Pernyataan TPUA Sumut Terkait Pelarangan Pemakaian Jilbab di SDN Nomor 070991 Nias Sumut

 



Senin, 18 Februari 2022

Faktakini.info 

PERNYATAAN SIKAP

Assalamualaikum wr wb..

Menyikapi adanya pelarangan pemakaian jilbab di SD Negeri Nomor 070991 Nias Sumatera Utara, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara menyampaikan sikap sebagai berikut :

1. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dimana Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Dasar Negara dalam menjamin rakyatnya untuk beribadah sesuai keyakinannya.

2. Bahwa tindakan Intoleran yang dilakukan terhadap Anak dengan melarang Anak untuk memakai Jilbab ke sekolahnya merupakan Perbuatan yang tidak mencerminkan Kebhinnekaan dan tidak mengakui Pancasila.

3.Bahwa tidak ada seorangpun yang bisa melarang seorang muslimah untuk memakai jilbabnya kapanpun dan dimanapun akan beraktivitas apalagi di lingkungan sekolah/pendidikan

4. Bahwa selain itu, hal tersebut sangat sangat bertentangan dengan HAM dan Pasal 29 ayat dua UUD 1945.

Maka, untuk itu Tim Pembela Ulama dam Aktivis (TPUA) Sumatera Utara meminta kepada Bapak Gubernur Sumateta Utara agar dapat memanggil Bupati dan Pejabat di Instansi Terkait di Nias untuk dapat mempertanggung jawabkan tindakan intoleransi tersebut karena dapat menganggu kenyamana dan kedamaian yang telah tercipta di Sumatera Utara ini.

Demikian disampaikan,

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Medan, 18 Juli 2022

ADE LESMANA, SH       AKHYAR IDRIS SAGALA, SH