Ragukan Dokter Polri, Pengacara: Autopsi Ulang Brigadir Yosua Libatkan RSPAD, RS AL, hingga RS AU

 




Jum'at, 22 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tidak ingin proses autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J dilakukan kembali oleh dokter forensik Polri.

Pasalnya, ia meragukan independensi dokter forensik dari Polri terkait proses autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J tersebut.

Karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk tim independen yang melibatkan sejumlah pihak untuk proses autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.

Kamaruddin menyebut sejumlah pihak di luar Polri yang perlu dilibatkan dalam proses ekshumasi tersebut. Pihak-pihak itu antara lain melibatkan dokter forensik dari TNI hingga rumah sakit swasta.

Kamaruddin menjelaskan, alasan pihaknya meminta hal tersebut yakni karena adanya keraguan dari pihaknya soal hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik Polri.

Dikatakan sebelumnya oleh Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak. Tetapi, kenyataannya, Kamaruddin mendapati fakta bahwa Brigadir J dianiaya karena ditemukan banyak luka sayat.

Terkait keterangan Karo Penmas Polri yang menyebut Brigadir J tewas karena baku tembak, pihak RS Polri tidak ada yang membantah pernyataan itu.

Karena sebab itulah, Kamaruddin menyampaikan bahwa pihaknya menolak proses autopsi ulang kembali dilakukan oleh dokter forensik Polri.

"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri)? Karena autopsi yang lalu dikatakan, matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," ujar Kamaruddin.

Adapun Polri sepakat memenuhi permintaan keluarga agar dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Rabu (20/7).

Dedi menjelaskan, permintaan autopsi ulang itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7) yang dihadiri penyidik dan Kompolnas.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, ekshumasi terhadap jasad Brigadir J harus secepatnya dilakukan.

Hal tersebut guna menghindari proses pembusukan mayat. Namun begitu, ia menyebut pihaknya belum menentukan kapan jadwal ekshumasi itu dilaksanakan.

Dalam proses ekshumasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik, termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.

“Termasuk Kompolnas dan Komnas HAM akan kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid,” ucap Andi.

Sumber: kompas.tv