(Video) Gagah! Habib Bahar Kepalkan Tangan Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Massa Sambut Meriah

 



Kamis, 28 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar bin Ali bin Smith mengepalkan tangan di hadapan massaa usai dituntut penjara 5 tahun atas kasus penyebaran berita bohong di PN Bandung, Kamis (28/7/2022)

Walaupun sepanjang persidangan selalu nampak unggul bahkan merajai persidangan, namun Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith ternyata tetap dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin ketua tim Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Habib Bahar menegaskan sampai jumpa di Pengadilan Akhirat kepada pihak JPU.

Terkait tuntutan tersebut, Aziz Yanuar selaku salah satu Kuasa Hukum Habib Bahar menyatakan ini adalah bukti hukum telah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan pihak-pihan yang dianggap sebagai lawan politik penguasa.

Usai persidangan, dengan Gagah Habib Bahar mengepalkan tangan di hadapan Massa umat Islam yang setia mengawal persidanganmya termasuk dalam agenda sidang tuntutan hari ini.

Viral pula sebuah video yang menunjukkan para Emak-emak berteriak memprotes tuntutan selama 5 Tahun yang dinilai sangat zalim dan dipaksakan.







Klik video: