(Video) Habib Bahar Dituntut 5 Tahun, Ichwan Tuankotta: Ada Intervensi Penguasa
Jum'at, 29 Juli 2022
Faktakini.info, Jakarta - Walaupun sepanjang persidangan selalu nampak unggul bahkan merajai persidangan, namun Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith ternyata tetap dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin ketua tim Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.
Habib Bahar menegaskan sampai jumpa di Pengadilan Akhirat kepada pihak JPU.
Terkait tuntutan tersebut, Ichwan Tuankotta Kuasa Hukum Habib Bahar menduga ada intervensi, namun dia masih berharap Majelis Hukum akan mengeluarkan keputusan yang adil.
Ichwan menyebut ada intervensi penguasa terkait tuntutan 5 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, tuntutan tersebut tidak sesuai fakta-fakta persidangan.
"Saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Akibat intervensi itu, ujar Ichwan Tuankotta, JPU tidak independen dalam memberikan tuntutan yang tinggi kepada Habib Bahar.
"Jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan dan saksi-saksi, diadopsi sama jaksa. Tapi jaksa tidak clear (bersih) dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan berat," ujar Ichwan Tuankotta.
Ichwan Tuankotta menuturkan, tim kuasa hukum memberikan pandangan langsung saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti. Tim kuasa hukum akan membongkar fakta-fakta persidangan. Selain itu, meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU.
"Hakim harus independen. Dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Mohon majelis hakim tidak terpengaruh yang disampaikan jaksa," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Suharja yang membacakan berkas tuntutan.
Sumber: inews.id
Klik video: