Komnas HAM, Mengulangi Peran KM 50 Pada Kasus Brigadir Yosua?

 



Kamis, 28 Juli 2022

Faktakini.info

*KOMNAS HAM, MENGULANGI PERAN KM 50 PADA KASUS BRIGADIR J ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Saya sudah menyatakan berulangkali khawatir, tentang ujung kasus Brigadir J akan di KM 50 kan. Brigadir J akan ditetapkan menjadi Tersangka, namun di SP3 karena telah meninggal (pasal 77 KUHP). Sementara, Bharada E akan naik menjadi Tersangka pembunuh Brigadir J. Selesai.

Tidak ada aktor lain, tidak ada dalang, tidak ada penganiayaan dan pembunuhan berencana sebagaimana dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J ke Mabes Polri. Case Closed.

Rilis Komnas HAM tentang perkembangan kasus juga mengarah kesana. Rilis yang pada pokoknya akan sampai pada kesimpulan : Ada peristiwa pelecehan, terjadi tembak menembak antara Brigadir J vs Bharada E dan berujung tewasnya Brigadir J. Selesai. Tidak akan ada peristiwa lain yang terungkap.

Misalnya, Saat Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan temuan tentang kondisi  luka tembak yang kemungkinan terjadi akibat tembakan dari jarak yang berbeda-beda. Sampai detil menyatakan jumlah luka masuk dan keluar berbeda karena memang ada yang masuk dan keluarnya memang pelurunya masih bersarang di tubuh, sehingga jumlahnya berbeda.

Bukankah ini kewenangan ahli ? paling tidak ahli forensik baik dokter forensik, ahli senjata maupun ahli balistik. Kenapa Komnas HAM menyampaikan hal ini duluan sebelum ada temuan dari tim dokter forensik yang barusaja melakukan otopsi ?

Lalu, berulangkali akan memeriksa HP semua pihak termasuk HP Irjen Pol Ferdy Sambo. Pertanyaannya, informasi apa yang akan didapat dari HP yang diperiksa setelah lebih dari 20 hari dari saat kejadian ? ini Komnas HAM melucu atau sedang melawak ?

Pada kasus KM 50 Komnas HAM juga offside, mengeluarkan rekomendasi yang bukan tupoksinya soal tuduhan kepemilikan senjata 6 Laskar FPI agar diproses hukum. Pada substansi tugasnya, Komnas HAM malah menyimpulkan tidak ada pelanggaran HAM berat. Ini suara Komnas HAM atau penyidik Polri ?

Sekarang pun, rilis Choirul Anam seperti menggantikan peran Karo Penmas Polri yang sebelumnya rutin disampaikan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Komnas seperti Jubir Polri yang menyampaikan perkembangan kasus agar sejalan dengan kisah awal : *Ada peristiwa pelecehan, terjadi tembak menembak antara Brigadir J vs Bharada E dan berujung tewasnya Brigadir J. Selesai.*

Akhirnya, penyidikan yang memakan waktu hingga hampir sebulan, melibatkan Tim Sus, dan keterlibatan masyarakat yang ikut mengontrol akan berakhir anti klimaks. Karena tidak akan ada perubahan alur cerita. Cerita tetap akan berujung pada adanya peristiwa pelecehan, terjadi tembak menembak antara Brigadir J vs Bharada E dan berujung tewasnya Brigadir J. Selesai.

*Tidak ada aktor lain, tidak ada dalang, tidak ada penganiayaan dan pembunuhan berencana sebagaimana dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J ke Mabes Polri. Case Closed.* [].

Foto: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap momen Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat beberapa saat sebelum terjadinya aksi penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas di tempat. Foto/SINDOnews