Sidang Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Agenda Selanjutnya Putusan Sela dari Majelis Hakim

 



Jum'at, 15 Juli 2022

Faktakini.info 

Laporan Team Kuasa Hukum 

SIDANG Agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim.

Masih ingat kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang babak belur setelah dikeroyok sekelompok orang dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senin (11/4/2022).

Mohon doanya, Setelah kami LBH Bang Japar Jakarta Timur melalui Proses Panjang mendampingi Saudara Dhia Ul Haq Tersangka (dari Selama di Polda Metro Jaya).

Alhamdulillah, proses selanjutnya di Persidangan.

Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando (AA) agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim,

hari SENIN, 18 Juli 2022, pkl 13.00, lt 3 Ruang SUBEKTI 1, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Semoga doa para Rekan sekalian membuat Perjuangan mengadvokasi Hukum mendapatkan hasil yang terbaik.

Salam dari Kami Tim Kuasa Hukum.

1. Bang Musa Marasabessy,

2. Bang Karunia Fitriadi,

3. Mpok Yushernita,

4. Bang Arnold,

5. Bang Sofan Dedypura

6. Bang Ruslan AG. Marasabessy,

7. Bang R. Yusuf Kusuma,

8. Bang Muslihan Aulia Haris

Dan akan dihadiri para Advokat :

1. Bang Haerudin,

2. Mpok Nurlaila, dkk Advokat lainnya ..

Bismillah ..

Kami Pasrahkan Pada Allah SWT ..

Al Fatihah ..

Mohon doanya dan Restunya.

Salam untuk semuanya.

Foto: Para Terdakwa Sholat Berjamaah dengan diimami Edy Mulyadi yang kebetulan sedang berada di lokasi yang sama pada sidang sebelumnya 






Klik video: