KAI Bentuk Tim laporkan Razman Arief Nasution Atas dugaan Delik 263 Kuhp Jo. UU Sisdiknas

 




Jum'at, 29 Juli 2022

Faktakini.info

*DPP KAI Bentuk Tim laporkan Razman Arief Nst. Atas dugaan Delik 263 Kuhp Jo. UU Sisdiknas*

Damai Hari Lubis
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI

Tim Hukum bentukan DPP. KAI terkait pelaporan RAN, diketuai oleh DR. Petrus Bala Pattyona, S.H,. M.H. dan laporan hari ini Jum'at, 29 Juli 2022, telah diterima di Polda Metro Jaya, dengan registrasi nomor : LP/ B/ 3785/ VII/ 2022. / SPKT/ POLDA METRO JAYA , Tertanggal 29 Juli 2022

Adapun laporan a quo memiliki legal standing yakni berupa Surat yang diperoleh DPP. KAI ( Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia ) yang beralamat di Park Rasuna Office Park Lt.1, Suite MO. - 01 Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, *dari dan berdasarkan Sumber Resmi yang didapat dan diterbitkan oleh Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).*

Selanjutnya DPP. KAI terhadap temuan dimaksud, menengarai RAN diduga telah menggunakan Ijasah Palsu , setidak - tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan atau menyerahkan Surat Keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan dirinya selaku seorang Sarjana Hukum ( SH ) pada waktu atau saat dirinya mengikuti Ujian Advokat 2014 dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas  persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI ( Kongres Advokat Indonesia ) pada Tahun 2014

Untuk itu, pelaporan terhadap dirinya ( RAN ) selain akan menggunakan alas hukum Pasal 263 KUHP Jo. 264 juga men- juncto- kan kepada Pasal 68 ayat ( 2 ). UU. RI. No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas. Bunyi Pasal 68 ayat ( 2 ) :

*" Bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). "*

Misi pelaporan ini bertujuan semata - mata demi tegaknya supremasi hukum, dan efek jera terhadap RAN dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu - individu ( general ) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang SH. ( Sarjana Hukum ) namun dengan secara sengaja melakukan pelecehan profesi penegak hukum menurut UU. RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan atau secara sadar melawan hukum telah mengikuti ujian advokat di organisasi advokat, khusunya terkait RAN yang diduga menyelinap di organ KAI, maka secara hukum apa yang dilakukan oleh dirinya, telah melanggar sistim konstitusi yang ada, KUHP, Jo. UU. Sisdiknas, Jo. vide UU.RI. No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat