Refly Harun: Ceramah Habib Bahar di Bandung Tak Timbulkan Keonaran Seperti yang Didakwakan!
Sabtu, 9 Juli 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Dalam kesaksiannya, Refly Harun menilai ceramah Habib Bahar tidak menimbulkan keonaran seperti yang didakwakan.
Karena itu, kata Refly Harun yang dihadirkan oleh kuasa hukum Habib Bahar itu, penerapan UU Nomor 1 tahun 1946 dalam perkara yang dihadapi Habib Bahar tidak tepat. Sebab, keonaran yang dimaksud dalam undang-undang itu bersifat fisik, terjadi huru-hara di masyarakat, bukan virtual.
"Saya membayangkan kalau keonaran di situ (UU Nomor 1 Tahun 1946) adalah yang bersifat physical (fisik). Misalnya timbulnya huru hara, korban jiwa, korban cacat, dan lain sebagainya. Bukan keonaran bersifat virtual. Kalau keonaran virtual itu tiap hari kami mengalami. Saya buat konten YouTube, tiap hari didebat orang," kata Refly, Kamis (7/7/2022).
Refly Harun menyatakan, keonaran yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 lebih bersifat faktual terhadap diri seseorang atau benda yang menimbulkan korban. "Sepanjang pengatahuan saya, saya tidak melihat hubungan kausalitas itu di kasus ini (kasus hoaks yang menjerat Habib Bahar). Jadi ketika terdakwa menyampaikan suatu hal yang sangat kritis, unsur menyiarkannya tidak ada. Kan dia (Habib Bahar) berceramah. Kemudian yang menyiarkannya orang lain. Kemudian unsur menyebabkan keonaran itu juga tidak ada," ujar Refly.
Jika setiap penyiaran yang dinggap dapat memunculkan potensi keonaran bisa dipidanakan, tutur Refly Harun, semua YouTuber terjerat pasal itu. "Misalnya penyelenggara penyiaran atau televisi karena kalau ketahuan telah menyiarkan berita bohong maka tiba-tiba yang merilis berita itu kena juga karena kita dianggap telah menyiarkan berita bohong," tuturnya.
Refly Harun mengatakan, UU Nomor 1 tahun 1946 justru memudahkan untuk menjerat orang. "Kalau kita bicara soal penerapan hukum, paling tidak harus adil, proporsional, dan rasional. Undang-undang ini (UU Nomor 1 Tahun 1946) menurut saya sangat tidak rasional," ucap Refly Harun.
Di tengah Relfy Harun memberikan argumentasi terkait UU Nomor 1 Tahun 1946, Habib Bahar menyela dengan mengajukan pertanyaan, sejauh ini siapa saja yang sudah pernah terjerat dengan UU tersebut?
Mendapat pertanyaan itu, Refly Harun menjawab, "Banyak. Kalau bicara personal (ada) Habib Rizieq (Shihab) itu dua tahun, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Jadi ya beberapa orang. Intinya undang-undang ini sudah terungkap (tidak relevan diterapkan pada masa sekarang) tapi yang diadili kan banyak," ujar Refly.
Sebagaimana dakwaan jaksa, habib Bahar disebut menyebarkan berita bohong saat ceramah. Salah satunya berkaitan dengan kasus KM 50 yang mana Bahar menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dicabut kukunya hingga dibakar kemaluannya dan Dalam persidangan Habib Bahar mampu menunjukkan bukti-bukti foto dan video dugaan penyiksaan tersebut.
Dalam setiap persidangan, para Ulama, Habaib dan Tokoh tetap setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral pada cucu Nabi Muhammad SAW itu.
Sejauh ini team kuasa hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH dan lainnya nampak unggul telak di persidangan, dan keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar makin memperkuat dalil dari kubu Habib Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021.
Foto: Habib Bahar bersama Refli Harun dan Fadli Zon di PN Bandung, Kamis (7/7).
Sumber: inews.id