Wantim MUI: Tolak Nikah Beda Agama, Pertahankan UU Perkawinan!

 




Sabtu, 9 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc menegaskan bahwa keberadaan Undang-undang (UU) Perkawinan harus dipertahankan.

“UU itu untuk kemasalahatan, UU Perkawinan itu baik yang mendefinisikan bahwa pernikahan yang baik itu apabila satu agama,” jelas Kiai Didin dikutip Suara Islam, Kamis (7/7/2022) melalui kajian online di Kalam TV.

Oleh karena itu, Kiai Didin menolak adanya upaya gugatan terhadap UU tersebut. “Jadi jangan coba-coba menggugat UU ini, adanya UU ini untuk kemaslahatan bersama,” tegasnya.


Menurutnya, pernikahan beda agama tidak boleh dibenarkan karena akan merusak kehidupan.

“Bisa dibayangkan bila dibenarkan perkawinan beda agama, maka itu akan merusak, rusak bagi dirinya, orang tuanya, juga baik anak-anaknya. Generasi mendatang tidak akan punya pegangan yang baik, kepada siapa akan ikut, kepada agama ayah atau ibunya?” jelas Kiai Didin.

Oleh sebab itu, Kiai Didin menegaskan pentingnya mempertahankan UU Perkawinan ini. “Kita itu pertahankan UU perkawinan ini, karena pernikahan tidak akan sah jika berbeda agama,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU tersebut digugat oleh seorang warga bernama E Ramos Petege yang beragama Katolik lantaran gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

Foto: KH Didin Hafidhuddin 

Sumber: suaraislam.id