Wanita Ketua RMBR Mengaku Dianiaya Sesama Relawan Moeldoko, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

 




Selasa, 26 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Seorang wanita berinisial M, yang menyebut dirinya sebagai ketua umum relawan Moeldoko Bersama Rakyat, bercerita telah dianiaya oleh orang-orang yang diduga sesama relawan Moeldoko.

Anehnya, ia justru ditangkap dan dipolisikan yang mengharuskan ia melakukan wajib lapor 2 kali seminggu.

M menunjukkan sejumlah bukti dirinya dipolisikan oleh orang-orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dirinya. Diantaranya surat perintah penangkapan atas nama dirinya dari Polsek Tanah Abang pada 9 Juli 2022 dan surat wajib lapor diri dari polsek yang sama.

Surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/72/VII/2022/Sektro TA itu didasari atas pemeriksaan dirinya yang dianggap terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan di Kantor Moeldoko Center Menara Batavia pada Kamis, 7 Juli 2022. Dia kemudian wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polsek. 

"Tanggal 9 pagi jam 4 pagi tiba-tiba ada penangkapan. Beberapa polisi yang mengatakan saya membikin onar di Gedung Moeldoko Center itu," kata M saat dihubungi, Selasa, 26 Juli 2022. 


Awal mula penganiayaan sesama relawan


M pun bercerita kejadian yang sebenarnya dia alami. Kata M, kejadian ini bermula saat dia berangkat ke Jakarta dari rumahnya di Malang untuk merayakan ulang tahun Moeldoko itu di Pondok Pesantren Al-Baghdadi di Karawang pada 2 Juli 2022. 

Setelah perayaan itu, dan dokumentasinya diabadikan di instagram  @moeldokobersamarakyat, M mengatakan, dia dikontak oleh seseorang dari Komunitas Moeldoko Center dan diajak ketemuan untuk makan-makan di Menara Batavia. Dia pun dijemput setelah bersedia menghadiri pertemuan itu.

"Nah di sana katanya akan ada acara silaturahmi dan makan siang. Sesampai di sana ternyata tidak ada silaturahmi, tidak ada makan siang, tempatnya juga cukup kecil," ujar M.

Dia pun masuk ke suatu ruangan bersama anaknya dan 2 orang dari komunitas relawan yang mengundang. Setelah masuk, dia mengatakan, malah seperti diinterogasi dan dihina-hina. Akhirnya dia pun mengaku marah saat itu. 


"Lalu karena saya kesal saya tinggalkan. Tapi sebelum saya tinggalkan, kan kaki saya 2 hari sebelumnya memang keseleo, jadi kaki saya agak lambat jalan dia injak kaki saya, dia pakai sepatu hak tinggi," ujar M. 


Ditangkap polisi dari Polsek Tanah Abang


Setelah kejadian itu, M mengaku langsung ditangkap polisi dari Polsek Tanah Abang pada 9 Juli 2022 dan diwajibkan untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Namun, dia mengatakan, saat proses penangkapan tidak didampingi kuasa hukum dan sudah tidak punya biaya tinggal di Jakarta untuk memenuhi wajib lapor itu. 

"Saya disuruh wajib lapor Senin dan Kamis. Nah saya ini kan uang saya pas-pasan, saya ini janda, saya mau tinggal di hotel mau bagaimana, kalau tidak tinggal di hotel bagaimana," ucapnya.

Karena kondisi ini, dia melaporkan balik kejadian yang dialami ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 11 Juli 2022. Laporan dia pun diterima dengan nomor laporan LP/B/1494/VII/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO Jaya. Terlapor berinisial TS yang disebutnya pelaku penganiayaan yang menginjak kaki kiri dan kanannya.

"Saya sudah dizolimi, sudah dibully seperti itu sampai anak saya bingung. saya hanya ingin keadilan dan kebenaran saja. Saya sudah visum juga di RSCM, hasilnya sudah keluar juga," ujar M. 

Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin belum merespons upaya konfirmasi. Termasuk soal kebenaran penangkapan dan adanya laporan balik sesama relawan Moeldoko.

Menurut M, hingga kembali ke Malang saat ini, dia terus mendapatkan teror dari orang-orang tak dikenal yang memintanya untuk mencabut laporan dan berdamai. Dia berharap polisi bisa segera mengusut kasusnya ini karena dia merasa masih terancam.

Foto: Moeldoko 

Sumber: tempo.co