Napoleon: Saya Lumurkan Tinja ke Kace Biar Dia Tahu Rasanya Dinista
Kamis, 28 Jul 2022
Faktakini.info, Jakarta - M Kosman alias M Kece pastinya telah membuat geram umat Islam dimanapun berada, karena telah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Sebelum ditahan dan divonis 10 tahun penjara di PN Ciamis karena telah terbukti bersalah di kasus penistaan agama, di channel Youtube nya, Kace menuding ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujar kakek tua itu dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta', provokator ini juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."
Dan banyak lagi hujatan yang ia lontarkan pada ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW. Tentu hujatan keji ini sangat menyakitkan hati umat Islam, dan akhirnya Kace sempat diberi pelajaran oleh Irjen Napoleon Bonaparte di tahanan yang kasusnya akhirnya bergulir ke pengadilan.
Terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte, mengungkap alasannya melumuri YouTuber M Kace dengan kotoran manusia. Napoleon mengaku melakukan itu karena ingin memberi pelajaran kepada Kace bagaimana rasanya dinista.
Hal itu diungkapkan Napoleon saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/7/2022). Mulanya Napoleon bercerita mendatangi kamar sel tahanan nomor 11 untuk bertemu M Kace dan menanyakan alasan melakukan penistaan agama Islam berkali-kali di konten YouTube.
"Maksud itu untuk kurang lebih untuk menanyakan kenapa sih dia melakukan penistaan agama Islam puluhan kali di YouTube kepada media publik. Cari masalah sebegini hebatnya. Saya sebagai Polri tidak percaya kalau itu dia lakukan sendiri dengan nekatnya seperti itu. Ada rasa ingin tahu saya untuk tahu, biasanya orang-orang seperti yang melakukan begini, ada dalangnya di belakangnya," kata Napoleon.
Kace, kata Napoleon, lalu menjawab konten YouTubenya itu bukan persepsi, melainkan berasal dari Al-Qur'an dan hadis. Kace, sebut Napoleon, bahkan berkata kontennya itu untuk mengkampanyekan salam sadar.
"Kace mungkin tahu emosi dia tidak mengulangi kata-kata, tetapi dia mengatakan bahwa di akhir-akhir yang memicu emosi itu dia mengatakan bahwa apa yang dia katakan di konten YouTube itu bukan persepsi dia, tapi itu hanya membacakan apa yang ada di Qur'an dan hadis," kata Napoleon.
"Kace itu mengatakan bahwa apa yang dia lakukan di konten YouTube seperti safari untuk mengkampanyekan salam sadar," sambungnya.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu kemudian mempertanyakan salam sadar apa yang dimaksud Kace tersebut. Kace pun, tambah Napoleon, mengungkap ingin menyadarkan bahwa umat Islam di Indonesia telah ditipu mentah-mentah oleh orang Arab yang bernama Muhammad bin Abdullah. Perkataan itu menyulut emosi Napoleon dan tahanan lain yang tengah berada di sel tahanan Kace.
"Salam apa saya tanya, salam sadar apa? 'Bahwa saya ingin menyadarkan umat Islam di Indonesia bahwa orang Islam itu semuanya telah ditipu mentah-mentah oleh orang Arab yang bernama Muhammad bin Abdullah' ini Pak semakin memicu tahanan lain, termasuk saya," kata Napoleon.
Napoleon mengaku dibuat geram lantaran Kace terus mengatakan ingin menyadarkan dirinya karena telah ditipu oleh orang yang bernama Muhammad. Emosi Napoleon terus memuncak saat Kace membawa-bawa surat Al-Jinn ayat 72.
"Apalagi dia menyebutkan surat ke 72 Al-Jinn bahwa Rasulullah itu Muhammad itu, dia tidak bilang Rasulullah, dia bilang Muhammad, kayak temannya saja, Muhammad itu tinggi besar, rambutnya jarang, gondrong, matanya belo merah, itu dia berteman sama jin, dasarnya apa?" kata Napoleon.
Tak kuasa menahan emosi, Napoleon berteriak dan menyebut mulut Kace itu najis. Dia pun meminta tahanan lain mengambil kantong plastik putih yang telah disediakan di kamarnya itu untuk dibawa ke sel tahanan Kace.
"Saya teriak dulu 'mulutmu najis' sama Kace, kata-kata mulutmu najis ini saya langsung berikan kepada najis yang kebetulan tadi siang saya simpan. Tolong tahanan lain, satu ambilkan itu plastik putih di kamar saya bawa sini," kata Napoleon.
Tak banyak bicara, Napoleon mengaku langsung mengambil isi di dalam plastik itu yang ternyata berisi kotoran manusia. Dengan tangan kanannya, Napoleon langsung melumurkan kotoran tinja itu ke wajah Kace.
"Begitu Djafar masuk itu, langsung ditaruh di bawah, 'ini Pak', 'iya' saya bilang begitu. Langsung, begitu terima, tak banyak omong, saya ambil tangan kanan dulu baru saya pindah ke tangan kiri saya berdiri, kan Kace masih duduk di situ, Maman di sebelahnya, Herly berdiri, Choky masih di sana," kata Napoleon.
Napoleon mengaku melakukan itu karena ingin memberi pelajaran kepada Kace. Napoleon ingin Kace merasakan rasanya dinista dengan kotoran.
"Saya berdiri saya ambil tangan kiri, saya ambil isinya dengan tangan kanan saya, saya datangi dari depan, dia masih duduk bersila, saya pegang kepalanya, baru saya 'tutup matamu, tutup mulutmu'," katanya.
"Karena saya bermaksud memberi pelajaran kepada orang ini, orang ini menista umat, dia harus saya beri tahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa, maka saya nista dengan kotoran ini Pak, mukanya ini, dipeperin biar kau tahu rasanya dinista, bukan maksud saya untuk mencelakakan fisiknya, tidak. Buktinya, saya bilang 'tutup matamu' supaya matanya tidak kelilipan tahi. Tutup mulutmu supaya tidak masuk barang itu ke dalam mulutnya, karena itu berbahaya buat kesehatannya," imbuhnya.
Dalam sidang ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Foto: Napoleon Bonaparte
Sumber: detik.com