Damai Lubis: Sambo Semestinya Dipecat Tidak Hormat & Dituntut dan Vonis Mati Sebagai Efek Jera
Selasa, 16 Agustus 2022
Faktakini.info
Sambo Semestinya Dipecat Tidak Hormat & Dituntut dan Vonis Mati Sebagai Efek Jera
Damai Hari Lubis
Ketua Aliansi Anak Bangsa
Kapolri ideal dengan janji akan "potong kepala" anggotanya jika melakukan kesalahan fatal. Dan untuk makna potong kepala yang pernah dinyatakan oleh Kapolri ini, adalah bentuk implementasi dari pemecatan secara tidak hormat terhadap pola perilaku Irjen Pol. Ferdy Sambo/ Sdr. Sambo dan Pemecatan tidak hormat ini, memang memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan pemecatan Sdr. Sambo berdasarkan Perkapolri a quo, menjadikan sebuah power bagi Para Penyidik Polri untuk berlaku profesional, proporsional dan atau objektif, sehingga hasil investigasi atau Tim penyidik punya kredibilitas dan akuntabilitas yang tinggi atau dapat dipertanggung jawabkan baik secara hukum Positif atau hukum yang berlaku ( ius konstitum ) dan secara etika serta moralitas, dan telah memenuhi ketentuan asas - asas atau teori prinsip kepastian hukum ( rechtmatigheit) sesuai yang masyarakat bangsa ini cita - citakan, dan pemberhentian tidak hormat terhadap Sdr. Sambo ini, selain menjaga faktor pressure atau intervensi terhadap proses hukum kepada Tim penyidik yang bertugas, juga antisipasi terhadap adanya faktor obstruksi ( faktor penyumbat ) kepada JPU. dalam pelaksanaan tugas koordinasinya dengan partnernya Tim Penyidik sesuai merujuk KUHAP, sebagai dasar hukum JPU. membuat dakwaan dan tuntutan terhadap Sdr. Sambo, juga terhadap oknum TSK lainnya sebagai penyerta ( delneming ) Pembunuhan berencana kepada Almarhum Brigadir Joshua
Oleh karena banyaknya faktor atau unsur - unsur latar belakang pemberatan dan dari sisi jatidiri TSK. Sdr. Sambo dan kelak selaku TDW, pemberhentian Sdr. Sambo secara tidak hormat pun berguna sebagai alat hukum atau sebagai jastifikasi hukum untuk tidak perlu lagi menunggu vonis inkracht lembaga peradilan atau vonis berkekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk pemecatan Irjen Ferdy Sambo, secara tidak hormat. Dan termasuk manfaat daripada pemecatan dengan tidak hormat kepada Sdr. Sambo oleh komisi kode etik profesi Polri/ KEPP, dapat memudahkan JPU. dalam kaitannya terhadap ' analogi preventif ' atau upaya pencegahan atau antisipasi terhadap abuse of power dari pihak atau oknum - oknum yang menjadi kolega , atau rekanan atau simpatisan Sdr. Sambo yang diamati atas dasar latar belakang jabatan serta " sepak terjang dirinya, " yang nampak memiliki kekuatan dan atau kekuasaan yang dapat menmbulkan obstruksi terhadap JPU. atau Maupun terhadap lembaga peradilan, yang notabene dan perlu digaris bawahi bahwa Para Penyidik yang ada dibawah Polri, dan JPU. yang berada dibawah Jaksa Agung RI dan Lembaga Peradilan yang dibawah naungan Mahkamah Agung RI, bahwa terhadap ke -3 ( tiga) lembaga ini, terkait keberadaan dan eksistensi dan tugas pokok dan fungsi pekerjaannya atau tupoksinya merupakan kegiatan daripada lembaga sah negara, sesuai perintah daripada sistim hukum dan perundang-undangan RI, sehingga ketiga lembaga ini tidak dapat dikhianati, dirusak dan dicemari serta diintimidasi maupun diintervensi oleh pihak manapun juga
Fungsi lainnya pemberhentian melalui pemecatan tidak hormat terhadap diri Sdr. Sambo dari dan sebagai anggota Polri, bahwa hal ini dapat mencegah beban psykologis dari Tim Penyidik serta Tim JPU. yang dapat menimbulkan kerugian secara hukum terhadap Para Penyidik dan proses penyidikan serta hasil penyidikan terhadap TSK Sdr. Sambo, termasuk tentunya dihubungkan dengan faktor proses hukum ketentuan KUHAP yang ada dan mesti dilalui adalah mencegah kausalitas hukumnya, dimana proses hasil penyidikan akan berdampak terhadap muara materi dakwaan JPU.
Sehingga pemecatan terhadap Sdr. Sambo selaku Anggota Polri akan menjadikan Penyidik dan JPU. berkurangi beban psykologisnya, karena TSK dan atau TDW Sdr. Sambo statusnya sudah merupakan seorang sipil biasa, sehingga JPU. Terkait dakwaan dan isi tuntutannnya serta Majelis hakim kelak yang menyidangkan perkara Sambo, hanyalah sedang menyidangkan dan atau sedang mengadili seorang manusia sipil biasa, bukan " manusia luar biasa " lagi, namun secara hukum dalam tuntutan JPU. Serta Majelis Hakim dalam pertimbangan vonisnya, tentu tetap sah dapat mengkaitkan hubungan kausalitas perihal catatan latar belakang TDW Sambo.
Secara hukum atas perbuatan Sdr. Sambo dengan segala pertimbangan tuntutan atas dasar dakwaan terhadap Sambo, JPU. Sudah sesuai , patut dan objektif dengan menuntutnya dengan atau melalui sanksi ancaman hukuman mati, berdasarkan alas hukum pasal 340 KUHP dan Juncto/ Jo. Pasal 55 KUHP. Menyusul disertai beberapa catatan hukum dakwaan yang Sdr. Sambo lakukan, sebagai bahan tuntutan hukuman mati JPU. Dan secara hukum jika kelak semua dakwaan dapat di buktikan. Maka hukuman mati terhadap Sdr. Sambo, diharapkan akan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya dengan segala dasar - dasar pertimbangan - pertimbangan hukum yang memiliki banyak faktor pemberatan. Oleh sebab ( TDW. ) Sambo :
1. Selaku seorang yang saat melakukan delik pembunuhan terhadap Brigadir Joshua, dirinya berpangkat Bintang 2 ( dua ) atau Inspektur Jendral dan selaku Pejabat Tinggi di Insitusi Polri atau Pimpinan Tertinggi sebagai Kadiv Propam Polri Pimpinan yang seharusnya dipastikan memahami atau mengetahui, bahwa dirinya wajib mematuhi semua tupoksi sebagai Anggota Polri untuk melakukan penegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat umumnya secara lintas Sara dan Lintas Golongan dan serta mengayomi, dan memberi suri tauladan terhadap seluruh anggota Polri dan atau anak buahnya, lalu jika pun diketemukan kesalahan ringan dan tidak mendasar, maka dirinya secara lebih dulu melakukan kebijakan selaku pimpinan melalui langkah persuasif atau pembinaan, dan objektif tanpa diskriminatif, namun terbukti, apa yang dilakukan atau diperbuatnya kotradiktif atau berlawanan dengan keharusan atau kewajibannya, melainkan justru ;
2. Sdr. BSambo menjadi dader atau pelaku delok pembunuhan berencana atau pleger dan atau doenpleger atau otak pelaku dengan penyertaan, secara bersama - sama atau delneming dengan atau melalui cara - cara oleh sebab bujuk rayu ( uitlokker ) serta perintah atau pemaksaan atas dasar kekuasaan ( doenpleger ) kepada seseorang dan atau orang lainnya atau kepada anggota Polri atau beberapa orang anak buahnya sendiri, sebelum dan saat kejadian tindak kejahatan dan atau setelah delik pembunuhan berencana dilakukan atau setelah tewasnya diri atau hilangnya nyawa Brigadir Joshua ;
3. Korban Brigadir Joshua yang mati atau tewas dibunuh merupakan Anggota Polri atau anak buahnya sendiri secara kejam, sadis , biadab serta secara brutal, atau tidak.manusiawi, namun terhadap peristiwa apa dan kapan dan dimana, tidak diketahui jelas kesalahan yang diperbuat oleh korban, sebab tidak ada sanksi etik profesi polri terhadap korban Almarhum Brigadir Joshua sebelumnya atau saat hidupnya dan atau sebelum kematiannya ;
4. Memperalat anak buahnya Bharada Eliezer dan atau serta ajudan Ricky R. dan anak buahnya anggota Polri lainnya untuk melakukan kejahatan pembunuhan berencana ;
5. Lokus dan Tempus Deliktum dirumahnya sendiri, selaku rumah dinas negara yang harus kondusif, dijaga dan atau dipelihara dan atau dipertahankan ketertiban serta keamanannya
6. Melibatkan,atau menyertakan dengan membuat alibi Istrinya sahnya sendiri Putri Candrawathi/ Ny. Sambo untuk atau dalam melakukan pembunuhan berencana;
7. Membuat alibi melalui fitnah keji kepada korban yang tewas sebagai pelaku awal atau yang menyebabkan dan atau yang memulai dengan modus sebagai pelaku delik kejahatan seksual dan delik penganiayaan terhadap istrinya Ny. Sambo, sehingga oleh karenanya Ny. Sambo membuat laporan palsu kepada pihak polres Jakarta Selatan ;
8. Melibatkan dan atau serta mengorbankan banyak anggota Polri lainnya untuk melakukan tindak pidana sehingga terlibat penyertaan setelah atau baru saja atau tidak lama kemudian atau beberapa hari kemudian setelah delik pembunuhan berencana telah selesai dilakukan ;
9. Berusaha menyogok anggota LPSK dalam bentuk uang ;
10. Dan lain lain faktor pemberatan yang ada, yang mungkin kelak yang tertera secara jelas, tegas, terang dan cermat pada surat dakwaan JPU. Sebagai penjelmaan kronologis kejadian dan kejahatan riil yang dilakukan oleh Sdr. Sambo sesuai yang ada didalam pemberkasan perkara yang didapat JPU. Atau sesuai materi berkas perkara yang asalnya diberikan oleh Tim Penyidik Polri dan kemudian akan diperiksa atau ditelaah dan diteliti oleh Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum Sdr. Sambo dan termasuk jika ada faktor tambahan fakta pemberatan yang terungkap dipersidangan melalui data dan fakta-fakta berikut keterangan atau pernyataan kesaksian para saksi a charge, ade charge dan Kesaksian para ahli daripada kedua belah pihak JPU. Dan Sambo/ atau Adokat selaku kuasa hukum Sambo.
Selanjutnya bangsa dan Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta mengingat dan menimbang oleh sebab kekuatan dan kekuasaan Polri sebagai aset negara yang amat dibutuhkan serta pertimbangan lainnya demi Restorasi diberbagai bidang di Republik ini, oleh karenanya supremasi hukum harus selalu dipatuhi dan melulu mesti mengacu pada prinsip Indonesia sebagai negara hukum ( rechtstaat) oleh karenanya model Pejabat Tinggi, dan atau pangkat atau golongan dengan kekuasaan tinggi tetap harus memperhatikan dan menjadikan hukum diatas segala-galanya sesuai prinsip rule of law dan bagi seorang atau kelompok oleh sebab kekuasannya atau karena golongan dan atau karena jabatannya menonjolkan kekuatan yang bukan pada tempatnya atau diluar batas kewenangannya dalam hal ini individu dan atau kelompok model perilaku TSK. Sdr. Sambo Cs. saat ini, yang telah melakukan abuse of power, maka terhadap Sdr. Sambo dan kawan - kawan atau siapapun dan atau apapun strata mereka daripada bangsa ini, harus dituntut dan dikenakan sanksi hukum sesuai prinsip equality before the law tanpa pandang bulu, sama keberlakukan dan penegakannya hukumnya sesesuai ketentuan sistim hukum yang berlaku atau prinsip rule of law ( ius konstitum ) serta dituntut sesuai prinsip kesetaraan hak asasi manusia, tanpa.boleh ada privilege dihadapan hukum, demi terwujudnya harapan dan cita - cita negara daripada seluruh bangsa ini, sehingga dapat menggapai sukses kedepannya pada semua sisi kehidupan sesuai amanat UUD. 45 serta demi NKRI yang kuat , wibawa bersatu dan jaya, serta disegani dimata negara-negara internasional, maka hukum ditanah air mesti ditegakan kepada siapapun atau pihak- pihak manapun yang mencoba merusak tatanan hukum melalui cara- cara yang inkonstitusional, maka prisnsip keadilan harus ditegakan sekalipun bumi runtuh ( fiat justicia ruat cuelum )
( Penulis adalah Advokat Pengurus DPP. KAI/ Kongres Advokat Indinesia, sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI )