Apin Boss Judi Online Sumut Kabur ke Singapura, Bawa Seluruh Keluarga

 



Selasa, 23 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Polda Sumut menyatakan bos judi online Apin BK alias Joni di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan kabur ke Singapura.

Jhoni alias Apin BK pria keturunan Tionghoa ini melarikan diri melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang pada 9 Agustus bersama keluarganya.

Ketidakjelasan Jhoni disebut-sebut setelah kerajaan judinya dirusak oleh Kapolres Sumut Irgen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Wapres Brigjen Pol Dadang Hartanto.

"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa ia dan keluarganya telah melewati TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak 9 Agustus 2022 ke Singapura," kata dia. Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8/2022).

Hadi menyebutkan, saat ini Jhoni alias Apin BK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Apin BK alias Joni ditetapkan sebagai tersangka bersama salah satu anak buahnya bernama Niko Prasetya.

Hadi menyebut Niko sebagai pemimpin operator judi online milik Apin BK alias Jhoni.

Saat ini, Niko telah ditahan di Polda Sumut.

"Sabtu 20 Agustus 2022 penyidik ​​melakukan pemeriksaan terhadap adik Niko Prasetia selaku pimpinan operator. Kemudian penyidik ​​melakukan hal yang menetapkannya sebagai tersangka," kata Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8/2022).

Polisi mengatakan Apin BK alias Jhoni dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin 22 Agustus 2022. 

Namun, dia menghilang dari panggilan penyidik.

Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait perjudian online di warung warna warni Kompleks Cemara Asri.

Namun, dia menghilang dari panggilan penyidik.

Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait perjudian online di warung warna warni Kompleks Cemara Asri.

Polisi juga telah memblokir 134 akun yang diduga sebagai alat transaksi perjudian online.

Selain itu, polisi juga menggeledah dua rumah mewah yang diduga milik ABK alias Jhoni.

Di sini polisi mengamankan dokumen tersangka.

Sumber: tribunnews

Foto: Apin BK alias Joni/Net