Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua, Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal

 




Kamis, 21 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Mabes Polri menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu terkait dengan kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes pol Budhi Herdi," kata Dedi pada Rabu malam (20/7).

Dedi menjelaskan bahwa Polri akan terus menjaga independensi dan transparansi dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Timsus terus bekerja dalam rangka menjaga transparansi independensi, tim harus betul-betul jaga amanah itu sesuai dengan Bapak Kapolri agar pembuktian secara ilmiah adalah keharusan," kata Dedi.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan disebut-sebut sebagai orang yang melarang keluarga Brigadir J melihat jenazah. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan.

Menurut Johnson, Hendra Kurniawan mengirim jenazah Brigadir J serta mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti.

Sementara itu Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengklaim dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga.

Dia menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada saat proses penyerahan jenazah dilakukan kepada pihak keluarga.

Sebelumnya, Polri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Wakapolri Komjen Gatot Eddy yang sementara mengemban tugas yang ditinggalkan Ferdy.

Sumber: CNNIndonesia.com