Heran, Prof Musni: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut tapi BUMN Tidak Dibubarkan saat Direksi Korupsi

 



Ahad, 10 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kebijakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur buntut kasus pencabulan santri oleh salah satu pemimpinnya dinilai tidak tepat.

Alih-alih mencabut izin ponpes, seharusnya aparat berwenang memproses oknum yang melakukan tindak pidana tersebut.

“Saya tidak setuju izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kasus, jangan lembaganya dibubarkan, tapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” kata Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari akun Twitternya, Sabtu (9/7).

Musni lantas menyinggung kasus hukum yang banyak menjerat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, aparat menindak pelaku yang terbukti korupsi, bukan membubarkan korporasinya.

“Banyak BUMN yang direksi melakukan tindak pidana korupsi, pelakunya ditindak, lembaganya tidak dibubarkan,” kata Musni.

Pada Kamis malam (7/7), tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diamankan polisi setelah menyerahkan diri.

Polda Jawa Timur langsung menahan Tsani yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara.

Di hari yang sama, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. 

Foto: Profesor Musni Umar

Sumber: rmol.id