Terkait Tewasnya Brigadir Yosua, Damai Lubis: Fadil Imran Selaku Kapolda Metro jaya Harus Digeser!

 



Jum'at, 22 Juli 2022

Faktakini.info 

Irjen Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro jaya Harus Digeser

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengklaim, terhadap unggahan sebuah video bersama Irjen Ferdy Sambo, saat Sambo menjadi Kadiv Propam, yang dengan sengaja dipublis melalui banyak Media Publik dan atau tersiar diberbagai medsos pada Kamis, 14 Juli 2022, atau setelah 3 hari kematian Brigadir Joshua diumumkan oleh Polres Jaksel ( 11 Juli 2022 ), walau katanya Alm. Joshua meninggal pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Lalu didalam video nampak jelas mereka menggunakan uniform/ seragam Polri dan berada diruangan atau rumah Lembaga Kepolisian/ institusi Polri, sambil keduanya digambarkan saling berpelukan dan dalam suasana kesedihan

Adapun pernyataan klarifikasi dari Fadil Imran terkait fenomena ganjil tentang keberadaan video berpelukan tersebut, adalah :

"  Pelukan itu bentuk dukungan terhadap Ferdy atas kasus baku tembak sesama polisi yang terjadi di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. " 

Dan ;

"Saya memberikan support kepada adik saya, Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini,"

Maka secara ketentuan hukum yang berlaku diantara ketentuan atau kaidah Perkapolri yang ada. Apa iya suasana formil dan atau sekalipun sekedar persahabatan jika dihubungkan dengan pernyataan Kapolda Metro Fadil Imran yang seperti disampaikannya tersebut, dapat dipercaya secara emosional ( psikologis) terkait asas proporsionalitas serta asas objektifitas oleh publik, akan mendapatkan hasil investigasi yang akuntabel dari hasil penyidikan dari Para Penyidik Polda Metro Jaya terhadap interogatif ( klarifikasi dan investigasi) kepada diri Irjen Sambo perihal kematian ajudan Irjen Sambo ( Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat/ Joshua ) dengan TKP atau lokus deliktus dirumah tempat tinggal Irjen Sambo. 

Brigadir Joshua sang korban dituduh telah melakukan pelecehan seksual dan menganiaya istrinya Ny. Sambo atau Putri Candrawathi. Untuk itu nota bene dalam garis hirarkis Para Penyidik  kepemimpinannya di Polda Metro Jaya, harus setia kepada dirinya dan berkewajiban patuhi perintahnya secara melekat baik selaku pribadi maupun Irjen Fadil Imran sebagai komando tertinggi, baik secara struktural maupun secara fungsional dijajaran Polda Metro Jaya. 

Maka tentu jawabannya adalah amat meragukan dan sulit dipercaya untuk mencegah intervensi atau diskriminasi oleh sebab kedekatan dan kekuasaan yang dimilikinya terhadap tupoksi Para Penyidik di semua divisi dan unit Polda Metro Jaya. Maka temuan hasil klarifikasi atau investigasi dan interogasi Para Penyidik Polda Metro Jaya dapat diragukan untuk dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional dan objektif dan akuntabel dimata keluarga korban dan juga dimata masyarakat pemerhati penegakan hukum dan masyarakat pada umumnya yang mencari kepastian hukum serta haus akan rasa keadilan

Selanjutnya atas dasar rasio dan reaselonability ( logika dan kepatutan ) yang promoter dan atau presisi serta dihubungkan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak pidana dan serta demi 2 fungsi hukum yakni bertujuan untuk menemukan kepastian Hukum atau rechtmatigheid dan mendapatkan keadilan ( gerechtigheit ). 

Dan mengingat serta mempertimbangkan slogan Polri akan bekerja dan bertindak secara promoter ( profesional modern dan terpercaya )  dan atau presisi sebagai slogan Polri yang memiliki abreviasi berikut penjabaran makna atau filosofis dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, maka Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo harus mengimplementasikannya dengan sebuah kebijakan dan putusan  segera menggeser dan mencari pengganti dari Irjen Fadil Imran dari kedudukannya sebagai Kapolda Metro jaya