Damai Lubis: Demi Supermasi Hukum, Kapolri, Mahfud MD, Eks Kapolres Jaksel, Benny Mamoto, Sriyuningtyas Wajib Jadi Saksi Perkara Sambo

 



Selasa, 23 Agustus 2022

Faktakini.info 

Demi Supermasi Hukum Kapolri, Mahfud MD., Eks Kapolres, Benny Mamoto, Sriyuningtyas Wajib Jadi Saksi Perkara Sambo

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Oleh sebab faktor Terduga personal kategori luar biasa karena miliki strata Irjen Polisi dan saat delik dilakukan adalah pejabat tinggi Polri selaku Kadiv Propam dan kini sudah berstatus menjadi TSK dengan maksimal ancaman hukuman mati sesuai penetapan Para Penyidik Timsus Polri sebagai pelaku TSK pembunuhan yang menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pemberatan karena berencana dan secara bersama - sama Jo. Pasal 55 KUHP.. Maka berkesesuian terkait kebutuhan primair keberadaan saksi dan  kesaksian yang diatur dan diwajibkan oleh sistim hukum pidana dan dihubungkan dengan pengertian saksi dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Namun saksi dimaksud KUHAP telah diperluas maknanya oleh

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Tahun 2010, yang Hakimnya saat itu dipimpin oleh Prof. Moh. Mahfud Md. Sehingga Putusan MK. A quo menjadi sebuah ketentuan hukum positif atau mengikat tentang makna saksi dam kesaksian secara hukum termasuk orang yang mengetahui sebelum terjadinya delik dan atau setelah terjadinya delik, bagi mereka secara hukum dapat dimintakan sebagai saksi atau keterangan kesaksiannya, untuk membantu kelancaran penyidik, agar membuat perkara menjadi lebih terang dan jelas. 

Maka terkait legal standing Putusan MK. Sebagai keberlakuan hukum positif, mereka para pejabat disebutkan pada judul artikel hukum ini, harus atau wajib menjadi saksi, dikarenakan keberadaan asas legalitas dan atau perintah konstitusi serta dihubungkan melalui data dan fakta, menurut Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, pada awalnya terhadap peristiwa delik pembunuhan berencana yang Irjen Pol. Ferdy Sambo lakukan terhadap Brigadir Novriyansyah Yoshua Hutabarat/ Joshua, Sambo telah menemui dirinya, malam hari beberapa jam setelah kejadian ( 8 Juli 2022 ), 

Sambo menyampaikan kepadanyan sebuah alibi dan atau modus telah terjadi peristiwa tembak menembak antara dua orang ajudannya, dirumah dinasnya yang terletak di DurenTiga, Jaksel, yang mengakibatkan tewasnya Joshua, pengakuan Sambo ini dilanjutkan dengan konpres Kapolres Jaksel Kombes B.H. Susianto, saat 3 hari setelah tewasnya Joshua, 11 Juli 2022 persis modusnya seperti apa yang Sambo nyatakan kepada Kapolri, lalu kemudian disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian Kompolnas Irjen ( Pur ) Benny Mamoto kepada media publik, dalam materi info ini semua sama persis atau berkesesuaian dengan info yang diberikan oleh Sambo kepada Kapolri dan sama dengan isi pernyataan oleh Kapolres Jaksel, plus kebohongan bahwa Eliezer adalah juara pertama menembak. Bahwa kemudian skenario matinya Joshua publis, booming lalu menjadi pusat perhatian publik bangsa ini, kabar yang beredar, 

"Joshua Mati tewas ditembak oleh ajudannya yang bernama Bharada Eliezer secara heroik, disebabkan Istri Sambo Ny. Putri Candrawathi atau Ny. Sambo berteriak akibat adanya pelecehan seksual disertai kekerasan yang dilakukan oleh Joshua dikamar tidurnya, lalu Eliezer yang mendengar dari Lt. 2  datang menolong, kemudian terjadi tembak menembak antara mereka, lalu penutup skenario diakhiri dengan tewasnya Joshua, dan ia ( Sambo ) sendiri mengaku tidak ada pada tempus dan lokus/ TKP. Namun belakangan

justru akhirnya dia mengakui oleh sebab opini publik yang amat meragukan sebab musabab banyak kejanggalan atas kematian Joshua yang banyak keanehan, seperti CCTV mati, HP. Korban yang raib, darah dibersihkan, CCTV diganti, sebab kematian tanpa observasi hasil otopsi awal, hanya bukti otopsi awal, ditambah dari pengakuan Eliezer sendiri sebagai saksi yang berkerja sama dalam proses penegakan hukum atau Justice Colaborator/ JC, yaitu saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara, yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 201. 

Maka oleh sebab terpaksa karena tersudut, akhirnya Sambo membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan delik dolus, bahkan sebagai doenpleger atau aktor intelerktual dengan mensrea atau niat jahat, menyuruh lakukan pembunuhan terhadap Joshua dengan melibatkan dan mengorbankan Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan seorang sipil supirnya yang bernama Sdr.Kuat, atau dengan kata lain dirinya mengakui yang membuat skenario pembunuhan berencana, lalu minta maaf atas kekeliruannya mengorbankan Para Anggota Polri ajudannya untuk membunuh ajudannya Joshua yang juga anggota Polri. 

Namun Sambo tetap bersikukuh bahwa Korban yang ia bunuh Alm. Joshua, juga mengikut sertakan orang lain termasuk istrinya Ny. Sambo oleh sebab " pelecehan sex yang dilakukan oleh Joshua terhadap istrinya telah mengusik dan merendahkan harkat martabat dirinya. Namun alasan Sambo itu zonk, sulit dibuktikan karena tidak pernah ada tercatat pengaduan dan atau terlebih hasil sidang komisi etik polri yang pernah dikenakan terhadap diri Alm. Joshua semasih hidupnya

Dan mengingat serta mengetahui adanya pengakuan atau keterangan dari Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Pihak Sambo pernah menyodorkan dua amplop berisi uang kepada staf LPSK, agar Ny. Sambo diberikan perlindungan oleh LPSK, oleh karenanya terhadap Sulistiningtyas, berikut para petinggi lembaga negara Jendral Listyo , Kombes B.H. Susianto , Irjen ( Pur Pol ) Benny Mamoto yang mengetahui dan mendengar langsung akan skenario setelah peristiwa tragis delik yang di sutradarai Sambo berupa skenario jahat terkait tewasnya Joshua, maka mereka memiliki keharusan untuk dibuatkan dan dimintakan BAP oleh Penyidik Timsus Polri, yang berisi kesaksian dan secara hukum berdasarkan putusan KUHAP Pasal 1 Butir No. 26 Jo. MK. Aquo No. 65 Tahun 2010,  berkewajiban tampil sebagai para sosok saksi demi materielle  waarheeid atau kebenaran yang sebenar - benarnya dan, 

oleh sebab  demi supremasi atau kedaulatan dan suritauladan yang mesti ditegakan oleh Kapolri khususnya terhadap anggota Polri yang berwatak kriminal serta demi lembaga polri dan demi fungsi hukum untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat atau doelmatigheit sebagai efek jera terhadap para calon pelaku, sehingga tidak akan berbuat , atau  akan berani mencoba - coba tindak kriminal pada lain kesempatan, yang akan membuat hancur nama baik atau citra polri terhadap bangsa ini maupun dunia internasional, maka para saksi dari petinggi negara, Kapolri Cs. bahkan Moh Mahfud MD. Sebagai Hakim Ketua Pemutus Vonis MK. No. 65 Tahun 2010  dan sebagai seorang tokoh yang amat banyak mengomentari objek perkara kasus pembunuhan a quo in casu, atau banyak turut mencari atau menggali dan atau menganalisa hukum dan perbuatan TSK. Sambo, sudah sepatutnya menyiapkan dirinya selaku saksi, setidaknya suport para petinggi dimaksud berkeharusan selaku para saksi di BAP lalu siap sedia menghadap Majelis Hakim pada kelak dihari persidangan tahap kesaksian pada objek perkara TSK yang kelak akan berubah status Sambo sebagai TDW. 

Dan demi hasil penyidikan Timsus tidak obscur ditangan JPU.kelak yang tentu hal serius dan urgen yang perlu dikhawatirkan dalam penegakan hukum oleh sebab adanya hak mengelak dan membela diri dari seorang  TSK/ TDW. Sehingga dan atau dapat berakibat  bebas lepas oleh hanya karena sebab faktor keteledoran atai lalai penyidik pada tahap penyidikan terhadap TSK Sambo, maka demi integritas serta kredibilitas polri selaku penegak hukum dan citra atau wibawa hukum itu sendiri dihadapan bangsa ini dan demi Polri lembaga yang seharusnya dimuliakan, berdidakasi, profesonal dan proporsional , anti diskrimintaif serta objektif sesuai dengan jargon Polri yang masih bercita-cita Presisi,  serta Polri yang merupakan aset yang utama pada gerbang penegakan hukum negara ini. sehingga Polri sebuah wujud dan nomina yang tak ternilai, amat mahal dan berharga milik Bangsa dan Negara RI.