiil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan
penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah,
padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga
bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau
barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau
44
digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang
berkedudukan di luar negeri.
(2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan
dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan
Pasal 196
(l) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan
untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
(2 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara
konstitusional tidak dipidana.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1
Pertahanan Negara
Pasal 197
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar
lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau
petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan
pertahanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 198
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan
perundingan dengan negara asing, bertindak merugikan pertahanan negara
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 199
(1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau
latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk
melakukan Perang atau latihan militer di luar negeri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia.
Pasal 200
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang
yang:
a. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan
perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau
melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah
Indonesia untuk menjaga kenetralan negara, atau
45
b.
dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan
dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan
pertahanan keamanan negara.
Pasal 201
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang,
mengajak warga negara Indonesia untuk Masuk menjadi anggota tentara
asing dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
Pasal 202
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa
wewenang:
a.
memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan
keamanan negara dalam jarak kurang dari 500 (lima ratus) meter,
kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum,
memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan
udara, serta pesawat atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan
Masuk biasa,
membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari proyek
pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan
sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Paragraf 2
Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,
Setiap Orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing
dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan
permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia:
b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut
untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
atau
c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau
organisasi asing mempersiapkan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(2) Jika perbuatan permusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
benar-benar dilakukan atau Perang benar-benar terjadi dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 204
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan
Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau
46
organisasi asing, padahal orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut
harus dirahasiakan untuk kepentingan negara dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 205
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan
kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat,
peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara yang
berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan
dari luar, yang ada padanya atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk,
atau cara membuat barang rahasia tersebut dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 206
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai
wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui
seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang
yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
205 atau untuk mengetahui letak, bentuk, susunan persenjataan,
perbekalan, perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek
pertahanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan pertahanan negara, atau
b. menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan digunakan untuk
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 207
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi,
rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 205, karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk,
atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang
tidak berhak mengetahuinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 208
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang
yang:
a. melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau
barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
205, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa
Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia
negara tersebut tidak boleh diketahuinya,
b. membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari
Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia
negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, atau
c. tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang
yang bersifat rahasia negara tersebut kepada Pejabat yang berwenang
47
padahal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat
rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.
Pasal 209
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202,
Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208 dilakukan dengan mempergunakan cara
curang atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan
harapan, atau menjanjikan hadiah, keuntungan, atau upah dalam bentuk
apapun juga atau dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
dipidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208.
Paragraf 3
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun, Setiap Orang yang:
a. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
memusnahkan instalasi negara atau militer,
b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan
pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan
kebijakan pemerintah, atau
Cc. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara,
atau telekomunikasi.
Pasal 211
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela masuk menjadi tentara asing
yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 212
(1) Setiap orang yang dalam Waktu Perang memberi bantuan kepada
Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang:
a. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar, atau
uraian dari bangunan tentara atau keterangan tentang gerakan
tentara atau rencana tentara kepada Musuh, atau
b. bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang meliputi:
1. memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan maksud
untuk meneruskannya baik langsung maupun tidak
langsung kepada Musuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuatu peta, rancangan, gambar, atau
tulisan tentang bangunan-bangunan militer atau rahasia
48
militer ataupun keterangan tentang rahasia pemerintah
dalam bidang politik, diplomasi, atau ekonomi,
2. melakukan penyelidikan untuk Musuh sebagaimana
dimaksud pada huruf a atau menerima dalam
pemondokan, menyembunyikan, atau menolong seorang
penyelidik Musuh,
3. mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan
propaganda untuk Musuh,
4. melakukan sesuatu usaha yang bertentangan dengan
kepentingan negara sehingga terhadap seseorang dapat
dilakukan penyelidikan, penuntutan, perampasan, atau
pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau
tindakan lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh, atau
5. memberikan kepada atau menerima dari Musuh atau
pembantu-pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang,
atau melakukan sesuatu perbuatan yang menguntungkan
Musuh atau pembantu-pembantu Musuh, atau
menyukarkan atau merintangi atau menggagalkan sesuatu
tindakan terhadap Musuh atau pembantu-pembantu
Musuh.
(3) Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang:
a. berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan kepada
kekuasaan Musuh, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat
atau diduduki, suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang,
atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu atau
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha tentara yang
direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau
menyerang, atau
b. menyebabkan atau memudahkan huru-hara, pemberontakan, atau
desersi di kalangan tentara.
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang
yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan
negara untuk menguntungkan Musuh:
a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau
membantu mata-mata Musuh: atau
b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang
yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan
negara untuk menguntungkan Musuh:
a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau
membantu mata-mata Musuh: atau
b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang
yang:
a. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang
keperluan tentara, atau
b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana
dimaksud pada huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.
49
Pasal 215
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan
Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan
terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama.
Pasal 216
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau
Pasal 212 dipidana.
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak
termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat
dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar
isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
50
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
BAB IH
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat
Paragraf 1
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Pasal 221
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan
wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan
pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 222
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan
atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam
negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 223
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan
Pasal 222 dipidana.
Paragraf 2
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Pasal 224
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau
merampas kemerdekaan kepala negara sahabat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara
Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf 1
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat
Pasal 225
Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala
negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih
51
berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)
bulan.
Paragraf 2
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas
kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 227
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 228
(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum,
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala
negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu
belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana
yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 229
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan
Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara tertulis oleh Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat.
Pasal 230
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 jika
perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
52
Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Pasal 231
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA
LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232
Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau
memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak
mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat
tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 233
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi
pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah untuk
menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk
menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat
lembaga dan/atau badan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah,
dan Golongan Penduduk
Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,
dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Pasal 235
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial:
b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau
kusam:
53
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda
lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara,
atau
d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus
Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan
bendera negara.
Pasal 236
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau
membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 237
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan
bentuk, warna, dan perbandingan ukuran,
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang
negara, atau
Cc. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam ketentuan Undang-Undang.
Pasal 238
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan
mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan
lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu
kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 239
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:
a. memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan
lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial, atau
b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk
tujuan komersial.
Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah
Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap
pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
54
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang
sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat
terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 3
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Pasal 242
Setiap Orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau
kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Pasal 243
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi
pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa
golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan
terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu
itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak
Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Paragraf 4
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi
Pasal 244
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan
atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
55
Pasal 245
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah
dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang di muka umum dengan
lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana, atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Pasal 247
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak
Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud
agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 248
(l) Setiap Orang yang menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d untuk melakukan Tindak Pidana dan Tindak
Pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi
pidana yang lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan
melakukan Tindak Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak
dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari
yang ditentukan terhadap Tindak Pidana tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku jika tidak terjadinya Tindak Pidana atau percobaan yang dapat
dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
56
Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan
untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan
Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II.
(1)
Pasal 250
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna
melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut
diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu
belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana
yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 251
Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan
untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan
harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya
kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 252
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau
memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena
perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau
penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan
sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah
dengan 1/3 (satu per tiga).
57
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan
Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan
salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai
dengan Pasal 194, Pasal 205, Pasal 208, Pasal 212, Pasal 310, atau Pasal
312, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada
orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah
dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut
benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang
Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254
(l) Setiap orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk
melakukan:
a. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191
sampai dengan Pasal 198, Pasal 200, Pasal 202, Pasal 205, Pasal
206, Pasal 208, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217,
b. desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan tentara, atau
c. Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan,
atau salah satu Tindak Pidana yang membahayakan keamanan
umum, bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup yang
berakibat membahayakan nyawa orang,
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada
orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah
dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut
terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
terhadap orang yang mengetahui salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan telah membahayakan
nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak
memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang
yang terancam.
Pasal 255
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan Pasal 254 tidak
berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat
yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya
penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga sedarah atau semenda dalam
58
garis lurus atau menyamping derajat kedua atau ketiga dari suami atau
istrinya atau bekas suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika
dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan
menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 256
Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam
rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh
orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum,
tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang
yang berhak atau suruhannya dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap
Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat,
menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas
palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang
berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat
tersebut pada Malam hari.
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan
bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).
Paragraf 2
Penyadapan
Pasal 257
Setiap Orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis
pada suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk dapat mendengar atau
merekam suatu pembicaraan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang
menggunakan alat bantu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara melawan hukum:
a. mendengar pembicaraan,
b. merekam pembicaraan, atau
Cc. memiliki hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b,
59
yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman
tertutup atau yang berlangsung melalui sarana elektronik.
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil rekaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
IV.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Pasal 258
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a.
(3)
(4)
mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau
secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang
berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk
umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan
kepentingan hukum orang tersebut,
memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, atau
menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud
pada huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Paragraf 3
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 259
Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam
kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada
di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang
berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap
Orang yang Masuk dengan merusak, Memanjat, atau dengan
menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu,
atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat yang
berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di
dalam tempat tersebut pada Malam hari.
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan
bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).
60
Paragraf 4
Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan
Melakukan Tindak Pidana
Pasal 260
Setiap orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang
bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang
berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Paragraf 5
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara
Bersama-sama di Muka Umum
Pasal 261
Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan
dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau
barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
hancurnya barang atau mengakibatkan luka dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama paling lama 12 (dua belas) tahun.
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Paragraf 6
Penyiaran Berita Bohong
Pasal 262
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam
masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV .
61
Pasal 263
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau
yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar
demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Paragraf 7
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 264
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam hari, atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal 265
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum
yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 266
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi
atau membubarkan rapat umum yang sah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 8
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 267
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan
Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara
pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
Il.
Pasal 268
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau
menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Pasal 268
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau
menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Pasal 269
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar
kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/ atau
memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
UI.
62
Pasal 270
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau
menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau
kelahirannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 271
(l) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau
sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar
akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
V.
(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin
Pasal 272
Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk
gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai
mata pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Pawai, Pesta, atau Keramaian
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
63
Pasal 274
(1) Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk
umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Pasal 275
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memiliki izin, atau
b. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 276
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa
izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau
dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 277
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari
narapidana suatu barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan
Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun
atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 279
(l) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah
perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah
64
yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk
negara.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman,
atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain: atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan
jelas.
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 281
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk
kepentingan proses peradilan,
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau
menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan, atau
Cc. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung,
atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
Pasal 282
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan
pekerjaannya secara curang:
a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal
mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat
merugikan kepentingan pihak kliennya, atau
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru
bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan
atau tanpa imbalan.
Bagian Kedua
Menghalang-halangi Proses Peradilan
Pasal 283
(1) Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak
pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama
hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
65
Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan
pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan
sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Pasal 284
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a.
b.
(1)
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung proses peradilan,
menyampaikan barang bukti atau alat bukti palsu, keterangan palsu,
atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang
pengadilan, atau
merusak, mengubah, menghancurkan, atau menghilangkan barang
bukti atau alat bukti.
Pasal 285
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284
dilakukan dalam proses peradilan pidana dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juga:
a. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, yang
karena itu menjalani proses peradilan pidana,
b. menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan benda
yang menjadi sarana atau hasil Tindak Pidana atau bekas lainnya
dari Tindak Pidana atau menariknya dari pemeriksaan yang
dilakukan Pejabat yang berwenang, setelah Tindak Pidana terjadi,
dengan maksud untuk menutupi atau menghalang-halangi atau
mempersulit penyidikan atau penuntutan, atau
Cc. menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi Pejabat
yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di
sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk
memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak
melakukan tugasnya.
Pasal 286
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:
a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang
yang dituntut atau dijatuhi pidana, atau
b. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak
Pidana untuk menghindari penyidikan, penuntutan, atau
pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika
perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan
dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis
66
lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga,
terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.
Pasal 287
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan
pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
UI.
Pasal 288
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang
meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang
berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV
Pasal 289
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil
sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban
yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II, bagi perkara pidana, atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II, bagi perkara lain.
Pasal 290
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan
tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang
pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan, atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau
yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan
keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau
memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 291
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam
proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau
dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain
yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau
tidak diakui dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II, bagi perkara pidana, atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II, bagi perkara lain.
67
Pasal 292
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau
dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil
di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga
semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau
pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang
sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan
dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 293
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah
pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui
bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan, atau
b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyimpan barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau
membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena
kealpaan penyimpan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 294
Setiap orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki,
menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan
proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 295
(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah
atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan,
yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk
untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses
peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan
tersangka, terdakwa, atau pihak lawan dipidana, pidana ditambah 1/3
(satu per tiga).
Pasal 296
(1) Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban
atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya
68
identitas tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas
tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika
keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban
disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan
Sidang Pengadilan
Pasal 297
Setiap Orang yang merusak gedung, Ruang sidang pengadilan, atau
alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim
tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan
sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan
tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya mengalami Luka
Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya
atau saksi saat memberikan keterangannya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 298
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang
yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
a.
b.
saksi saat memberikan keterangannya, atau
aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang
menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat
memberikan keterangannya.
Pasal 299
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap
Orang yang:
a. menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap saksi
dan/atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya
dalam proses peradilan, atau
b. mempengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi
dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi
69
dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam
proses peradilan.
(2) — Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/atau Korban dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) — Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengakibatkan matinya saksi dan/atau Korban dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 300
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi atau Korban yang
mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Pasal 301
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, atau keluarganya
kehilangan pekerjaan karena saksi atau Korban memberikan kesaksian yang
benar dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 302
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi atau Korban padahal saksi
atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 303
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan
saksi atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman
sementara atau tempat kediaman baru dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama
Pasal 304
Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan
perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang
dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 305
(l) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan
tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk
menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak
70
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar
isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu
belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana
yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 306
Setiap Orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan
maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apapun yang
dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah
Pasal 307
(l) Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang
melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(3) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk
menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Pasal 308
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang
yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 309
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau
membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk
beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
71
BAB VIII
TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1
Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi,
Bahan Peledak, dan Senjata Lain
Pasal 310
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau
bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 311
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau
penusuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi
senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-
nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga,
untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-
nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.
Paragraf 1
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Pasal 312
(l) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan
umum bagi orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Luka Berat orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun.
72
(3 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 313
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 dipidana.
Pasal 314
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau
membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk menahan atau menyalurkan
air yang mengakibatkan bahaya banjir dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 315
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya
kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi
Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Paragraf 2
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran
dan Penanggulangan Banjir
Pasal 316
Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi
kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas
atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau
menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 317
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir
menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul
atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan
pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung
banjir dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Paragraf 3
Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 318
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membakar benda milik
sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
73
Pasal 319
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di
jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan
dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya
kebakaran, atau
b. melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.
Pasal 320
(1) Setiap Orang yang mabuk di tempat umum merintangi lalu lintas,
mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang
harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan
bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 321
Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak
orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 4
Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
Pasal 322
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk
bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf 1
Bangunan Listrik
Pasal 323
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau
membuat tidak dapat dipakai Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi
bangunan tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha
penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan
atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan
umum,
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau barang:
74
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan Luka Berat, atau
d. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 324
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Bangunan
Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalannya atau
bekerjanya bangunan tersebut terganggu, atau usaha untuk menjaga
keselamatan atau memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit dipidana
dengan:
a. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik
untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang
atau Barang,
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat,
atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya
orang.
Paragraf 2
Bangunan Lalu Lintas Umum
Pasal 325
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau
membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi
jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga
keselamatan bangunan atau jalan tersebut dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas,
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan Luka Berat, atau
c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 326
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu
lintas umum rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalan
umum darat atau air terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk
mengamankan bangunan atau jalan tersebut gagal dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi
keamanan lalu lintas:
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat,
atau
75
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 327
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya
bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 328
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya
bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Paragraf 3
Rambu Pelayaran
Pasal 329
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan,
merusak, atau menghancurkan rambu yang dipasang untuk keselamatan
pelayaran, merintangi bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu
yang keliru dipidana dengan:
a.
b.
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran,
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran dan mengakibatkan
Kapal tenggelam atau terdampar,
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang: atau
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang
untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil, berpindah, rusak, hancur,
76
atau terhambatnya kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang
keliru dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi
pelayaran,
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal
tenggelam atau terdampar,
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat
bagi orang, atau
d. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya
orang.
Paragraf 4
Perusakan Gedung
Pasal 331
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau
membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain dipidana
dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut
menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang:
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat, atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 332
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau
bangunan lain menjadi rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana
dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya
umum bagi orang atau Barang,
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat,
atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya
orang.
77
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Pasal 333
Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak,
menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu
kapal dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut
menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang,
b. pidanapenjarapaling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan Luka Berat, atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 334
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu kapal
terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana
dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut
menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang,
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan Luka Berat, atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 334
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu kapal
terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana
dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut
menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang,
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan Luka Berat, atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap
Orang atau Barang
Pasal 335
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang
atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 336
Setiap Orang yang menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
Komputer atau sistem elektronik dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
78
Paragraf 2
Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik
Pasal 337
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a.
tanpa hak menggunakan, mengakses Komputer, atau sistem elektronik
dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau
hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau
bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum
internasional:
tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari
program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik
yang dilindungi negara menjadi rusak,
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau
mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun
luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem
elektronik yang dilindungi oleh negara,
tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem
elektronik milik pemerintah,
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau
mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh
negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut
menjadi rusak,
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau
mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh
masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik
tersebut menjadi rusak,
mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau
sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah,
menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan
menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan
menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan
atau dilindungi oleh pemerintah,
melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan
maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang
dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan
ditujukan kepada siapa pun, atau
melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan
maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang
dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan
ditujukan kepada siapa pun.
79
Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau
mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud
memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari
bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit
kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data
laporan nasabahnya,
b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun
kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi
elektronik untuk memperoleh keuntungan,
c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau
mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud
menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya,
atau
d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses
atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan
menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud
menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem
elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan,
serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Pasal 339
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau
sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang
karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan
Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan
Pasal 340
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang,
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang
menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang:
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang
orang atau hewan,
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya,
atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada
Pejabat yang berwenang.
30
Pasal 341
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya
dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku
Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke
tempat yang layak bagi hewan.
Pasal 342
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan
kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan,
keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan,
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan
kesehatan Hewan, atau
Cc. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan yang
tidak patut.
Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk
menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang
membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, kesehatan dan
keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketujuh
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Pasal 343
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a.
tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda-tanda menurut
kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan
umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda
yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya,
tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya
bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
menaruh atau menggantungkan barang pada sebuah bangunan,
melempar atau membuang barang ke luar bangunan sedemikian rupa
yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang
menggunakan jalan umum:
81
membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut,
atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan
penjagaan seperlunya di jalan umum,
membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran
di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya, atau
tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di
darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau
menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan
di tempat tersebut tanpa tujuan.
Pasal 344
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat
yang berwenang:
a. memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap
atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang, yang
dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang, atau
b. berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.
Binatang yang ditembak atau ditangkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
tersebut dapat dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.
Pasal 345
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga Anak, membiarkan tanpa
pengawasan, atau meninggalkan Anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat
menimbulkan bahaya bagi Anak tersebut atau orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Bagian Kedelapan
Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Pasal 346
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang
melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun atau paling banyak kategori VII.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
Pasal 347
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran
atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan
82
hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Luka Berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Bagian Kesembilan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Pasal 348
(l) Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau
membagi-bagikan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau
nyawa, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan
tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
(3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dirampas untuk negara.
Pasal 349
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan
yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan,
ditawarkan atau dibagikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut
oleh pembeli atau yang memperolehnya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dirampas untuk negara.
Pasal 350
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi-bagikan,
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan makanan atau
minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau
yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena
sakit atau mati bukan karena disembelih dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
33
Bagian Kesepuluh
Tindak Pidana terhadap Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah
Pasal 351
Setiap Orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak kategori VI, atau
b. darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
Pasal 352
(l) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan
transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(2) 'Transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk
tujuan kemanusiaan.
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM
DAN LEMBAGA NEGARA
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal 353
(l) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau
menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan
terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi
penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
84
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 355
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa
seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam
jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 356
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan
seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang
menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat dipidana karena melakukan
perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 357
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 355 dan Pasal 356 dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka,
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat,
atau
c. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan mati.
Pasal 358
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 dilakukan
secara bersama-sama dan bersekutu, pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang