Tegas! Eks Presiden ACT Bantah Tudingan 'ACT Gelapkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610'
Ahad, 10 Juli 2022
Faktakini.info, Jakarta - Polri mengklaim menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mantan Presiden ACT Ahyudin menepis tudingan tersebut dan berharap semua pihak tak membesar-besarkan persoalan ACT yang dianggapnya tak substantif.
"Insya Allah, saya pastikan tak ada penyimpangan dana kerja sama ACT dengan Boeing," kata Ahyudin kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
"Tenggat waktu kerjasama implementasi program kalau tidak salah masih sampai akhir Juli 2022, bahkan masih sangat mungkin bisa dinegosiasikan untuk perpanjangan waktu," tambahnya.
Ahyudin mengatakan hingga terakhir tugasnya di ACT pada Januari 2022 lalu, realisasi program kerja sama dengan Boeing sudah mencapai lebih dari 70 persen. Jadi, kata dia, sisanya sekitar 30 persen sejatinya bisa selesai dalam waktu 6 bulan di bawah kepemimpinan baru ACT saat ini.
"Saya sejak 11 Januari 2022 saya sudah tak lagi di ACT. Jadi saya tak begitu tahu lagi bagaimana progress program ini. Mestinya waktu 6 bulan Januari sampai dengan Juli 2022 adalah waktu yang lebih dari cukup untuk tuntaskan implementasi program ini," ucapnya.
Dia menyebut kendala teknis implementasi program itu adalah faktor pandemi COVID-19 yang menyulitkan mobilitas tim implementasi. Ahyudin menegaskan kembali bahwa ia tidak melakukan penyimpangan dana bantuan untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 pada 2018.
"Sekali lagi saya yakinkan tak ada penyimpangan. ACT berpengalaman melakukan ribuan kemitraan program selama ini. Saya yakin sahabat saya semua yang memimpin ACT saat ini mampu mengatasinya dengan baik. Harus dipahami bahwa aset yang dimiliki ACT jauh kebih besar daripada sisa anggaran yang belum direalisasikan," ujarnya.
Ahyudin berharap semua pihak tak membesar-besarkan persoalan ACT yang dianggapnya tak substantif. Ia pun mengingatkan bahwa ACT bukan saja aset Indonesia, tapi juga aset dunia.
"Ingat ACT sejatinya adalah aset bangsa kita bahkan aset dunia, yang dengan segala kekurangannya telah membuktikan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat luas baik di Tanah Air maupun di kawasan internasional," katanya.
"Melalui kiprah ACT insyaAllah bangsa ini bisa menjadi bangsa terbaik di dunia. Bangsa tangan di atas, membantu sesama manusia yang terpapar bencana alam dan kemanusiaan di seluruh dunia," tambahnya.
ACT Dituding Gelapkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610
Bareskrim Polri saat ini terus menyelidiki adanya penggelapan dana yang bantuan yang melibatkan yayasan ACT. Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramdhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.
"Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, dari temuan penyidik saat ini, ia mengklaim ada dugaan ACT menggunakan dana bantuan dari Boeing untuk kepentingan pribadi, bukan bagi ahli waris korban.
"Diduga pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak merealisasikan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Ketua Pengurus/presiden dan Wakil Ketua Pengurus," pungkas Ramdhan.
Sumber: detik.com