(Video) Sidang Kamis (21/7), Habib Bahar: Fakta Penyiksaan Syuhada FPI di KM 50 Makin Terkuak
Jum'at, 22 Juli 2022
Faktakini.info, Jakarta - Hingga saat ini proses persidangan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, masih terus berlanjut.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa, Kamis (21/7/2022) Habib Bahar menegaskan bahwa penyiksaan terhadap para syuhada FPI adalah fakta.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ceramah Habib Bahar bin Smith di Bandung yang membahas tentang KM 50 bukan merupakan berita bohong atau hoax tapi merupakan fakta yang ada.
Dalam setiap persidangan, para Ulama, Habaib dan Tokoh tetap setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral pada cucu Nabi Muhammad SAW itu.
Sejauh ini team kuasa hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH dan lainnya nampak unggul telak di persidangan, dan keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar makin memperkuat dalil dari kubu Habib Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021.
Sebagian Cuplikan
https://youtu.be/_ArvqZeUf5M
https://youtu.be/_ArvqZeUf5M
Klik video: