24 Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dicopot dari Jabatan, Ini Daftar Namanya

 




Selasa, 23 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta  - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan mutasi terhadap 24 anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap daftar anggota polisi yang dimutasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Sambo.

Berikut daftar nama 24 polisi yang dimutasi oleh Kapolri terkait kasus Ferdy Sambo seperti dilansir cnnindonesia.com:


Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri


Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri


Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan sebagai Pamen Yanma


Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi sebagai Yanma Polri


AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi sebagai Yanma Polri


AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri


AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri


AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri


AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri


Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri


Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri


AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Pama Yanma Polri


AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi sebagai Pama Yanma Polri


AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi sebagai Pama Yanma Polri


AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi sebagai Pama Yanma Polri


Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi sebagai Yanma Polri


Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi sebagai Yanma Polri


Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi sebagai Yanma Polri


Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi sebagai BA Yanma Polri


Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi sebagai BA Yanma Polri


Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi sebagai BA Yanma Polri


Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi sebagai BA Yanma Polri


Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi sebagai TA Yanma Polri


Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi sebagai TA Yanma Polri.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 24 personel kepolisian itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama yang diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.


“Iya betul semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/08).

Dalam Surat Telegram tersebut diketahui 24 personel kepolisian yang dimutasikan terdiri dari 4 Kombes; 5 AKBP; 2 Kompol; 4 AKP; 2 IPTU; 1 IPDA; 1 Bripka; 1 Brigpol; 2 Briptu; dan 2 Bharada.

Adapun berdasarkan satuan kerjanya, 24 personel di atas terdiri dari 10 personel Divisi Propam Polri, 2 personel Bareskrim Polri, 2 personel Korbrimob BKO Propam Polri, 9 personel Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, dan 1 personel Polda Jateng BKO Propam.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Foto: Kombes Budhi Herdi Susianto mantan Kapolres Jaksel (Dok. Polres Jakut)

Sumber: suaraislam.id