Sidang Edy Mulyadi: Firman Fithri Hidayat Tak di TKP, Tak Melihat, Mendengar dan Mengalami Sendiri Kok Ditodong Jadi Saksi?
Senin, 4 Juli 2022
Faktakini.info
*FIRMAN FITHRI HIDAYAT: TIDAK DI TKP, TIDAK MELIHAT, MENDENGAR DAN MENGALAMI SENDIRI, KOK DITODONG JADI SAKSI ?*
_[Catatan Advokasi Kasus Wartawan Edy Mulyadi]_
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua Umum KPAU
Namanya Firman Fithri Hidayat, SE. Dalam keterangan BAP, pekerjaannya karyawan swasta. Dalam pemeriksaan persidangan, mengaku pengusaha konstruksi.
Firman ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi a charge (saksi yang memberatkan) pada perkara jin buang anak, yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi. Karena statusnya sebagai orang Banyumas, yang ikut merasa tersinggung atas kritikan Wartawan Edy Mulyadi pada agenda Press Comference KPAU, yang menolak proyek IKN pada tanggal 17 Januari 2022 silam.
Saat ditanya dihadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman mengaku tak tahu menahu atas kasus yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi. Firman juga tak mendengar kehebohan berita dan video jin buang anak.
Firman mengaku didatangi penyidik, lalu diperlihatkan video Pers Comference saat paparan Wartawan Edy Mulyadi, video dipercepat, hingga sampai pada ungkapan Purwokerto dan Banyumas. Sampai titik itulah, Firman kemudian diambil keterangannya sebagai saksi.
Jaksa sepertinya ingin membuktikan unsur 'keonaran' akibat tuduhan 'kebohongan' yang dilakukan Wartawan Edy Mulyadi. Jaksa seperti ingin menegaskan, ungkapan jin buang anak bukan hanya membikin onar jagat kalimantan, melainkan juga sampai ke warga Banyumas.
Lagi-lagi, kehadiran Firman sebagai saksi ini aneh, ajaib, menakjubkan sekaligus mencurigakan. Bukankah menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP dijelaskan bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Firman tidak ada di TKP (tempat kejadian perkara). Firman bukan tim KPAU bukan pula undangan KPAU yang menyelenggarakan agenda Press Comference pada 17 Januari 2022 lalu, yang menolak rencana pindah IKN.
Firman tidak pernah hadir, melihat, mendengar, dan/atau mengalami sendiri, peristiwa Press Comference pada 17 Januari 2022 lalu, yang diadakan Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) yang menolak rencana pindah IKN. Lantas, bagaimana bisa dia dijadikan saksi ?
Fakt-fakta persidangan makin hari makin mempertegas adanya dugaan rekayasa kasus sidang jin buang anak, yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi. Sebelumnya terungkap, saat pemeriksaan saksi-saksi atas nama Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu didepan pengadilan ketiganya mengaku diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan hasil BAP nya persis (copas).
Isi BAP yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2022 dari ketiga saksi sama. Seluruh redaksi hingga tanda baca semuanya sama. Hanya uraian identitas saja yang berbeda.
Astaghfirullah, luar biasa jahatnya oligarki dibalik kasus Wartawan Edy Mulyadi ini. Mereka, benar-benar menarget kasus, dengan berbagai rekayasa dengan tujuan untuk memenjarakan Wartawan Edy Mulyadi.
Kita semua tidak mungkin diam dan meninggalkan Wartawan Edy Mulyadi berjuang sendirian. Kita wajib membela, karena Wartawan Edy Mulyadi mengkritik proyek IKN untuk membela rakyat, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Dan kepada siapapun, baik pelapor maupun saksi yang telah mencelakakan Wartawan Edy Mulyadi, ingatlah azab Allah SWT atas orang zalim sangat pedih. Kami tidak akan diam dan meninggalkan Wartawan Edy Mulyadi sendirian. Kami akan membuat perhitungan kepada rezim zalim, oligarki dan siapapun yang mendukung kezaliman mereka hingga sampai di pengadilan akhirat. [].