Kecerdasan Edy Mulyadi Bikin Saksi dari JPU Keok di Persidangan

 




Rabu, 27 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Wartawan PWI Jaya Edy Mulyadi nampak makin merajai persidangan dalam kasus yang menjeratnya.

Sebagai informasi Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya. Ia teregistrasi dengan Nomor anggota 09.00.19895.21M, dan berlaku sampai 4 November 2023.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, sempat terjadi perselisihan antara jaksa, Edy Mulyadi, dan majelis hakim dalam persidangan terdakwa kasus 'tempat jin buang anak' Edy Mulyadi.

Jaksa sempat menuding majelis hakim tidak adil, hakim pun meminta jaksa menulis surat keberatan dan diserahkan di sidang selanjutnya.

Semua bermula ketika sidang mulai memanas saat Edy Mulyadi mengeluarkan suara tinggi ketika bertanya ke saksi Hengky Primana selaku Kabid Kepemudaan Kemahasiswaan SEMMI.

Suara bernada tinggi itu keluar ketika Edy bertanya ihwal BAP Hengky yang menilai pernyataan Edy Mulyadi soal aset-aset negara dijual adalah pernyataan bohong.

"Saya katakan (di video Tolak IKN) negara jual aset, saudara katakan itu bohong betul?" tanya Edy dan diamini Hengky.

Hengky mengklaim perkataan Edy itu bohong dengan dalih dia tidak pernah melihat kwitansi jual beli aset negara.

Lalu dengan cerdas, Edy pun menganalogikan aset negara dengan sebuah mobil.

"Karena saudara nggak lihat kwitansi Misal jaksa X punya mobil, Anda pernah lihat kwitansinya?" tanya Edy.

"Karena mobil beliau itu bukan hak milik saya," Hengky masih mencoba berkelit. 

Ketika itu juga suara Edy meninggi. Edy meminta jawaban tegas Hengky.

"Anda pernah atau tidak!" ucap Edy.

"Itu bukan hak milik saya!" jawab Hengky yang sudah terpojok

"Anda pernah atau tidak, jawab pernah atau tidak!" Edy berteriak.


Hengky akhirnya bungkam tak mampu menjawab.


Hakim pun mengetuk palu hingga tiga kali dan meminta Edy lebih sopan lagi. Hakim heran mengapa Edy bertanya hingga ribut.

"Sebentar ini kenapa ribut-ribut ini," ujar hakim ketua Adeng AK.

Edy pun meminta maaf dengan menggerakan kedua tangannya ke kepala. Dia meminta maaf karena telah membuat kegaduhan.

"Izin majelis hakim, saudara sempat mengatakan UU ITE, tapi kami bukan UU ITE kami sudah diamkan, majelis tolonglah biar kita juga fair," ucap jaksa.

Hakim pun meminta jaksa tidak berkesimpulan dan meminta Edy melanjutkan pertanyaanya ke Hengky dengan syarat Edy harus bersikap sopan.

"Bukan, bukan. Ini kita selesaikan saudara bisa lebih sopan nggak?" tanya hakim Adeng ke Edy dan dijawab 'bisa' oleh Edy.

Hakim Minta Jaksa Tulis Surat Keberatan

Sidang berlanjut, Edy kembali di kesempatan oleh majelis hakim untuk melanjutkan pertanyaan ke saksi Hengky. Edy kembali bertanya seputar pernyataan Hengky yang menuding Edy berbohong kala menyebut aset negara dijual dalam video 'Tolak IKN' yang ada di YouTube channel Edy Mulyadi.

Setelah Edy selesai bertanya dan majelis ingin selesaikan sidang. Tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatan dan menuding majelis hakim mendiamkan keberatan jaksa, hakim lantas keberatan dengan pernyataan jaksa.

"Lho kami bukan diamkan. Lah kalau pertanyaannya (pengacara) nggak ini, saya cut kok. Silakan bilang bahwa majelis ini tidak bermartabat lagi kalau saudara bilang sepeti itu," kata hakim ketua Adeng AK.

Hakim Adeng kemudian meminta jaksa menulis surat keberatan. Hakim Adeng juga meminta panitera mencatat keberatan jaksa.

"Silakan kalau Saudara keberatan dengan majelis ini, saudara adukan kepada ketua kami, dengan senang hati, dengan senang hati. Silakan melalui Jaksa Agung sekalipun ya agar majelis ini diganti karena sudah tidak fair. Dicatat pak, karena (jaksa) menilai kami sudah berpihak," kata hakim Adeng.

Baca juga: Di Persidangan, Pelapor Keberatan Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Jaksa pun meluruskan pernyataaannya. Jaksa mengatakan bukan bermaksud menilai hakim berat sebelah.

"Izin bukan kami menjatuhi majelis berpihak, cuma kami menanyakan agar substansi saksi ini sama seperti yang UU ITE itu saja yang kami pertanyakan. Mohon maaf majelis," ucap jaksa.

Namun, majelis hakim tetap meminta jaksa menulis surat keberatan. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (23/6) dan memberi kesempatan jaksa membuat surat keberatan.

"Nggak, ini saya minta agar saudara mengajukan keberatan. Kami dengan senang hati pak. Perkara ini mau bebas, mau terbukti, nggak ada urusan lagi, kami hanya memandang dari sisi hukum. Jadi tolong dicatat di berita acara, ini jamnya jam sekian, catat kalau ada keberatan, ditunggu sampai sebelum ada persidangan, berarti Kamis, kami dengan denang hati pak, oke kita sudahi dulu," ujar hakim Adeng.

"Kita sudahi ya daripada kita memeriksa terus tapi kami dianggap tidak netral, tidak fair, jadi sidang kita tunda Kamis jam 09.00 WIB, demikian sidang ditutup," tutup hakim.

Foto: Edy Mulyadi 

Sumber: tribunnews.com