Bharada E Tersangka? Biasa Saja, Karena Sejak Awal Kasusnya Disampaikan Begitu

 



Kamis, 4 Agustus 2022

Faktakini.info

*BHARADA E TERSANGKA ? BIASA SAJA, KARENA SEJAK AWAL KASUSNYA DISAMPAIKAN BEGITU*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Akhirnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah nyaris sebulan melakukan penyidikan. Kesimpulan yang sudah dapat diduga sejak awal kasus ini bergulir.

Brigadir J mau melecehkan Ny Putri Chandrawathi (Istri Irjen Pol Ferdy Sambo), Sang Ibu Jenderal berteriak, datang Bharada E, terjadi tembak menembak, dan akhirnya Brigadir J mati. Siapa yang menyebabkan kematian Brigadir E ? Jawabnya mudah : Bharada E. 

Sehingga, sejak awal kasus ini sebenarnya mudah dan cukup ditangani penyidik dari Polsek Pancoran. Tidak perlu Polres Jaksel turun tangan, Polda Metro atau Bareskrim. Bahkan tidak perlu Kapolri membentuk Tim Khusus, tidak perlu pula menggunakan metode Scientic Crime Investigation.

Justru akhirnya kasus ini anti klimaks. Karena kasusnya pembunuhan biasa (338 KUHP), bukan pembunuhan berencana (340 KUHP) sebagaimana dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J. Tidak ada pula kasus penganiayaannya, ini pembunuhan biasa seperti cerita awal yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, yang belakangan 'perannya' digantikan Komnas HAM.

Lalu, bagaimana dengan klaim telah terjadi pelecehan sebagaimana penuturan Ny Putri Chandrawathi ? Simple, tetapkan saja Brigadir J sebagai tersangka, lalu di SP3 berdasarkan pasal 77 KUHP. Sebab jika tidak diproses kasus pelecehan ini, Ny Putri Cjandrawathi dapat dijerat dengan pasal menyebar hoax dan menerbitkan keonaran, bahkan pencemaran nama baik kepada Brigadir J dan keluarga besarnya.

Sejak awal saya sudah menulis, kasus ini akan mirip dengan KM 50 (atau di KM 50 kan). Dalam kasus KM 50, 6 laskar 'difitnah' memiliki senjata dan menyerang aparat, kemudian ditetapkan tersangka dan akhirnya di SP3 karena sudah meninggal dunia (berdasarkan pasal 77 KUHP).

Selanjutnya dua polisi penembak 6 laskar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP, dan diadili lalu divonis lepas (onslag). Tindakan pembunuhan 6 laskar dibenarkan karena menjalankan tugas (pasal 50 KUHP, dan dimaafkan karena pembelaan terpaksa (pasal 49 KUHP).

Lalu, apakah Bharada E kelak juga akan divonis onslag (lepas) ? Tindakannya membunuh Brigadir J dibenarkan karena menjalankan tugas ajudan untuk melindungi Ny Putri Chandrawathi dan dimaafkan karena adanya unsur pembelaan terpaksa ?

Atau akhirnya, Bharada E tetap divonis bersalah, dengan vonis ringan seperti kasus penyiram air keras Novel Baswedan, dan tidak diketahui apakah hukuman dijalani atau tidak ?

Semua itu masih menjadi teka teki yang tak mati. Semua alur cerita dan skenario, masih dalam probabilitas yang sama. Saya jadi teringat lagu yang dinyanyikan oleh Ahmad Albar :

_Dunia ini panggung sandiwara, Cerita yang mudah berubah. Kisah Mahabarata atau tragedi dari Yunani. Setiap kita dapat satu peranan Yang harus kita mainkan. Ada peran wajar ada peran berpura pura_

_Mengapa kita bersandiwara, Mengapa kita bersandiwara_

_Peran yang kocak bikin kita terbahak bahak, Peran bercinta bikin orang mabuk kepayang_

_Dunia ini penuh peranan, Dunia ini bagaikan jembatan kehidupan_

_Mengapa kita bersandiwara, Mengapa kita bersandiwara_

_Peran yang kocak bikin kita terbahak bahak, Peran bercinta bikin orang mabuk kepayang, Dunia ini penuh peranan, Dunia ini bagaikan jembatan kehidupan_

_Mengapa kita bersandiwara? Mengapa kita bersandiwara ? uh Mengapa kita bersandiwara ? Mengapa kita bersandiwara ? Mengapa kita bersandiwara? Mengapa kita bersandiwara? Mengapa kita bersandiwara ? Mengapa kita bersandiwara ?_ [].