Draft RKUHP (Part 1: Pasal 1 - 357)

 




Selasa, 19 Juli 2022

Faktakini.info 

RANCANGAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

JAKARTA ... SEPTEMBER 2019

Menimbang:


Mengingat:


RANCANGAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang

diakui masyarakat beradab, perlu disusun hukum

pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial

Hindia Belanda,


bahwa hukum pidana nasional tersebut harus

disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan

perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara yang bertujuan menghormati dan

menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil

dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang

dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial

bagi seluruh rakyat Indonesia,


bahwa materi hukum pidana nasional juga harus

mengatur keseimbangan antara kepentingan umum

atau negara dan kepentingan individu, antara

pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan

korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan

sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan,

antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam

masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal,

serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi

manusia,


bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu

membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana,


Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945,

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG


HUKUM PIDANA.


BUKU KESATU

ATURAN UMUM


BAB I

RUANG LINGKUP BERLAKUNYA

KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA


Bagian Kesatu

Menurut Waktu


Pasal 1

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana

dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam

peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan

dilakukan.

Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.


Pasal 2


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak

mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang

menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan

tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.


Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak

diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang

terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum

yang diakui masyarakat beradab.


Pasal 3

Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan

sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan


perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan

perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan

pembantu Tindak Pidana.


Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana

menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum

terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan

bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka

atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan

tingkat pemeriksaan.


(Hy Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan

perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut

peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan

pemidanaan dihapuskan.


(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang

melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang

berwenang.


(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak

menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut

ganti rugi.


(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan

perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan

menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan

putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut

peraturan perundang-undangan yang baru.


Bagian Kedua

Menurut Tempat


Paragraf 1

Asas Wilayah atau Teritorial


Pasal 4

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang

melakukan:

a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia, atau

c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana

lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara

Indonesia.


Paragraf 2

Asas Proteksi dan Asas Nasional Pasif


Pasal 5


Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana

terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berhubungan dengan:


a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan,


b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar


negeri,

Cc. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau surat berharga yang

dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang

dikeluarkan oleh perbankan Indonesia,


d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia,


e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan,


f. ' keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional

atau negara Indonesia,


g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik,


h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam


Undang-Undang, atau

i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan

negara tempat terjadinya tindak pidana.


Paragraf 3

Asas Universal


Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang

berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan

Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai

Tindak Pidana dalam Undang-Undang.


Pasal 7

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang

melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas

dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada

Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.


Paragraf 4

Asas Nasional Aktif


Pasal 8


(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga

negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan

tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana

dilakukan.


(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk

Tindak Pidana yang hanya diancam pidana denda kategori III.


(Hy Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia,

setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut

merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.


(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut

menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak

diancam dengan pidana mati.


Paragraf 5

Pengecualian


Pasal 9

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan

Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional

yang telah disahkan.


Bagian Ketiga

Waktu Tindak Pidana


Pasal 10

Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat

dipidana.


Bagian Keempat

Tempat Tindak Pidana


Pasal 11

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang

dapat dipidana.


BAB II

TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA


Bagian Kesatu

Tindak Pidana


Paragraf 1

Umum


Pasal 12


(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-

undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.


(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang

diancam sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-

undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan

hukum yang hidup dalam masyarakat.


(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada

alasan pembenar.

Paragraf 2

Permufakatan Jahat


Pasal 13


(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat

untuk melakukan Tindak Pidana.


(2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan

secara tegas dalam Undang-Undang.


(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling

banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok

untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


(Hy Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan

pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana

penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana

sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang

bersangkutan.


Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku:

a. menarik diri dari kesepakatan itu, atau

b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak

Pidana.


Paragraf 3

Persiapan


Pasal 15


(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk

mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan

informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan

tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk

dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi

penyelesaian Tindak Pidana.


(2) Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara

tegas dalam Undang-Undang.


(3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2

(satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak

Pidana yang bersangkutan.


(4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati

atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara

paling lama 10 (sepuluh) tahun.


(5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama

dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


Pasal 16

Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku

menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

Paragraf 4

Percobaan


Pasal 17

Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata

dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju,

tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak

menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas

kehendaknya sendiri.

Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi

jika:

a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk

terjadinya Tindak Pidana, dan

b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan

Tindak Pidana yang dituju.

Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3

(dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak

Pidana yang bersangkutan.

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancamkan dengan pidana

mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara

paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama

dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


Pasal 18

Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah

melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (1):

a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri

secara sukarela: atau

b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau

akibat perbuatannya.

Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan

telah merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat

dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.


Pasal 19


Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana

denda paling banyak kategori II tidak dipidana.


Paragraf 5

Penyertaan


Pasal 20


Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:


a.

b.


melakukan sendiri Tindak Pidana,

melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh

orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,

2


(S5)


turut serta melakukan Tindak Pidana, atau


menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara

memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau

martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan,

melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana,

atau keterangan.


Pasal 21


Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan

sengaja:

a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak


Pidana, atau

b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk

pembantuan terhadap Tindak Pidana yang hanya diancam dengan

pidana denda paling banyak kategori II.

Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3

(dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak

Pidana yang bersangkutan.

Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana

mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara

paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama

dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


Pasal 22


Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau

pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus,

mengurangi, atau memperberat pidananya.


Paragraf 6

Pengulangan


Pasal 23


Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:


a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun

setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang

dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan,

atau


b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana

pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.


Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak


Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara


4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.


Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk


Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

Paragraf 7

Tindak Pidana Aduan


Pasal 24

Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas

dasar pengaduan.

Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-

Undang.


Pasal 25

Dalam hal korban Tindak Pidana aduan belum berusia 16 (enam belas)

tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan,

pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah

dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah

dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga,

pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.


Pasal 26

Dalam hal korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan,

yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi korban

Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada

atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan

oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

Dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis

lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan

dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat

ketiga.


Pasal 27


Dalam hal korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat

dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban

sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.


(1)

(2)


Pasal 28

Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan

permohonan untuk dituntut.

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan

atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.


Pasal 29

Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

a. enam Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu

mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu

bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

atau


b. sembilan Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak

mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak

mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia.


(2) Jika yang berhak mengadu lebih dari seorang, tenggang waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pengadu

masing-masing mengetahui adanya Tindak Pidana.


Pasal 30

(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga)

Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.


Paragraf 8

Alasan Pembenar


Pasal 31

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika

perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


Pasal 32

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika

perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari

Pejabat yang berwenang.


Pasal 33

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika

perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.


Pasal 34

Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak

dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap

serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap

diri sendiri atau orang lain, serta kehormatan dalam arti kesusilaan atau

harta benda sendiri atau orang lain.


Pasal 35

Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.


Bagian Kedua

Pertanggungjawaban Pidana


Paragraf 1

Pertanggungjawaban Pidana Orang


10

Pasal 36


(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak

Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.


(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang

dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan

karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam

peraturan perundang-undangan.


Pasal 37

Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:

a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak

Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan, atau

b. dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh

orang lain.


Pasal 38

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita

disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat diku-

rangi dan dikenai tindakan.


Pasal 39

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita

disabilitas mental yang dalam keadaan eksaserbasi akut dan disertai

gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat

tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.


Paragraf 2

Alasan Pemaaf


Pasal 40

Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada

waktu melakukan Tindak Pidana belum mencapai umur 12 (dua belas)

tahun.


Pasal 41


Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau


diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan,


dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:


a. menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali: atau


b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan

pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan

Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan

sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam)

Bulan.


Pasal 42

Tidak dipidana Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana karena:

a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan, atau


11

b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat

dihindari.


Pasal 43

Setiap Orang yang melakukan pembelaan karena terpaksa yang melampaui

batas, yang langsung disebabkan kegoncangan jiwa yang hebat karena

serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum tidak

dipidana.


Pasal 44

Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan

hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik

mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan

pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya.


Paragraf 3

Pertanggungjawaban Korporasi


Pasal 45


(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.


(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan

hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan

usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan

dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun

tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma,

persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 46

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh

pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi

Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan

hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau

bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan

Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.


Pasal 47

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh

Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau

pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi

dapat mengendalikan Korporasi.


Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan

Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan

dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi:

b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum, dan


12

c. diterima sebagai kebijakan Korporasi.


Pasal 49

Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang

mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali,

dan/atau pemilik manfaat Korporasi.


Pasal 50

Alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai

kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik

manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan

tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan

kepada Korporasi.


BAB IH

PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN


Bagian Kesatu

Tujuan dan Pedoman Pemidanaan


Paragraf 1

Tujuan Pemidanaan


Pasal 51


Pemidanaan bertujuan:


a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma

hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat,


b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan

pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna,


c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana,

memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai

dalam masyarakat, dan


d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada

terpidana.


Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.


Paragraf 2

Pedoman Pemidanaan


Pasal 53

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan

hukum dan keadilan.

(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan

keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.


13

(1)


Pasal 54

Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana,

motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana,

sikap batin pelaku Tindak Pidana,

Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak

direncanakan,

cara melakukan Tindak Pidana,

sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana,

riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak

Pidana,

pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana,

pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban,

pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya, dan/atau

nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada

waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat

dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau

tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan

dan kemanusiaan.


App


ap MO


Pasal 55


Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari

pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika

orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang

dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.


Pasal 56


Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:


a.

b.


pm mpAan


tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan,


tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional

Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, pemberi

perintah, dan/atau pemilik manfaat Korporasi,


lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan,


frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi,


bentuk kesalahan Tindak Pidana,


keterlibatan Pejabat:


nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,


rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan,

pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi: dan/atau


kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.


Paragraf 3


Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan

Tunggal dan Perumusan Alternatif


14

Pasal 57

Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif,

penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika hal

itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan

pemidanaan.


Paragraf 4

Pemberatan Pidana


Pasal 58


Faktor yang memperberat pidana meliputi:


a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban

jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang

diberikan kepadanya karena jabatan,


b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang

negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana, atau


Cc. pengulangan Tindak Pidana.


Pasal 59

Pidana untuk pemberatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58

dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman

pidana.


Paragraf 5

Ketentuan Lain tentang Pemidanaan


Pasal 60

Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada dalam

tahanan mulai berlaku pada saat putusan telah memperoleh kekuatan

hukum tetap, sedangkan bagi terpidana yang tidak berada di dalam tahanan,

pidana tersebut berlaku pada saat putusan mulai dilaksanakan.


Pasal 61

(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang

dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan

dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan

pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.


Pasal 62

(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan

bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi diatur

dalam Undang-Undang.


15

Pasal 63


Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak

diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.


Bagian Kedua

Pidana dan Tindakan


Paragraf 1

Pidana


Pasal 64


Pidana terdiri atas:


a.


pidana pokok,


pidana tambahan, dan


pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang

ditentukan dalam Undang-Undang.


Pasal 65

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri


a. pidana penjara,

b. pidana tutupan,


c pidana pengawasan,


d. pidana denda, dan


e. pidana kerja sosial.


Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat

atau ringannya pidana.


Pasal 66

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri

atas:

a. pencabutan hak tertentu,

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan,

Cc. pengumuman putusan hakim,

d. pembayaran ganti rugi,

e. pencabutan izin tertentu, dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan

dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai

tujuan pemidanaan.

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.

Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan

pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

Pidana tambahan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia yang

melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara

Nasional Indonesia.


16

Pasal 67


Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c

merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.


Pasal 68

Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu

tertentu.

Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima

belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali

ditentukan minimum khusus.

Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara

seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana

yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara

untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)

tahun berturut-turut.

Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari

20 (dua puluh) tahun.


Pasal 69


Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah

menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana

penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua

puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan

pertimbangan Mahkamah Agung.


Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup

menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 70


Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud


dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak


dijatuhkan jika ditemukan keadaan:


terdakwa adalah Anak:


terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun,


terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana,


kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar,


terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban,


terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan


akan menimbulkan kerugian yang besar,


tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang


lain,


h. Korban tindak pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya

Tindak Pidana tersebut,


i. tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang

tidak mungkin terulang lagi:


J-. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan

melakukan Tindak Pidana yang lain,


k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi

terdakwa atau keluarganya,


»p Op


ga


17

1. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan

berhasil untuk diri terdakwa:


m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat

berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa,


n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga, dan/atau


o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.


Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi


Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau


lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus,


atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau


merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan


perekonomian negara.


Pasal 71

Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan

pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat

tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan

tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 dan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana

denda.

Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

dijatuhkan jika:

a. tanpa Korban,

b. Korban tidak mempermasalahkan, atau

c. bukan pengulangan Tindak Pidana.

Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling

banyak menurut kategori V dan pidana denda paling sedikit menurut

kategori III.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku

bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana

yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.


Pasal 72

Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari

pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)

tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan

bersyarat.

Terpidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut

dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.

Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus

dipenuhi selama masa percobaan.

Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa

waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu)

tahun.

Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai

tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan

waktu penahanannya sebagai masa percobaan.


18

Pasal 73

Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) terdiri atas:

a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak

Pidana, dan

b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak

melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan

beragama dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.

Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat

diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata

bertujuan untuk pembimbingan narapidana.

Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.

Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat

dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya

masa percobaan kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak

habisnya masa percobaan narapidana dituntut karena melakukan

Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan.

Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi

pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit

kategori III, pembebasan bersyarat dicabut.


Pasal 74

Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana

penjara karena keadaan pribadi dan perbuatannya dapat dijatuhi

pidana tutupan.

Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena

terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika cara

melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa

sehingga terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara.


Pasal 75


Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan

tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,

Pasal 54, dan Pasal 70.


Pasal 76


Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan

paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak

lebih dari 3 (tiga) tahun.

Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa

terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam

putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus, berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa


pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian


19

kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan,

dan/atau

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa

mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.

Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya

tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.

Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah,

jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan

mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara

atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim

yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada

hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan

kelakuan yang baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing

kemasyarakatan.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan

perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 77

Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak

Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana

penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.

Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan

dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana

penjara.


Pasal 78

Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh

terpidana berdasarkan putusan pengadilan.


Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan

paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).


Pasal 79

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah):

kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah):

kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),

kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),

kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),

kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),

kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah): dan

kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana

denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


b00 MP MP Up


20

Pasal 80

Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan

kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan

pengeluaran terdakwa secara nyata.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi

penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.


Pasal 81

Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat

dalam putusan pengadilan.

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar

dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan

terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana

denda yang tidak dibayar.


Pasal 82


Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana


dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak


memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar

tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau

pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak


melebihi pidana denda kategori II.


Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan

paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1

(satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada pemberatan pidana denda

karena perbarengan,


b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan

dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3): atau


c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam

dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.


Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda


dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang


sepadan.


Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat


(3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00


(lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:


a. satu jam pidana kerja sosial pengganti, atau


b. satu Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.


Pasal 83

Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda

di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara


21

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan

untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga

untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang

mengenai pidana penjara pengganti.


Pasal 84


Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak

Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II

dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana

denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).


(1)


(9)


Pasal 85

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan

Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima)

tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)

Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:

a. pengakuan terdawa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan,

b. kemampuan kerja terdakwa,

C. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan

segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial:

riwayat sosial terdakwa,

pelindungan keselamatan kerja terdakwa,

keyakinan agama dan politik terdakwa, dan

g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling

lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.

Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1

(satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan

dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata

pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dimuat dalam putusan pengadilan.

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat

perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan

seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:

a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut,

b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti

dengan pidana kerja sosial tersebut, atau

Cc. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti

dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai

pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh

jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:


mpg


22

a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya

dijatuhkan oleh hakim,


b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan

jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja

sosial, dan


c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang

dijatuhkan.


Pasal 86


Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud


dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:


a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu,


b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara

Republik Indonesia,


c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan,


d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas

atas orang yang bukan Anaknya sendiri,


e. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, atau


mengampu atas Anaknya sendiri,


hak menjalankan profesi tertentu, dan/atau


hak memperoleh pembebasan bersyarat.


ra —b


Pasal 87

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f hanya dapat

dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:

a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar

kewajiban khusus suatu jabatan,

b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya, atau

c. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,

atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.


Pasal 88

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika

pelaku dipidana karena:

a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak

yang berada dalam kekuasaannya, atau

b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam

kekuasaannya.


Pasal 89

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku

dipidana karena:

a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar

kewajiban khusus suatu jabatan,


23

(3)


menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang

diberikan kepadanya karena jabatan, atau


melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling

lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.


Pasal 90


Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib


ditentukan jika:


a. dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, pencabutan hak

dilakukan untuk selamanya,


b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan

untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2

(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana

pokok yang dijatuhkan, atau


c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2

(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.


Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku


jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.


Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan


telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pasal 91


Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas

meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:


a.


b

c.

d.

e


-


yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak

Pidana,


yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana,

yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana,


milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana,


dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun

tidak langsung dari Tindak Pidana, dan/atau


yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan,

dan pemeriksaan di sidang pengadilan.


Pasal 92


Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak

disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan

atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai

dengan harga pasar.


Dalam hal Barang yang tidak disita tidak dapat diserahkan, barang

tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai

dengan harga pasar.


Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga

pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberlakukan

ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.


24

Pasal 93

Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan

diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman

tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.

Jika biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk

pidana denda.


Pasal 94

Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk

melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris

sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(1) huruf d.

Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang

pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81

sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.


Pasal 95


Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan

pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang

berkaitan dengan izin yang dimiliki.

Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan,

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana, dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang


dilakukan.

Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana

pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling

singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari

pidana pokok yang dijatuhkan.

Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan

telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pasal 96

Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat

diutamakan, jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dan dapat

dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda, jika kewajiban adat

setempat tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana.

Pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga

berupa pidana ganti kerugian.


25

Pasal 97

Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat

dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana

dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).


Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk

mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.


Pasal 99


(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi

terpidana ditolak Presiden.


(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di

muka umum.


(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati

oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-

Undang.


(Hy Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang

menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita

tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau

orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.


Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama

10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk

diperbaiki,

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting, atau


c. ada alasan yang meringankan.


(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.


(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu)

Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang

tetap.


(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati

dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan

Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.


(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta

tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan

atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak

dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena

terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur

hidup dengan Keputusan Presiden.


26

Pasal 102


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur

dengan Undang-Undang.


Paragraf 2

Tindakan


Pasal 103

Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok

berupa:

a. konseling:

b. rehabilitasi:

c. pelatihan kerja,

d. perawatan di lembaga, dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana.

Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi:

b. penyerahan kepada seseorang,

Cc. perawatan di lembaga,

d. penyerahan kepada pemerintah, dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam

putusan pengadilan.


Pasal 104


Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54.


(1)


Pasal 105

Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib

mempertimbangkan:

a. kemanfaatan bagi terdakwa,

b. kemampuan terdakwa, dan

c. jenis pelatihan kerja.

Dalam menentukan jenis latihan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan latihan kerja atau

pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.


Pasal 106

Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:

a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,

dan/atau

b. menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rehabilitasi medis: dan

b. rehabilitasi psikososial.


27

Pasal 107

Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi

terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.


Pasal 108


(1) Tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap

terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih

dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.


(2) Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika

yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut

berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.


(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat

pertama yang diusulkan oleh jaksa.


Pasal 109

Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang

dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.


Pasal 110

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau

memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana seperti semula.


Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur

dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga

Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak


Paragraf 1

Diversi


Pasal 112

(1) Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana

penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan

Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.

(2) Tata cara diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Undang-Undang.


Paragraf 2

Tindakan


Pasal 113

(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:

a. pengembalian kepada Orang Tua/wali,

b. penyerahan kepada seseorang,


28

perawatan di rumah sakit jiwa,

perawatan di lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang

kesejahteraan sosial:

e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang

diadakan oleh pemerintah atau badan swasta,

1 pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau

perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan

huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Anak di bawah usia 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana

dan hanya dapat dikenai tindakan.


Rp


Paragraf 3

Pidana


Pasal 114

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:

a. pidana pokok, dan

b. pidana tambahan.


Pasal 115

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:

a. pidana peringatan,

b. pidana dengan syarat:

1. pembinaan di luar lembaga,

2. pelayanan masyarakat, atau

3. pengawasan.

pelatihan kerja,

pembinaan dalam lembaga: dan

e. penjara.


2


Pasal 116

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri

atas:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana, atau

b. pemenuhan kewajiban adat.


Pasal 117

Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat

Pidana dan Tindakan bagi Korporasi


29

Paragraf 1

Pidana


Pasal 118


Pidana bagi Korporasi terdiri atas:


a.

b.


pidana pokok, dan

pidana tambahan.


Pasal 119


Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana

denda.


(1)


Pasal 120

Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

118 huruf b terdiri atas:

pembayaran ganti rugi:

perbaikan akibat Tindak Pidana,

pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan,

pemenuhan kewajiban adat.

pembiayaan pelatihan kerja,

perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak

Pidana,

g. pengumuman putusan pengadilan,

h. pencabutan izin tertentu,

i

J


HP APP


pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu,

penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan

Korporasi,

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi: dan

1. pembubaran Korporasi.

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf

j. dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e,

kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh

jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.


Pasal 121


Pidana denda untuk Korporasi paling sedikit kategori IV, kecuali


ditentukan lain oleh Undang-Undang.


Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:


a. pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling

banyak untuk Korporasi adalah kategori VI:


b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15

(lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi

adalah kategori VII:


Cc. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara

paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak

untuk Korporasi adalah kategori VIII.


30

Pasal 122

Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat

dalam putusan pengadilan.

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar

dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan

Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana

denda yang tidak dibayar.

Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk

melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi

dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh

kegiatan usaha Korporasi.


Paragraf 2

Tindakan


Pasal 123


Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:


App


pengambilalihan Korporasi,


pembiayaan pelatihan kerja,


penempatan di bawah pengawasan, dan/atau

penempatan Korporasi di bawah pengampuan.


Pasal 124


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan

bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal

123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima

Perbarengan


Pasal 125


Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang

diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi satu

pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana

pokok yang paling berat.


Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan

pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-

Undang menentukan lain.


Pasal 126


Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling

berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan

diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu)

pidana.


Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok

yang terberat.


31

Pasal 127

Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang

sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana

pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana.

Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada

semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang

terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).


Pasal 128

Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang

sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana

pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis

pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi

maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam

pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum

pidana penjara pengganti pidana denda.

Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum,

minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana

masing-masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat

ditambah 1/3 (satu per tiga).


Pasal 129


Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana

penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali

pidana tambahan, yakni:


a.


pencabutan hak tertentu,

perampasan Barang tertentu, dan/atau

pengumuman putusan pengadilan.


Pasal 130

Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan

Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan


sebagai berikut:

a. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan

ketentuan:


1. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun

lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan, atau

2. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda,

lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5

(lima) tahun.

b. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-

sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi, atau

Cc. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti

dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa

dikurangi.


32

(2)


Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi pidana

perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda.


Pasal 131


Jika seseorang setelah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah

melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu dijatuhkan,

pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan

dijatuhkan dengan menggunakan aturan perbarengan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 130, seperti jika Tindak

Pidana itu diadili secara bersama.


Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa

terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.


BAB IV

GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN

DAN PELAKSANAAN PIDANA


Bagian Kesatu

Gugurnya Kewenangan Penuntutan


Pasal 132


Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:


a. telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum

tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama,


b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia,


kedaluwarsa,


maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak


Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak


kategori III,


e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi

Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun,


f. ' ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan, atau


g. diatur dalam Undang-Undang.


Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi


sama dengan ketentuan untuk orang dengan memperhatikan ketentuan


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.


Rp


Pasal 133

Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d

dan huruf e serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah

dimulai, dibayarkan kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka

waktu yang telah ditetapkan.

Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang

atau tagihan, Barang atau tagihan yang dirampas harus diserahkan



33

atau harus dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) jika Barang atau tagihan tersebut sudah tidak berada

dalam kekuasaan terpidana.


(3) Jika pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tersebut tetap


berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak

Pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e.


Pasal 134


Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam satu perkara

yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pasal 135


Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari

pengadilan luar negeri, terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang

sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:


a.


b.


putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum,

atau


putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya,

telah diberi ampun, atau penjalanan pidana tersebut kedaluwarsa.


Pasal 136


Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa jika:


a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang

diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

dan/atau hanya denda paling banyak kategori III:


b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana

yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan

paling lama 3 (tiga) tahun,


c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak

Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun

dan paling lama 7 (tujuh) tahun,


d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak

Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh)

tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan


e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak

Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua

puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.


Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu

gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per

tiga).


Pasal 137


Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan Hari setelah perbuatan

dilakukan, kecuali bagi:


34

a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang,

kedaluwarsa dihitung mulai keesokan Harinya setelah barang yang

dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan,


b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Pasal 457,

Pasal 459, dan Pasal 505 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan

Harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai

akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.


Pasal 138


(1) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu

kedaluwarsa.


(2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung keesokan Hari setelah tersangka atau terdakwa

mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya

yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


(3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai

diberlakukan tenggang kedaluwarsa baru.


Pasal 139

Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa

hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa

penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan

putusan.


Bagian Kedua

Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana


Pasal 140

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:

terpidana meninggal dunia,

kedaluwarsa:

terpidana mendapat grasi atau amnesti, atau

penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.


App


Pasal 141

Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu

dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.


Pasal 142

(1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah

berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu

kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) 'Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama

pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.


(3) Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu

kedaluwarsa.


35

(4 Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan

pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama

dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagai-

mana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 (satu

per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.


Pasal 143


(1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan

Harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.


(2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka

tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan Harinya sejak tanggal

terpidana tersebut melarikan diri.


(3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang

waktu kedaluwarsa dihitung keesokan Harinya sejak tanggal

pencabutan.


(Hy Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:


a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan

perundang-undangan, atau


b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan

kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan

untuk Tindak Pidana lain.


BAB V

PENGERTIAN ISTILAH


Pasal 144

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.


Pasal 145

Anak Kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci, termasuk

sandi, kode rahasia, kunci Masuk Komputer, kartu magnetik, sinyal, atau

frekuensi yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka

sesuatu.


Pasal 146

Anak Kunci Palsu adalah Anak Kunci duplikat termasuk juga segala

perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak

dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunakan untuk membuka

kunci.


Pasal 147

Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan,

gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa

menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang

dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya

Kekerasan.


36

Pasal 148

Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh

pemilik atau operator Kapal yang melakukan tugas di atas Kapal sesuai

dengan jabatannya.


Pasal 149

Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.


Pasal 150

Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama

dengan Ayah.


Pasal 151

Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan,

mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat

yang berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan, alat pema-

sang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat pemberi peringatan.


Pasal 152

Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau

tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan

program Komputer.


Pasal 153

Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.


Pasal 154

Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar

pesawat udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka

untuk penurunan Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat

penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang

berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan Barang

yang ada di dalam pesawat udara.


Pasal 155

Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat pesawat udara

disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan

tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.


Pasal 156

Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.


Pasal 157

Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang

berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.


Pasal 158

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk

tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,

mempertukarkan data secara elektronik, surat elektronik, telegram,


37

pengkopian jarak jauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,

simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat

dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Pasal 159

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang

digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk

kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan

air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.


Pasal 160

Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh

Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


Pasal 161

Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan

kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa,

mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas

kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.


Pasal 162

Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.


Pasal 163

Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya

yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer, jaringan

Komputer, internet, atau media elektronik lainnya.


Pasal 164

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal,

atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


Pasal 165

Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan,

baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,

perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik

daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun

perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk

firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.


Pasal 166


Luka Berat adalah:


a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan

sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut,


b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau

pekerjaan,


c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu

anggota tubuh,


38

cacat berat atau cacat permanen,


lumpuh,


daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu, atau

gugur atau matinya kandungan.


ump


Pasal 167

Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan

dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.


Pasal 168

Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.


Pasal 169

Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem

Komputer.


Pasal 170

Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lobang yang sudah ada

tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lobang dalam

tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan

atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.


Pasal 171

Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang

diperkirakan akan menjadi lawan Perang.


Pasal 172

Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi

di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 173


Pejabat adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi

syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi

tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

dan anggota Tentara Nasional Indonesia,

pejabat negara,

pejabat publik:

pejabat daerah,

orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah,

orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau

sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau

g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-


undangan.


mp anu


Pasal 174

Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.


39

Pasal 175

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.


Pasal 176

Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada

di Kapal atau orang selain kapten penerbang dan awak pesawat udara lain

yang berada dalam pesawat udara.


Pasal 177

Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.


Pasal 178

Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam

dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan

selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.


Pasal 179

Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara termasuk pesawat ruang

angkasa, yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk

pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh

perusahaan penerbangan Indonesia.


Pasal 180

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar

bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan

lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di

muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang

melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.


Pasal 181

Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat

diakses dengan cara-cara tertentu.


Pasal 182

Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.


Pasal 183

Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen

atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau

media penyimpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.


Pasal 184

Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukan sebagai sumber pangan

dan sumber mata pencaharian.


40

Pasal 185

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau

kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.


Pasal 186

Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan,

percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan

lain dalam Undang-Undang.


BAB VI

ATURAN PENUTUP


Pasal 187

Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi

Perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan

lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.


41

(6)


BUKU KEDUA

TINDAK PIDANA


BAB I

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA


Bagian Kesatu

Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara


Paragraf 1

Penyebaran Ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme


Pasal 188

Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran

komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau

tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media

apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar

negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)

mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian

Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10

(sepuluh) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana

penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling

lama 15 (lima belas) tahun.

Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran

komunisme /marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.


Pasal 189


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap

Orang yang:


a.


b.


mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut

ajaran komunisme / marxisme-leninisme, atau


mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau

menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun diluar negeri,

yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-

leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan

pemerintah yang sah.


142

Paragraf 2

Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila


Pasal 190

(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan

lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau

mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan:


a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian

Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10

(sepuluh) tahun,


b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan

orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling

lama 12 (dua belas) tahun, atau


Cc. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan

matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15

(lima belas) tahun.


Bagian Kedua

Tindak Pidana Makar


Paragraf 1

Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden


Pasal 191

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau

merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan

Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan

dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana

penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Paragraf 2

Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pasal 192

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada

kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan

Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur

hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


43

Paragraf 3

Makar terhadap Pemerintah yang Sah


Pasal 193

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan

pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12

(dua belas) tahun.

Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 194


Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15


(lima belas) tahun, Setiap Orang yang:


a. melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan

senjata, atau


b. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak

bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang

melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan

senjata.


Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada


ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana


penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 195

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,

Setiap Orang yang:

a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang

berkedudukan di luar negeri dengan maksud:

1. membujuk orang atau organisasi,

2. memperkuat niat dari orang atau organisasi,

3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau

organisasi, atau

4. memasukkan suatu barang ke wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia,

untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah yang sah,

b. memasukkan suatu barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan

materil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan

penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah,

padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga

bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau

Cc. menguasai atau menjadikan suatu barang sebagai pokok

perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan

materiil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan

penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah,

padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga

bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau

barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau


44

digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang

berkedudukan di luar negeri.

(2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan

dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan

huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan


Pasal 196

(l) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan

untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.

(2 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara

konstitusional tidak dipidana.


Bagian Ketiga

Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara


Paragraf 1

Pertahanan Negara


Pasal 197

Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai,

menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar

lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau

petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan

pertahanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Pasal 198

Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan

perundingan dengan negara asing, bertindak merugikan pertahanan negara

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Pasal 199


(1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau

latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk

melakukan Perang atau latihan militer di luar negeri dipidana dengan

pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi

anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia.


Pasal 200


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang


yang:


a. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan

perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau

melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah

Indonesia untuk menjaga kenetralan negara, atau


45

b.


dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan

dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan

pertahanan keamanan negara.


Pasal 201


Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang,

mengajak warga negara Indonesia untuk Masuk menjadi anggota tentara

asing dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana


Pasal 202


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan

atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa

wewenang:


a.


memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan

keamanan negara dalam jarak kurang dari 500 (lima ratus) meter,

kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum,


memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan

udara, serta pesawat atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan

Masuk biasa,


membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang

oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, atau


mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari proyek

pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan

sebagaimana dimaksud pada huruf c.


Paragraf 2

Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara


Pasal 203


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,


Setiap Orang yang:


a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing

dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan

permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik

Indonesia:


b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut

untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a,

atau


c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau

organisasi asing mempersiapkan perbuatan sebagaimana

dimaksud pada huruf a.


(2) Jika perbuatan permusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


benar-benar dilakukan atau Perang benar-benar terjadi dipidana

dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 204


Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan

Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau


46

organisasi asing, padahal orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut

harus dirahasiakan untuk kepentingan negara dipidana dengan pidana

penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Pasal 205


Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan

kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat,

peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara yang

berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan

dari luar, yang ada padanya atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk,

atau cara membuat barang rahasia tersebut dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun.


Pasal 206


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana


denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:


a. memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai

wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui

seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang

yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal

205 atau untuk mengetahui letak, bentuk, susunan persenjataan,

perbekalan, perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek

pertahanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan

kepentingan pertahanan negara, atau


b. menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan digunakan untuk

melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Pasal 207

Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi,

rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 205, karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk,

atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang

tidak berhak mengetahuinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun 6 (enam) bulan.


Pasal 208


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang


yang:


a. melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau

barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

205, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa

Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia

negara tersebut tidak boleh diketahuinya,


b. membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari

Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia

negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, atau


c. tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang

yang bersifat rahasia negara tersebut kepada Pejabat yang berwenang


47

padahal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat

rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.



Pasal 209


Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202,

Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208 dilakukan dengan mempergunakan cara

curang atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan

harapan, atau menjanjikan hadiah, keuntungan, atau upah dalam bentuk

apapun juga atau dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan

dipidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208.


Paragraf 3

Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang


Pasal 210


Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)


tahun, Setiap Orang yang:


a. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau

memusnahkan instalasi negara atau militer,


b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan

pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan

kebijakan pemerintah, atau


Cc. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara,

atau telekomunikasi.


Pasal 211

Warga negara Indonesia yang dengan sukarela masuk menjadi tentara asing

yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau

kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi dipidana dengan pidana

penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 212

(1) Setiap orang yang dalam Waktu Perang memberi bantuan kepada


Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh dipidana


dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,


Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang:


a. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar, atau

uraian dari bangunan tentara atau keterangan tentang gerakan

tentara atau rencana tentara kepada Musuh, atau


b. bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang meliputi:


1. memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan maksud

untuk meneruskannya baik langsung maupun tidak

langsung kepada Musuh Negara Kesatuan Republik

Indonesia, sesuatu peta, rancangan, gambar, atau

tulisan tentang bangunan-bangunan militer atau rahasia



48

militer ataupun keterangan tentang rahasia pemerintah

dalam bidang politik, diplomasi, atau ekonomi,


2. melakukan penyelidikan untuk Musuh sebagaimana

dimaksud pada huruf a atau menerima dalam

pemondokan, menyembunyikan, atau menolong seorang

penyelidik Musuh,


3. mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan

propaganda untuk Musuh,


4. melakukan sesuatu usaha yang bertentangan dengan

kepentingan negara sehingga terhadap seseorang dapat

dilakukan penyelidikan, penuntutan, perampasan, atau

pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau

tindakan lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh, atau


5. memberikan kepada atau menerima dari Musuh atau

pembantu-pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang,

atau melakukan sesuatu perbuatan yang menguntungkan

Musuh atau pembantu-pembantu Musuh, atau

menyukarkan atau merintangi atau menggagalkan sesuatu

tindakan terhadap Musuh atau pembantu-pembantu

Musuh.


(3) Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau

pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika Setiap Orang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang:


a. berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan kepada

kekuasaan Musuh, menghancurkan atau membuat tidak dapat

dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat

atau diduduki, suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang,

atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu atau

menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha tentara yang

direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau

menyerang, atau


b. menyebabkan atau memudahkan huru-hara, pemberontakan, atau

desersi di kalangan tentara.


Pasal 213

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang

yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan

negara untuk menguntungkan Musuh:

a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau

membantu mata-mata Musuh: atau

b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.


Pasal 213

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang

yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan

negara untuk menguntungkan Musuh:

a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau

membantu mata-mata Musuh: atau

b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.


Pasal 214

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang

yang:

a. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang

keperluan tentara, atau

b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana

dimaksud pada huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.


49

Pasal 215

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan

Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan

terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama.


Pasal 216

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk

melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau

Pasal 212 dipidana.


BAB II

TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


Bagian Kesatu

Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden


Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak

termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Bagian Kedua

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat

Presiden dan Wakil Presiden


Pasal 218


(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat

dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana

penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda

paling banyak kategori IV.


(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk

kepentingan umum atau pembelaan diri.


Pasal 219


Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan

tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan

rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan

sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat

dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar

isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara

paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak

kategori IV.


Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219

hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.


50

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.


BAB IH

TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT


Bagian Kesatu

Makar terhadap Negara Sahabat


Paragraf 1

Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat


Pasal 221

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan

wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan

pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Pasal 222

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan

atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam

negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6

(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Pasal 223

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk

melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan

Pasal 222 dipidana.


Paragraf 2

Makar terhadap Kepala Negara Sahabat


Pasal 224

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau

merampas kemerdekaan kepala negara sahabat dipidana dengan pidana

penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Bagian Kedua

Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara

Sahabat serta Penodaan Bendera


Paragraf 1

Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan

Wakil Kepala Negara Sahabat


Pasal 225


Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala

negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih


51

berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)

bulan.


Paragraf 2

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat

Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat


Pasal 226

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan

martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas

kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana

penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling

banyak kategori III.


Pasal 227

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan

martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan

Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Pasal 228


(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau

menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum,

memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau

menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi

penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala

negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik

Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat

dan martabat diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling

lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu

belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana

yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.


Pasal 229

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan

Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

secara tertulis oleh Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat.


Pasal 230

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 jika

perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.


52

Paragraf 3

Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat


Pasal 231

Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda

paling banyak kategori III.


BAB IV

TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA

LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH


Pasal 232

Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan

membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau

memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak

mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat

tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


Pasal 233

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi

pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah untuk

menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk

menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat

lembaga dan/atau badan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling

lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


BAB V

TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM


Bagian Kesatu

Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah,

dan Golongan Penduduk


Paragraf 1

Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,

dan Lagu Kebangsaan


Pasal 234

Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau

melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud

menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V.


Pasal 235

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial:

b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau


kusam:


53

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda

lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara,

atau


d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus

Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan

bendera negara.


Pasal 236

Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau

membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau

merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Pasal 237


Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:


a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan

bentuk, warna, dan perbandingan ukuran,


b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,

organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang

negara, atau


Cc. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur

dalam ketentuan Undang-Undang.


Pasal 238

Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan

mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan

lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu

kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau

pidana denda paling banyak kategori V.


Pasal 239

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang

menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:

a.  memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan

lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial, atau

b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk

tujuan komersial.


Paragraf 2

Penghinaan terhadap Pemerintah


Pasal 240

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap

pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam

masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau

pidana denda paling banyak kategori IV.


54

Pasal 241


Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan

tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan

rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan

sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang

sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat

terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara

paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Paragraf 3

Penghinaan terhadap Golongan Penduduk


Pasal 242

Setiap Orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,

kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau

kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna

kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana

dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori IV.


Pasal 243


(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan

tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau

memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau

menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi

pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya

diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa

golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras,

kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas

mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan

terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama

4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu

itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak

Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa

pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.


Paragraf 4

Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi


Pasal 244

Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau

pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan

atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi

manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,

politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling

lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.



55

Pasal 245

Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,

perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan

kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah

dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.


Bagian Kedua

Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana


Paragraf 1

Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum


Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang di muka umum dengan

lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana, atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.


Pasal 247


Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan

tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan

rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan

sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak

Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud

agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan

atau pidana denda paling banyak kategori V.


Pasal 248


(l) Setiap Orang yang menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf d untuk melakukan Tindak Pidana dan Tindak

Pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori IV.


(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi

pidana yang lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan

melakukan Tindak Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak

dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari

yang ditentukan terhadap Tindak Pidana tersebut.


(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak

berlaku jika tidak terjadinya Tindak Pidana atau percobaan yang dapat

dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.


56

Paragraf 2

Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana


Pasal 249


Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan

untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan

Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

atau pidana denda paling banyak kategori II.


(1)


Pasal 250


Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan

tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau

memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau

menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi

penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna

melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut

diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana

penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak

kategori II.


Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu

belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana

yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.


Pasal 251


Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan

untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan

harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya

kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi

pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 86 huruf f.


Pasal 252

Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,

memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau


memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena

perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau

penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara

paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan

sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah

dengan 1/3 (satu per tiga).


57

Bagian Ketiga

Tidak Melaporkan atau Memberitahukan

Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana


Paragraf 1

Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat


Pasal 253


Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan

salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai

dengan Pasal 194, Pasal 205, Pasal 208, Pasal 212, Pasal 310, atau Pasal

312, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada

orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah

dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut

benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.


Paragraf 2

Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang

Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana


Pasal 254


(l) Setiap orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk

melakukan:


a. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191

sampai dengan Pasal 198, Pasal 200, Pasal 202, Pasal 205, Pasal

206, Pasal 208, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217,


b. desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan tentara, atau


c. Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan,

atau salah satu Tindak Pidana yang membahayakan keamanan

umum, bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup yang

berakibat membahayakan nyawa orang,


tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada


orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah


dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut

terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau


pidana denda paling banyak kategori II.


(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga

terhadap orang yang mengetahui salah satu Tindak Pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan telah membahayakan

nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak

memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang

yang terancam.


Pasal 255

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan Pasal 254 tidak

berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat

yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya

penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga sedarah atau semenda dalam


58

garis lurus atau menyamping derajat kedua atau ketiga dari suami atau

istrinya atau bekas suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika

dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan

menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut.


Bagian Keempat

Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum


Paragraf 1

Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain


Pasal 256

Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam

rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh

orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum,

tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang

yang berhak atau suruhannya dipidana dengan pidana penjara paling

lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap

Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat,

menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas

palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang

berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat

tersebut pada Malam hari.

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat

menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun

atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan

bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).


Paragraf 2

Penyadapan


Pasal 257


Setiap Orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis

pada suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk dapat mendengar atau

merekam suatu pembicaraan dipidana dengan pidana penjara paling

lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)

bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang

menggunakan alat bantu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

secara melawan hukum:

a. mendengar pembicaraan,

b. merekam pembicaraan, atau

Cc. memiliki hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana


dimaksud pada huruf a dan huruf b,


59

yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman

tertutup atau yang berlangsung melalui sarana elektronik.


Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil rekaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara

paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori

IV.


Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi

Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-

undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 dan Pasal 32.


Pasal 258


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:


a.



(3)


(4)


mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau

secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang

berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk

umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan

kepentingan hukum orang tersebut,


memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui

perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, atau


menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud

pada huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi.


Paragraf 3

Memaksa Masuk Kantor Pemerintah


Pasal 259

Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam

kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada

di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang

berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau

pidana denda paling banyak kategori II.

Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap

Orang yang Masuk dengan merusak, Memanjat, atau dengan

menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu,

atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat yang

berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di

dalam tempat tersebut pada Malam hari.

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat

menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun

atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan

bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).


60

Paragraf 4

Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan

Melakukan Tindak Pidana


Pasal 260


Setiap orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang

bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang

berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).


Paragraf 5

Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara

Bersama-sama di Muka Umum


Pasal 261

Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan

dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau

barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau

pidana denda paling banyak kategori V.

Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

hancurnya barang atau mengakibatkan luka dipidana dengan pidana

penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori IV.

Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara paling lama paling lama 12 (dua belas) tahun.

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat

dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.


Paragraf 6

Penyiaran Berita Bohong


Pasal 262


Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau

pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan

tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V.


Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau

pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan

tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam

masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV .


61

Pasal 263

Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau

yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar

demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori III.


Paragraf 7

Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum


Pasal 264

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang

mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:


a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam hari, atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pasal 265


Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum

yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Pasal 266

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi

atau membubarkan rapat umum yang sah dipidana dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.


Paragraf 8

Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah


Pasal 267

Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan

Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara

pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori

Il.


Pasal 268

Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau

menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori II.


Pasal 268

Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau

menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori II.


Pasal 269

Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar

kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/ atau

memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana

penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori

UI.


62

Pasal 270

Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau

menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau

kelahirannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6

(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Bagian Kelima

Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu


Pasal 271


(l) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau

sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan

pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori V.


(2) Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar

akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori

V.


(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat

kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan

pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori VI.


Bagian Keenam

Tindak Pidana Perizinan


Paragraf 1

Gadai Tanpa Izin


Pasal 272

Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk

gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai

mata pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Paragraf 2

Penyelenggaraan Pawai, Pesta, atau Keramaian


Pasal 273

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang

berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum

atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,

menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori II.


63

Pasal 274


(1) Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk

umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana

denda paling banyak kategori II.


(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud

ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,

menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda

paling banyak kategori II.


Paragraf 3

Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan


Pasal 275

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan

perundang-undangan harus memiliki izin, atau

b. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan

menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 276


(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa

izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau

pidana denda paling banyak kategori IV.


(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau

dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V.


Paragraf 4

Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana


Pasal 277

Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari

narapidana suatu barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.


Bagian Ketujuh

Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan


Pasal 278

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun

atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana

dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Pasal 279

(l) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah

perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah


64

yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan

pidana denda paling banyak kategori II.


(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk

negara.


Pasal 280

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman,

atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain: atau

b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh

pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan

jelas.


BAB VI

TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN


Bagian Kesatu

Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan


Pasal 281

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang


pada saat sidang pengadilan berlangsung:


a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk

kepentingan proses peradilan,


b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau

menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan, atau


Cc. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung,

atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.


Pasal 282


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana


denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan


pekerjaannya secara curang:


a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal

mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat

merugikan kepentingan pihak kliennya, atau


b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru

bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan

atau tanpa imbalan.


Bagian Kedua

Menghalang-halangi Proses Peradilan


Pasal 283

(1) Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak

pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama

hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau

pidana denda paling banyak kategori II.


65

Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan

pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan

sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang

dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.


Pasal 284


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:


a.


b.


(1)


mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak

langsung proses peradilan,


menyampaikan barang bukti atau alat bukti palsu, keterangan palsu,

atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang

pengadilan, atau


merusak, mengubah, menghancurkan, atau menghilangkan barang

bukti atau alat bukti.


Pasal 285

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284

dilakukan dalam proses peradilan pidana dipidana dengan pidana

penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori V.


(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juga:


a. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, yang

karena itu menjalani proses peradilan pidana,


b. menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan benda

yang menjadi sarana atau hasil Tindak Pidana atau bekas lainnya

dari Tindak Pidana atau menariknya dari pemeriksaan yang

dilakukan Pejabat yang berwenang, setelah Tindak Pidana terjadi,

dengan maksud untuk menutupi atau menghalang-halangi atau

mempersulit penyidikan atau penuntutan, atau


Cc.  menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi Pejabat

yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di

sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk

memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak

melakukan tugasnya.


Pasal 286

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:

a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang

yang dituntut atau dijatuhi pidana, atau

b. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak

Pidana untuk menghindari penyidikan, penuntutan, atau

pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika

perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan

dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis


66

lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga,

terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.


Pasal 287

Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan

pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan dipidana dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori

UI.


Pasal 288

Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang

meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang

berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda

paling banyak kategori IV


Pasal 289

Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil

sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban

yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling

banyak kategori II, bagi perkara pidana, atau

b. pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling

banyak kategori II, bagi perkara lain.


Pasal 290


Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan

tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang

pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan, atau sebagai

pengurus atau komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau

yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil

secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan

keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau

memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak

kategori III.


Pasal 291

Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam

proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau

dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain

yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau

tidak diakui dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda

paling banyak kategori II, bagi perkara pidana, atau

b. pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling

banyak kategori II, bagi perkara lain.



67

Pasal 292


Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau

dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil

di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga

semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau

pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang

sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan

dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa dipidana dengan

pidana denda paling banyak kategori II.


Pasal 293


(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau

pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:


a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan

perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah

pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui

bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan, atau


b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai

suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


(2) Penyimpan barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau

membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V.


(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena

kealpaan penyimpan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Pasal 294

Setiap orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki,

menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan

proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

atau pidana denda paling banyak kategori V.


Pasal 295


(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah

atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan

keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan,

yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk

untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses

peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


(2) “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan

tersangka, terdakwa, atau pihak lawan dipidana, pidana ditambah 1/3

(satu per tiga).


Pasal 296

(1) Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban

atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya


68

identitas tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas

tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling

lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika

keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban

disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang.


Bagian Ketiga

Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan

Sidang Pengadilan


Pasal 297

Setiap Orang yang merusak gedung, Ruang sidang pengadilan, atau

alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim

tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan dipidana dengan

pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan

sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan dipidana dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan

tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya mengalami Luka

Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya

atau saksi saat memberikan keterangannya dipidana dengan pidana

penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Bagian Keempat

Pelindungan Saksi dan Korban


Pasal 298


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang

yang melakukan Kekerasan langsung kepada:


a.

b.


saksi saat memberikan keterangannya, atau


aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang

menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat

memberikan keterangannya.


Pasal 299


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap


Orang yang:


a. menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap saksi

dan/atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya

dalam proses peradilan, atau


b. mempengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi

dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi


69

dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam

proses peradilan.


(2) — Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/atau Korban dipidana

dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


(3) — Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

mengakibatkan matinya saksi dan/atau Korban dipidana dengan

pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Pasal 300

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi atau Korban yang

mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya dipidana

dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori VI.


Pasal 301

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, atau keluarganya

kehilangan pekerjaan karena saksi atau Korban memberikan kesaksian yang

benar dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7

(tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Pasal 302

Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi atau Korban padahal saksi

atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda

paling banyak kategori IV.


Pasal 303

Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan

saksi atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman

sementara atau tempat kediaman baru dipidana dengan pidana penjara

paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.


BAB VII

TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA


Bagian Kesatu

Tindak Pidana terhadap Agama


Pasal 304

Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan

perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang

dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Pasal 305

(l) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan

tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk

menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak


70

Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar

isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih

diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu

belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana

yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan

hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.


Pasal 306

Setiap Orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan

maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apapun yang

dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Bagian Kedua

Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah


Pasal 307


(l) Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan

mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori III.


(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan

mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang

melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan dipidana dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori V.


(3) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk

menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana

dengan pidana denda paling banyak kategori I.


Pasal 308

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang

yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori III.


Pasal 309

Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau

membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk

beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau

pidana denda paling banyak kategori V.


71

BAB VIII

TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM

BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP


Bagian Kesatu

Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum


Paragraf 1

Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi,

Bahan Peledak, dan Senjata Lain


Pasal 310


Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh,

menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,

mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,

menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau

bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 311


(1) Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh,

menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,

mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,

menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau

penusuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi

senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-

nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga,

untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-

nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.


Paragraf 1

Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir


Pasal 312


(l) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan

kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan

umum bagi orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling

lama 9 (sembilan) tahun.


(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

Luka Berat orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12

(dua belas) tahun.


72

(3 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling

lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 313

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk

melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 dipidana.


Pasal 314

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau

membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk menahan atau menyalurkan

air yang mengakibatkan bahaya banjir dipidana dengan pidana penjara

paling lama 7 (tujuh) tahun.


Pasal 315

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya

kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi

Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V.


Paragraf 2

Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran

dan Penanggulangan Banjir


Pasal 316


Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi

kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas

atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau

menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran dipidana dengan pidana

penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori IV.


Pasal 317

Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir

menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul

atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan

pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung

banjir dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau

pidana denda paling banyak kategori IV.


Paragraf 3

Mengakibatkan Bahaya Umum


Pasal 318

Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membakar benda milik

sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum dipidana dengan pidana

denda paling banyak kategori II.


73

Pasal 319


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana


denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:


a. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di

jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan

dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya

kebakaran, atau


b. melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.


Pasal 320


(1) Setiap Orang yang mabuk di tempat umum merintangi lalu lintas,

mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain

dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


(2) Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang

harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan

bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain dipidana dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori III.


Pasal 321

Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak

orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu

dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Paragraf 4

Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak


Pasal 322

Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk

bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api dipidana

dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Bagian Kedua

Tindak Pidana Perusakan Bangunan


Paragraf 1

Bangunan Listrik


Pasal 323


Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau


membuat tidak dapat dipakai Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi


bangunan tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha

penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut dipidana dengan:


a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan

atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan

umum,


b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau barang:


74

c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan Luka Berat, atau


d. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan

tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 324


Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Bangunan


Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalannya atau


bekerjanya bangunan tersebut terganggu, atau usaha untuk menjaga


keselamatan atau memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit dipidana

dengan:


a. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana

denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik

untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang

atau Barang,


b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat,

atau


c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya

orang.


Paragraf 2

Bangunan Lalu Lintas Umum


Pasal 325

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau

membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi

jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga

keselamatan bangunan atau jalan tersebut dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas,

b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan Luka Berat, atau

c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan matinya orang.


Pasal 326


Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu


lintas umum rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalan


umum darat atau air terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk

mengamankan bangunan atau jalan tersebut gagal dipidana dengan:


a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi

keamanan lalu lintas:


b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat,

atau


75

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya

orang.


Pasal 327

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya

bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana penjara paling

lama 7 (tujuh) tahun.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama

9 (sembilan) tahun.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling

lama 12 (dua belas) tahun.


Pasal 328

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya

bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana

penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori IV.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama

5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling

lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Paragraf 3

Rambu Pelayaran


Pasal 329


Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan,

merusak, atau menghancurkan rambu yang dipasang untuk keselamatan

pelayaran, merintangi bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu

yang keliru dipidana dengan:


a.


b.


pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran,


pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran dan mengakibatkan

Kapal tenggelam atau terdampar,


pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan

tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang: atau


pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan

tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 330


Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang

untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil, berpindah, rusak, hancur,


76

atau terhambatnya kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang


keliru dipidana dengan:


a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi

pelayaran,


b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal

tenggelam atau terdampar,


c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat

bagi orang, atau


d. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya

orang.


Paragraf 4


Perusakan Gedung


Pasal 331


Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau


membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain dipidana


dengan:


a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut

menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang:


b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan

tersebut mengakibatkan Luka Berat, atau


c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan

tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 332


Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau


bangunan lain menjadi rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana


dengan:


a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya

umum bagi orang atau Barang,


b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat,

atau


c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya

orang.


77

Bagian Ketiga

Tindak Pidana Perusakan Kapal


Pasal 333


Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak,


menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu


kapal dipidana dengan:


a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut

menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang,


b. pidanapenjarapaling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan Luka Berat, atau


c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan

tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 334


Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu kapal


terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana


dengan:


a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut

menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang,


b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan Luka Berat, atau


c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan matinya orang.


Pasal 334


Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu kapal


terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana


dengan:


a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut

menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang,


b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan Luka Berat, atau


c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan matinya orang.


Bagian Keempat

Tindak Pidana Kenakalan terhadap

Orang atau Barang


Pasal 335

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang

atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan

dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Bagian Kelima

Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika


Paragraf 1

Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik


Pasal 336

Setiap Orang yang menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem

elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk

memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam

Komputer atau sistem elektronik dipidana dengan pidana penjara paling

lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


78

Paragraf 2

Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik


Pasal 337


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:


a.


tanpa hak menggunakan, mengakses Komputer, atau sistem elektronik

dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah,

merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau

hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau

bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum

internasional:


tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari

program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik

yang dilindungi negara menjadi rusak,


tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau

mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun

luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem

elektronik yang dilindungi oleh negara,


tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem

elektronik milik pemerintah,


tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau

mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh

negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut

menjadi rusak,


tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau

mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh

masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik

tersebut menjadi rusak,


mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau

sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah,


menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau

informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan

menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan

menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan

atau dilindungi oleh pemerintah,


melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan

maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang

dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan

ditujukan kepada siapa pun, atau


melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan

maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang

dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan

ditujukan kepada siapa pun.


79

Pasal 338


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana


denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:


a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau

mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud

memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari

bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit

kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data

laporan nasabahnya,


b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun

kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi

elektronik untuk memperoleh keuntungan,


c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau

mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga

perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud

menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya,

atau


d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses

atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan

menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud

menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem

elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan,

serta perniagaan di dalam dan luar negeri.


Pasal 339

Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau

sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh,

mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang

karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan

pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori VII.


Bagian Keenam

Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan

Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan


Pasal 340

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana


denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:


a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang,


b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang

menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang:


c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang

orang atau hewan,


d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya,

atau


e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada

Pejabat yang berwenang.


30

Pasal 341


Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori II, Setiap Orang yang:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya


dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, atau

b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)

bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku

Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke

tempat yang layak bagi hewan.


Pasal 342


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana


denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:


a. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan

kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan,

keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan,


b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan

kesehatan Hewan, atau


Cc. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan yang

tidak patut.


Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk


menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang


membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, kesehatan dan

keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana


denda paling banyak kategori IV.


Bagian Ketujuh

Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum


Pasal 343


Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:


a.


tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda-tanda menurut

kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan

umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda

yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya,


tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya

bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

huruf a,


menaruh atau menggantungkan barang pada sebuah bangunan,

melempar atau membuang barang ke luar bangunan sedemikian rupa

yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang

menggunakan jalan umum:


81

membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut,

atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan

penjagaan seperlunya di jalan umum,


membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran

di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya, atau

tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di

darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau

menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan

di tempat tersebut tanpa tujuan.


Pasal 344


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana


denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat


yang berwenang:


a. memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap

atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang, yang

dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang, atau


b. berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.


Binatang yang ditembak atau ditangkap sebagaimana dimaksud pada


ayat (1) dan alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana


tersebut dapat dirampas untuk negara atau dirampas untuk

dimusnahkan.


Pasal 345


Setiap Orang yang diwajibkan menjaga Anak, membiarkan tanpa

pengawasan, atau meninggalkan Anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat

menimbulkan bahaya bagi Anak tersebut atau orang lain dipidana dengan

pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak

kategori II.


Bagian Kedelapan

Tindak Pidana Lingkungan Hidup


Pasal 346

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang

mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang

melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan

lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 9

(sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)

tahun atau paling banyak kategori VII.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima

belas) tahun atau paling banyak kategori VII.


Pasal 347

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran

atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan


82

hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana

diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda

paling banyak kategori III.


(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

Luka Berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4

(empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Bagian Kesembilan

Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan


Pasal 348


(l) Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau

membagi-bagikan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau

nyawa, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan

tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima

belas) tahun.


(3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dapat dirampas untuk negara.


Pasal 349


(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan

yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan,

ditawarkan atau dibagikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut

oleh pembeli atau yang memperolehnya dipidana dengan pidana penjara

paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling

banyak kategori III.


(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling

lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


(3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dapat dirampas untuk negara.


Pasal 350

Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi-bagikan,

atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan makanan atau

minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau

yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena

sakit atau mati bukan karena disembelih dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


33

Bagian Kesepuluh

Tindak Pidana terhadap Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah


Pasal 351

Setiap Orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan:

a. organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama

7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak kategori VI, atau

b. darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau

denda paling banyak kategori IV.


Pasal 352


(l) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan

transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V.


(2) 'Transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk

tujuan kemanusiaan.


BAB IX

TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM

DAN LEMBAGA NEGARA


Bagian Kesatu

Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara


Pasal 353


(l) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina

kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling

banyak kategori II.


(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana

penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori III.


(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Pasal 354


Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan

tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau

menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan

terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi

penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori III.


84

Bagian Kedua

Tindak Pidana terhadap Pejabat


Paragraf 1

Pemaksaan terhadap Pejabat


Pasal 355

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa

seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam

jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Pasal 356

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan

seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang

menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat dipidana karena melakukan

perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Pasal 357


Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 355 dan Pasal 356 dipidana dengan:


a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka,



b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling

banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat,

atau


c. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut

mengakibatkan mati.


Pasal 358

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 dilakukan

secara bersama-sama dan bersekutu, pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).


Paragraf 2

Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang