Damai Lubis: Majelis Hakim Perkara Habib Bahar Pakai konstruksi Hukum Ewuh Pakewuh

 



Selasa, 16 Agustus 2022

Faktakini.info 

Majelis Hakim perkara HBS. Pakai konstruksi Hukum Ewuh Pakewuh

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Vonis Majelis Hakim terhadap HBS./ Habib Bahar bin Smith, nampaknya Hakim pakai sistim adat ketimuran yakni pasal " ewuh pakewuh " alias gak enak terlanjur Penyidik tahan dan Tahanan lanjutan dari JPU dan Tahanan Lanjutan dari Majelis Hakim. Harusnya secara hukum dahulunya, Penyidik tidak mengeluarkan surat perintah penahanan atau JPU. Tidak melanjutkan penahannya terhadap HBS. Berdasarkan presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah 


Jadi secara hukum seperti kayak terpaksa Majelis Hakim memutus pertimbangan vonis hukuman, hanya seperti karena faktor tidak enak sesama penegak hukum ( Hakim, Jaksa dan Penyidik ), namun jika berdasarkan logika dan sistim hukum Majelis seharusnya membebaskan HBS secara onslag demi Keadilan dan Kepastian Hukum, selain disebabkan oleh karena didasari ketentuan hukum tentang HAM dan Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, selain tentunya profesi Beliau HBS. Sebagai pendakwah , dan fakta yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan atau kajian dakwah daripada HBS memang ada terbukti, tepatnya tentang isi kajian selingan dakwahnya dengan narasi atau materi pernyataannya terkait keadaan fisik korban KM.50, namun apa yang disampaikannya melalui kajian dan selingan dakwahnya dimaksud menjadikan diri HBS. ditetapkan sebagaib TSK lalu menjadi TDW dan mnerbitkan surat tuntutan kepadanya, adapun statemen beliau yang menyangkut para korban pembunuhan di KM. 50 merupakan kebenaran sesuai data dan fakta yang diungkap dimuka persidangan, namun oleh sebab pasal pertimbangan yang muatannya subjektif ( " ngaur " ), dan terlanjur ditahan, maka tidak akan ditemukan keadilan serta  kepastian hukum. Majelis Hakim sesuai adagium selayaknya mereka harus tegakan keadilan walau langit runtuh ( fiat justicia ruat cuelum ). Maknanya Majelis Hakim harus berani menjatuhkan vonis tegas, adil dan berkepastian hukum walau bumi hancur lebur


Inilah jika pakai pameo ewuh pakewuh, vonis pemidanaan " ewuh pakeweuh " tidak akan adil karena bersandar pada hati yang lemah , segan atau gak enakan, maka menjadikan segala sesuatunya menjadi subjektif atau kontradiktif terhadap pengambilan putusan yang lazim yang mesti didasari oleh ketentuan hukum positif ( hukum yang berlaku) dan diputuskan secara tegas dan berani serta selalu melulu merujuk selain kepada ketentuan hukum yang berlaku juga dituntut moralitas para hakim sebagai fungsi kontrol hukum dan pertimbangan lainya secara objektifitas ( profesional, proporsional dan berintegritas serta akuntabel ),sehingga vonis semata mata akan berdasarkan kebenaran yang sebenar - benarnya ( kebenaran materiil ) serta dapat dipertanggung jawabkan secara dunia dan kelak di akhirat