Damai Lubis: Pemutasian 25 Polisi Mestinya berikut Pecopotan Kapolda Fadil Imran dan Amankan Semua HP
Jum'at, 5 Agustus 2022
Faktakini.info
Pemutasian Terhadap 25 Polisi Mestinya berikut Pecopotan Kapolda Fadil Imran dan amankan semua HP.
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Secara causalitas hukum atas dicopotnya Brigjen Hendra Kurniawan dari Jabatan Karo Paminal, Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan dan F. Sambo dari posisi Kadiv Propam dan terahir mutasi 25 anggota Polri adalah akibat pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Setelah publik ketahui bahwa mereka memiliki keterlibatan yang membarrier terhadap penyidikan tewasnya anggota Polri dalam pemaknaan hukum adalah "melindungi pelaku pembunuhan dan atau menghalangi atau menutupi para penyerta tokoh pelaku pembunuhan dari pertanggung jawaban pidana " , maka secara asas hukum, perilaku tersebut sebenarnya bukan sesederhana pelanggaran etik, namun kategori yang mereka perbuat adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan mereka delneming atau "penyerta pelaku tindak pidana pembunuhan" namun setelah selesai delik dilakukan, oleh sebab itu secara hukum, mereka dapat menjadi TSK melanggar pasal 55 Kuhp Jo. 338 , Jo. 340 KUHP.
Dan akibat hukuman adminstrasinya, selain pidana penjara semestinya didahului dengan pemecatan mereka dari keanggotaan Polri dan maka pemutasian 25 anggota dimaksud belum memenuhi fungsi penegakan hukum yang berkepastian hukum, termasuk utama dan amat penting Kapolri hendaknya mencopot Irjen Fadil Imran dari jabatannya sebagai Kalpolda Metro Jaya, oleh sebab hirarkis jabatan Kapolres Jakarta Selatan secara struktural dan fungsional berada tepat diwilayah teritorial yang dikomando langsung Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sementara informasi publik dapatkan Kombes Budhi Herdi Susianto dimutasikan atau dicopot dari jabatannya oleh Kapolri sebagai Kapolres oleh sebab Sang Kombes membersihkan darah korban Brigadir Joshua yang berceceran dilantai akibat penembakan dan akibat luka-luka penganiayaan, maka perbuatan kombes ini patut diduga sebagai penghilangan bukti daripada jejak ( para ) pelaku pembunuhan berencana, pertanyaannya adalah, apakah yang dilakukan oleh Kombes Budhi merupakan aplikasi atau wujud perintah Kapolda ?
Apakah mungkin Kombes Budhi setelah mendapat laporan dan atau setelah ia di TKP sebagai anak buah Kapolda, tidak melaksanakan kewajiban melaporkan adanya peristiwa tragis kepada Kapolda sebagai pimpinan teritorial, ( fungsional dan struktural ) mengingat sang korban tewas adalah anggota Polri, penembaknya anggota Polri, dan korban ( info ) lainnya ada pelecehan seksual disertai penganiayaan yang korbannya adalah istri dari Pejabat Tinggi Polri, Kadiv propam Irjen Pol. Ferdy Sambo dan TKP nya adalah rumah dinas Polri, domisili Irjen Sambo dan Keluarga, maka jika ada pelaporan disampaikan oleh Sang Kombes kepada Kapolda, instruksi apa yang diberikan Kapolda kepada Kombes Budhi, apakah Fadil Imran memberikan perintah standar akan peristiwa pembunuhan ?
Yaitu, agar usut tuntas kejadian perkara dan identifikasi pelaku dan para penyertanya, poto ruangan tempat kejadian / TKP, sita dan jadikan barang bukti semua benda - benda bergerak mulai HP. Korban, HP. pelaku dan Hp. Milik semua orang yang ada di TKP, termasuk amankan CCTV dan poto ruangan TKP, poto ruangan yang ada disemua rumah, berikut barang barang dan apakah Kapolda juga perintahkan agar siapapun dilarang merubah posisi barang dan beri police line rumah TKP. ?
Namun kenyataannya apa yang semestinya dilakukan sesuai protap dengan standar Perkap, terkait insiden tewasnya Brigadir Joshua oleh Polres Jaksel, banyak yang tidak dilaksanakan atau malah diabaikan
Untuk itu selayaknya Kapolri juga mencopot jabatan Fadil Imran agar semua hubungan antara pihak yang dicurigai keterlibatannya atau yang yang menjadi mata rantai, yang dapat merendahkan martabat atau wibawa serta kepercayaan publik kepada Polri/ Kepolisian sebagai aset negara dan bangsa ini, mudah - mudahan citranya dapat naik kembali atau benar - benar dipercaya menjadi institusi yang isinya adalah Para Anggota Polri sebagai garda terdepan Penegakan Hukum, selain sebagai Pengayom atau Pelindung masyarakat, bukan aparat yang justru menghantui atau momok bagi bangsa ini.
Maka idealnya pencopotan jabatan Karo Pamintal, Kapolres Jaksel dan pemutasian terhadap 25 anggota Polisi, oleh Kapolri diikuti dengan non jobkan Fadil Imran dari jabatannya sebagai Kapolda berikut amankan HP. miliknya
Foto: Fadil Imran dan Ferdy Sambo