Pelarangan Pemakaian Jilbab di SDN Nias Melanggar Konstitusi UUD 45 Pasal 29 Ayat 1

 




Kamis, 21 Juli 2022

Faktakini.info 

Terkait kasus pelarangan pemakaian jilbab di salah satu sekolah didaerah Nias oleh kepsek terkait, sesungguhnya berlawanan dengan konstitusi negara UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat  ... dengan tujuannya agar murid menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ...., serta Profil Pelajar Pancasila yang sekarang sedang digaungkan oleh Kementrian Pendidikan butir Beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan butir Berkebinekaan Global. 

Mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud oleh undang-undang dan ketentuan tersebut diatas. Lalu bagaimana bisa muncul peraturan pelarangan penggunaannya disekolah? Sekolah negeri lagi yang notabene harusnya justru mendukung program-program pemerintah dan konstitusi negara.

Jika tidak secepatnya di proses maka ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tanah air bahkan akan menimbulkan potensi timbulnya kesan Islamfobia yang bahkan dalam sidang umumnya, Badan Dunia PBB sendiri mendeklarasikan penetapan hari Anti-Islamfobia tanggal 15 Maret yang juga ditandatangani oleh dua tokoh agama dunia, Grand Syekh Al-Azhar Ahmed Al-Tayeb dan pemimpin gereja Vatikan Paus Fransiskus dan secara bulat didukung pemerintah RI melalui Menteri Agama dalam keterangan pers tertulis Kemenag. 

Masalah kebolehan pemakaian jilbab disekolahan ini harusnya sudah selesai sejak lama sekali bahkan jauh sebelum orde baru tumbang. Sehingga lucu saja bila sampai hari ini masih ada pihak yang tak paham masalah ini, apalagi sekelas kepala sekolah. 

Kita bukan lagi berada di tahun-tahun 80an dimana perjuangan mengenakan jilbab disekolah dan kampus seolah membentur tembok tebal politik.kita sudah dijaman digital 4.0 bahkan mulai masuk Era Society 5.0

Yuk bangun dari tidurnya.

Mudah-mudahan kasusnya segera selesai. 

Armansyah, Palembang.