Damai Lubis: Apresiasi Kepada Kapolri telah Mutasi 25 Anggota Polri Diduga Obstruksi Penyidikan Timsus Polri

 



Jum'at, 5 Juli 2022

Faktakini.info 

Apresiasi Kepada Kapolri telah Mutasi 25 Anggota  Polri Diduga Obstruksi Penyidikan Timsus Polri

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Kapolri , kemarin Kamis , 4 Agustus 2022 mutasikan langsung 25 Anggota Polri, yang diduga hambat atau setidaknya dapat menghambat proses kasus pengusutan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua atau dapat menghalangi atau menjegal proses hukum Timsus Penyidik bentukan Mabes Polri atas inisiasi atau perintah Jend. Listyo Sigit selaku Pejabat Polri tertinggi di tanah air

Kapolri Listyo pasti sudah mengetahui semua yang terlibat atas tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Joshua, Kapolri tahu siapa - siapa atau semua pelakunya dari informasi Kapolda Mwtro Jaya, maupun hasil investigasi Timsus atau temuan Kapolri sendiri, namun pastinya tidak akan diekspose ke publik secara gamblang, mudah - mudahan berujung  berakhir dengan pengungkapan yang berkepastian hukum setelah dianggap tepat momentun oleh Kapolri

Maka Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, aman, karena sudah melaporkan yang ia tahu dan ia yakini dengan informasi akurat/ presisi, keyakinan publik ini sah sebagai pendapat hukum oleh sebab UU. Tentang POLRI & Beberapa Perkap terkait Hirarkis dan Kewajiban pejabat yang memiliki komando wilayah atau teritorial dibawah, kepada pejabat teritorial tertinggi. Dan laporan Kapolda kepada Kapolri ini, bisa jadi diawali salah satunya masukan penting dan atau keterus terangan Kapolres Jaksel kepada Kapolda Metro Jaya. Walau berkesan agak terlambat ditindak lanjuti

Namun kelak, jika memang hanya ada seorang yang dijadikan TSK oleh penyidik Polri yakni hanya Bharada Eliezer, yang wartanya Eliezer akan langsung ditangkap dan ditahan, maka hanya beda tipis penanganannya dengan kasus tewasnya 6 Orang Mujahid di Tol KM. 50. Tercatat 3 orang TSK nya tidak pernah merasakan penangkapan dan penahanan dan lalu berakhir vonis bebas onslag, publik berharap proses hukum antara kedua peristiwa tidak terulang, bahkan Publik masih berharap Polri akan melakukan pengusutan ulang dan menggali temuan terhadap kebenaran materil sesuai tuntutan asas hukum pidana, tentang keharusan pengungkapan secara materiele waarheeid pada peristiwa tragis unlawful killing KM. 50 

Karena bila TSK Bharada Eliezer langsung ditangkap dan ditahan, namun kasus pembunuhan yang  karakteristiknya kental dengan unsur - unsur delik 338 Jo. 340 KUHP dengan sengaja serta berencana ( dolus delikti dengan mensrea ) maka tidak atau belum berkepastian hukum ( rechtmatigheid ) jika para delneming atau para pelaku penyertanya atau uitlokker dan atau doenpleger ( oleh karena adanya gambaran 25 orang dimutasi ini ) juga tidak ikut ditangkap. Sinyal adanya aktor lain selain TSK pelaku Eliezer ini, adalah terkait hasil otopsi yang pertama selain tempusnya begitu cepat, juga tanpa atau belum ada hasil diagnosis dari hasil observasi laboratorium forensik yang membutuhkan tempus diagnosa berhari - hari bahkan bisa berminggu- minggu ;

*" Melansir Johns Hopkins Medicine, proses autopsi biasanya memakan waktu 1 hingga 2 jam saja, yang lama adalah hasil observasi dari lab yang memeriksanya untuk mengetahui penyebab kematian tersebut. Bisa beberapa hari hingga berminggu-minggu ",* dan selebihnya komparasi hasil otopsinya amat jauh berbeda dari yang pertama terhadap otopsi yang kedua, serta keterangan banyak yang berbeda- beda, tentang akibat kematian tragis daripada diri Alm. Brigadir Joshua yang disampaikan kepada publik, termasuk banyaknya perangkat elektronik ( HP. dan CCTV ) yang informasinya sulit ditemukan keberadaannya, dan ada yang hilang disambar petir atau rusak atau diduga ada chat WA/ pesan Whats Up milik Joshua yang dihapus oleh oknum atau subjek hukum yang obscur/ tak jelas dan tak ada kejelasan tentang Hp. Milik seisi rumah, yang seharusnya untuk mendapatkan kebenaran peristiwa secara materil ( materiele waarheeid ) pada TKP atau lokus delikti, Penyidik berkewajiban menyitanya sebagai BB. Bahkan rumah lokus deliktus ( TKP ) wajib langsung diberi batas atau police line. Hal ini seharusnya sejak awal dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan akhirnya Kombes Budhi Herdi Susianto. Dimutasikan dari jabatannya sebagai

Kapolres Jaksel, lalu disingkirkan Brigjen Hendra Kurniawan dari Jabatan Karo Paminal

Dan Ir. sambo dari jabatan kadiv Propam dan kini 25 orang dijajaran Polri dimutasi jabatan mereka oleh Kapolri


Masyarakat menunggu apakah fungsi hukum terkait kepastian hukum akankah akhirnya melahirkan fungsi hukum demi subtansi keadilan ( gerechtigheit ) atau hakekat keadilan. Kita tunggu saja proses yang tentunya membutuhkan penyidik yang kredibel dan berintegritas, oleh sebab ditangani oleh para penyidik yang  profesional dan proporsoional, dilakukan dengan transparan, dan menolak intervensi ( mandiri) serta hasilnya akuntabel dengan makna presisi jargon Polri era atau periode Kapolri Jend. Listyo Sigit