(Video) Keterangan Saksi Meringankan Habib Bahar di PN Bandung (Part 1), Kamis (30/6/2022)

 


Jum'at, 1 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Hingga saat ini proses persidangan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, masih terus berlanjut.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan yang diajukan Habib Bahar hari Kamis (30/6/2022) hadir sebagai saksi Habib Muchsin bin Zeid Alatas, Mustofa Nahrawardaya dan Ustadz Suhada Aqse keluarga korban pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. 

Bahwa diakui oleh para saksi keluarga syuhada memang menyaksikan ke enam jenazah ada luka-luka akibat penganiayaan dan pembantaian.

Baik itu luka bakar di kemaluan, kulit terkelupas, sampai  pada kuku terkelupas.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ceramah Habib Bahar bin Smith di Bandung yang membahas tentang KM 50 bukan merupakan berita bohong atau hoax tapi merupakan fakta yang ada.

Keterangan mereka semua bagus dan makin memperkuat dalil-dalil team kuasa hukum Habib Bahar  

Dalam setiap persidangan, para Ulama, Habaib dan Tokoh tetap setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral pada cucu Nabi Muhammad SAW itu.

Sejauh ini team kuasa hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH dan lainnya nampak unggul telak di persidangan, dan keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar makin memperkuat dalil dari kubu Habib Bahar. 

Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021.




Klik video (Durasi 1 Jam 42 menit):