Mardani Maming Serahkan Diri, MAKI Desak KPK Kejar Harun Masiku dan Buronan Lain

 





Jum'at, 29 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Eks Bupati Tanah Bumbu sekaligus politikus PDI Perjuangan, Mardani H Maming, menyerahkan diri ke KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar PDIP dan KPK juga mengimbau buronan Harun Masiku untuk menyerahkan diri.

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dia awalnya mengapresiasi keberanian Mardani Maming yang telah menyerahkan diri ke KPK.

"Saya memberikan apresiasi kepada Maming yang akhirnya bersedia menyerahkan diri sebagai bentuk penghormatan hukum, meskipun saya sebelumnya memang bersuara keras karena sampai harus jadi DPO gitu. Saya terima kasih kepada Pak Maming karena telah melakukan proses hukum dengan benar yaitu mendatangi KPK," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Dia lalu meminta agar KPK juga tidak lupa dengan buronan lainnya. Dia meminta KPK mengejar buronan-buronan lainnya yang sampai saat ini masih belum tertangkap atau menyerahkan diri.

"Nah terkait dengan perkara buron yang lain memang KPK harus lakukan upaya maksimal untuk menangkap atau membuat datang ke KPK dengan cara, segala hal bisa dilakukan sepanjang koridor hukum. Nah itu setidaknya kalau di dalam negeri ya dikejar terus, kalau di luar negeri ya bekerjasama dengan pihak pemerintah luar negeri untuk memulangkan, seperti kasus Djoko Tjandra atau Nazaruddin dari Kolombia misalnya gitu," ucapnya.

Kemudian, Boyamin lalu mengingatkan KPK juga soal Harun Masiku. Dia meminta agar KPK dan PDIP juga mengimbau kepada Harun Masiku untuk menyerahkan diri.

"Tetap ini harus KPK mengimbau untuk buron-buron lain menyerahkan diri termasuk Surya Darmadi, dan 2 yang lain harus menyerahkan diri. Jadi itu yang kira-kira dan saya yakin ini imbauan ini kemarin PDIP juga mengimbau Maming, ya kita berharap PDIP juga mengimbau Harun Masiku misalnya atau bukan PDIP lah atau siapapun untuk mengimbau kepada Harun Masiku untuk pulang atau menyerahkan diri kepada KPK," ujarnya.

"Dan saya berharap kepada Harun Masiku, saya sendiri mengimbau untuk menyerahkan diri sepanjang dia mendengarkan imbauan-imbauan ini, itu yang sebaiknya dilakukan Harun Masiku dengan tidak menyandera hukum negara kita dengan cara menghilang terus gitu, kalau memang dia masih hidup," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mendatangi KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.

Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini Mardani Maing yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU itu telah ditahan oleh KPK. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sumber: detik.com