Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter! Bawa Dulu ke Ranah Hukum
Kamis, 7 Juli 2022
Faktakini.info, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyayangkan tindakan Pemerintah yang serta merta mencabut izin pengumpulan sumbangan yang dimiliki lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut Fadli, semestinya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial tidak berlaku otoriter.
“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT,” ungkap Fadli melalui akun twitternya, dipantau Kamis (07/07/2022).
Sebelum melakukan pencabutan, kata Fadli, harusnya dilakukan audit dan dibawa ke ranah hukum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah kaksus yang terjadi di internal ACT adalah karena ulah oknum atau persoalan sistemik.
“Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos,” kata Fadli.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (05/07).
Sumber: suaraislam.id