Korlabi Laporkan Abu Janda dan Luhut Melalui Pengaduan di Mabes Polri

 





Korlabi laporkan Abu Janda dan LBP melalui Pengaduan di Mabes Polri

Damai Hari Lubis
Ketua Korlabi

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahwa setiap WNI yang mengetahui telah terjadinya peristiwa  tindak pidana atau delik, maka mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa delik tersebut kepada pihak yang berwajib

Atas dasar hukum tersebut Korlabi/ Koordinator Pelaporan Bela Islam melaporkan melalui pengaduan di Bareskrim Mabes Polri terhadap 2 ( dua ) orang yang bernama Luhut Binsar Panjaitan/ LBP dan Permadi Arya alias Abu Janda

Adapun perkara yang dilaporkan melalui pengaduan di Bareskrim Polri ( Mabespolri ) tersebut dilakukan oleh *Damai Hari Lubis Ketua Korlabi* dengan didampingi kuasa hukum *Arvid Saktyo Dwimart, S.H., M.H.*  Wakil Ketua Aliansi Anak Bangsa/ AAB, sedangkan objek perkara perihal pengaduan atas sangkaan atau dugaan  delik yang dilakukan oleh LBP.

Sebagai pelaporan pengaduan pertama ( ke - satu ) Korlabi adalah terkait pernyataan LBP pada 16 Maret 2022 tentang adanya big data yang dia miliki bahwa " ada 110 juta masyarakat Indonesia yang menginginkan agar pemilu 2024 ditunda " atau diundur. Oleh karena berita LBP tersebut, telah terjadi beberapa peristiwa unjuk rasa penolakan terkait undur pemilu 2024 tersebut yang memang pastinya melanggar konstitusi NKRI, maka akibat big data hoaks dari LBP , telah menimbulkan beberapa kali unjuk rasa disertai kerusuhan dan atau disertai korban orang serta barang: 

1. Ade Armando, Senin 11 April 2022 dipukuli pengunjuk rasa di DPR RI sehingga sang doktor ilmu politik dan dosen UI tersebut mengalami eigenrichting ( penghakiman oleh massa ) selain DR. Ade Armando dianiaya sampai berdarah - darah dan pingsan, juga dirinya nyaris bugil, karena celananya dicopot atau ditelanjangi para pelaku;

2. Terjadi kekacauan pada hari, dan tanggal  yang sama setelah demo di DPR RI, pada sore harinya yang memasuki malam, Pospol Pejompongan dibakar oleh kelompok orang tak dikenal, 

3. Demo di Kendari, Senin 11 April 2022 mengakibatkan seorang anggota Polri meninggal dunia, karena menghirup gas air mata karena adanya aksi penolakan undur pemilu 2024,  dan terdapat peristiwa pelaporan terhadap diri LBP. oleh subjek hukum warga penduduk/ masyarakat kendari, LP. tersebut diterima Polda Sultra, Kendari, pada Senin, 18 April 2022

4. Dan terkait dugaan bohong atau hoaks LBP, juga diperkuat dan dinyatakan " ketidak benaran " beritanya, pada 9 April 2022 oleh Jend. Purn. Wiranto,  Ketua Dewan Pertimbangan Presiden

Selanjutnya pada pelaporan melalui pengaduan ke- 2 ( dua ) adalah tentang Materi Pengaduan terkait Abu Janda terkait editannya pada Rabu, 6 Juli 2022 di akun instagramnya, yang tayang dan publis melalui beberapa video yang viral atau beredar dibanyak media sosial, bahwa seolah Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta menyatakan " ACT/ Aksi Cepat Tanggap telah menghimpun dana dari orang - orang yang tidak berkemampuan untuk disalurkan atau diberikan kepada orang - orang yang mampu " . Padahal dalam video aslinya , tidak seperti itu. Atau dipotong dan dibalik atau diedit oleh Permadi Arya atau Abu Janda. Terrhadapn hasil editan hiaks atau bohong ini masyarakat pengguna media sosial menjadi rusuh atau heboh atau telah mengakibatkan kerusuhan verbal.

Terhadap peristiwa  pelaporan pengaduan ini diri Abu Janda,setidaknya sudah ada 6 buah laporan/ Pengaduan dengan objek perkara atau materi perkara yang berbeda, namun 1 laporan pun tidak ada yang dilanjutkan proses hukumnya ke ranah peradilan

Maka LBP dan Abu Janda  terhadap objek perkara yang terpisah, yang Korlabi anggap atau diduga kuat telah melakukan dengan sengaja kebohongan melalui pernyataan atau perkataan atau dengan cara sengaja menyebarkan berita  bohong ( hoaks ) yang menyesatkan, oleh karenanya Korlabi terhadap 2 ( dua )  peristiwa pidana terhadap 2 subjek hukum tersebut diatas , pada  sore tadi, hari ini  Selasa, 19 Juli,  2022 telah melaporkan melalui pengaduan di Bareskrim Polri dengan tanda terima sah secara hukum, Korlabi dalam laporan tersebut menyerahkan kepada bareskrim polri beberapa berkas dokumen pengaduan atau bukti - bukti yang diprin dari beberapa berita media elektronik, video you tube termasuk atau berikut flashdisk, dengan materi laporan menyangkut pelanggaran Psl. 14 UU. No. 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 28 ayat ( 2 ) UU. ITE