Pharrikesit: Catatan Pemukulan oleh Aparat Terhadap Aktivis Nicho Silalahi

 



Rabu, 13 Juli 2022

Faktakini.info 

CATATAN: PEMUKULAN OLEH APARAT TERHADAP AKTIVIS NICO SILALAHI 

(Gunawan Pharrikesit: Advokat)  


Kritik keras saya sampaikan atas tindakan represif aparat kepolisian terhadap Aktivis Nico Silalahi, di Medan, Sumatra Utara, Selasa (13 Juli 2022). 


Kesewenangan aparat kepolisian dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih aksi yang dilaksanakan saat itu adalah

mempertahankan hak atas amar putusan PTUN Yang Telah Incraht: Alas hak Sertifikat BPN No 481 dan No 482.


Menyedihkan lagi, informasi yang didapat pemukulan terjadi saat aktivis tersebut sedang dalam pengamanan (penangkapan) pihak aparat: Artinya tidak dalam perlawanan dan dalam keadaan tidak berdaya secara fisik.  


Dari definisi pengamanan (penangkapan inipun terdapat tindakan represif aparat, karena jika merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 15 telah dijelaskan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. 


Selanjutnya  perlu dipahami, berdasarkan KUHAP pasal 1 angka 20 telah disebutkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan berupa pengekangan (sesungguhnya oleh penyidik) sementara waktu kebebasan yang ditangkap (tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti).


Sehingga sesungguhnya pulalah, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap aktivis dan penggiat sosial, Nico Silalahi, tidaklah mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup (seperti yang disampaikan dalam video viral; pemukulan saat dirinya sudah dalam penangkapan).


Terlebih lagi haruslah disadari apa yang dilakukan pihak aparat ini telah melanggar pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Pemukulan dan tindakan represif terhadap Nico Silalahi, juga pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kinerja pihak kepolisian.


Oleh sebab itulah, siapapun aparat yang terlibat harus bertanggungjawab. Tidak hanya pelakunya saja, pimpinan sebagai atasannya dan pemberi perintah tugas juga bisa dikenai sanksi tegas sebagai bentuk pertanggungjawabannya.


Hal ini selaras dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia, yang pada Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM dengan menghormati martabat dan HAM setiap orang; bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.