Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Aziz: Hukum Jadi Alat Penguasa untuk Penjarakan Lawan Politik

 




Kamis, 28 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta -  Walaupun sepanjang persidangan selalu nampak unggul bahkan merajai persidangan, namun Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith ternyata tetap dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin ketua tim Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Habib Bahar menegaskan sampai jumpa di Pengadilan Akhirat kepada pihak JPU.

Terkait tuntutan tersebut, Aziz Yanuar selaku salah satu Kuasa Hukum Habib Bahar menyatakan ini adalah bukti hukum telah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan pihak-pihan yang dianggap sebagai lawan politik penguasa.

"Bahwa terkait tuntutan JPU pada persidangan Habib Bahar bin Smith, untuk kesekian kali sudah kita kembali saksikan bersama, bahwa hukum sudah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan semua pihak yang dipersepsikan sebagai lawan oleh penguasa", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Kamis (28/7) malam.

Aziz menyatakan cara demikian mirip dengan di zaman kolonial Belanda. 

"Cara kerja hukum yang demikian adalah persis dan tidak ada bedanya dengan masa penjajahan pemerintahan kolonial Belanda, yang memenjarakan semua pihak yang menentang penjajahan kolonial dengan tuduhan membuat keonaran, mengganggu ketertiban umum, ekstrimis dan berbagai tuduhan lainnya.", tambahnya. 

"Bedanya jika dahulu masa kolonial yang menjalankan tuntutan dan menjatuhkan hukuman penjara adalah bangsa Kulit putih, namun sekarang dijalankan oleh orang-orang bangsa sendiri yang otak, watak Dan prilakunya sama dan sejalan dengan cara dan metode kolonialis", lanjut alumnus Universitas Pancasila itu.

"Dan dahulu yang dijadikan alat oleh kolonial Belanda untuk memusuhi para penentang penjajahan dan londo-londo ireng yang membebek dan mengekor pada penguasa kolonial hanya sekedar untuk kebutuhan perut dan duniawi semata. saat ini para londo ireng bermental penjajah itu yg menggantikan kelakuan para penjajah kolonial itu. sampai jumpa di pengadilan akhirat wahai org org dzalim dan pandir", tutup Aziz.