Damai Lubis: Vonis Terdakwa Eliezer akan Bebas demi hukum atau onslag
Sabtu, 6 Agustus 2022
Faktakini.info
Vonis Terdakwa Eliezer akan Bebas demi hukum atau onslag
Damai Hari Lubis, SH., MH
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
*Pengantar*
*Bahwa untuk mendapatkan keadilan maka sejak pertama kali dimulainya proses perkara, aparat penegak hukum wajib mematuhi hukum yang berlaku. Dengan kata lain ; Ketika proses perkara dimulai, sudah ada pelanggaran hukum sekecil apapun, maka jangan berharap keadilan akan didapatkan*
*Pendahuluan*
Bahwa kata pengantar didalam literatur hukum ini, tersebut diatas, akan menjadi bahasan dan komparasi dengan perkara dan proses perkara unlawful atau Extra Judicial killing di Tol Cikampek KM. 50, 7 Desember 2020, yang historisnya akan abadi dIbenak bangsa ini, salah satu insiden kejam, saat Jokowi memimpin republik ini, sampai pada kehidupan kedua kelak dihadapan Pengadilan Negeri Akhirat. Pada perkara Penembakan oleh Bharada Eliezer/ Eliezer terhadap Brigadir Novriansyah yoshua Hutabarat atau Joshua, dirumah dinas Polri sebagai domisili Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dan Putri Candarawathi atau Ny. Sambo dan Keluarga, lokus deliktus terbunuhnya Joshua. Dan terkait penembakan ini, identik atau sama dengan jika disandingkan pelaku Eliezer dengan saat Para Tersangka/ TSK pelaku penembakan disertai kekerasan atau pembunuhan 6 orang Mujahid, laskar FPI di KM. 50. Yakni walau telah mendapatkan status TSK mereka pada kedua insiden tragis yang telah mereka lakukan, TSK Eliezer yang membunuh Brigadir Joshua dan TSK Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohoralla, dan TSK Elwira Priyadi Zendrato "Polisi Penembak Laskar FPI, " yang tewas 4 januari 2021 akibat kecelakaan tunggal, belum merasakan ditangkap atau ditahan, setelah 7 Desember 2020, setelah pembantaian mereka terhadap 6 Orang Mujahid. Pada kedua peristiwa yang berbeda ini, Para TSK-nya sama - sama tidak ditangkap dan tidak ditahan, bahkan mereka sama- sama tetap berdinas atau menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Sama - sama aneh, dari estimasi jumlah para pelaku delik pembunuhan, mereka Para TSK, dari yang diperkirakan ada lebih dari 1 ( satu orang ) selain Eliezer di lokus delikti, Dan TSK pada Pembunuhan KM. 50 hanya ada 3 orang TSK dari kendaraan yang lebih dari 3 mobil surveillance/ pengintai terhadap rombongan Sang Imam Besar Negeri ini , atau Ulama Besar dan atau Guru Mereka yang diperkirakan lebih dari 3 kendaraan mobil, dan setiap penumpangnya dalam 1 mobil, diprediksikan akan lebih dari 1 orang penumpangnya. Hanya ada perbedaan jika TSK. Eliezer, menurut info terakhir saat narasi ini dibuat, jika benar ( akan ) dilakukan penahanan. Catatan ; penahanan pada waktu setelah berselang beberapa minggu dari insiden tragis, hingga akibatkan matinya Korban Joshua. Serta BB. dan pada TKP sebagai barang bukti ( benda bergerak dan barang tidak bergerak ) pun sama-sama kedapatan ada fakta hukum daripada " subjek hukum yang sengaja merusak dan atau menggantinya. " Serta pada kedua perkara ini sama - sama menewaskan atau berakibat matinya orang, walau jumlah masing- masing korban berbeda diantara 2 perkara a quo
*I. Prediksi Dakwaan/ Tuntutan*
Tuduhan atau sangkaan Para Penyidik kepada Bharada Eliezer TSK pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Joshua, terdapat info dari berbagai berita publik media online, ada 3 ( Tiga ) Pasal yang terdapat pada KUHP, pasal - pasal tersebut merupakan masih tarap persangkaan atau dugaan ( asas presumption of innocence ) yaitu, Eliezer akan dituduhkan kedalam dakwaan Primer pada Pasal 338 KUHP. juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Media publikj mendapatkan sumber berita ini, hasil kutipan dari pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam. Perihal dakwaan dan kelak menjadi tuntutan sdr. JPU. Terkait Primair Pasal 338 KUHP. Bahwa pasal ini termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa Orang atau Manusia
Berikut bunyi pasal pokok tuduhan dan pasal yang direncanakan Para Penyidik dihubungkan atau dijunctokan oleh pihak penyidik Polri tersebut, lalu merujuk KUHAP akan menjadi beberapa Juncto dakwaan JPU. ( non alternatif atau dakwaan tidak berlapis ) dihadapan Majelis Hakim di Persidangan yang Terbuka Untuk Umum. Namun publik jangan kaget atau heran jika tidak ada Tersangka lainnya, maka tiada berguna, justru dakwaan menjadi obscuri libeli oleh adanya pasal delneming atau penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun tidak ada pelaku atau TSK/ TDW turut serta lainnya selain Eliezer. Sehingga jika ada eksepsi dari TDW atau Pembela Hukum/ Advokat Pengacafa Eliezer, kelak akan berbuah pembebasan Majelis Hakim terhadap TDW Eliezer walau dapat bersifat sementara
*Isi Pasal 338 KUHP :*
" Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. "
Karakter Pasal 338 hingga TDW Eliezer dapat dinyatakan terbukti melakukan delik pada pasal pembunuhan ini mesti dipenuhi beberapa unsur :
a) Barang siapa yang merampas nyawa, atau yang melakukan delik adalah pelaku orang yakni Eliezer ;
b) Dengan sengaja, memang sengaja dilakukan namun tidak oleh sebab lalai atau berencana yang merujuk Pasal 340 KUHP Pasal pembunuhan dengan pemberatan atau didhului dengan niat atau kehendak ( mensrea) jahat si Pelaku;
c) Ada korban nyawa orang lain atau menyebabkan kematian ( Meninggalnya Korban Joshua ) ;
d) Ada sanksi hukumannya, paling lama 15 Tahun
Tuduhan melanggar Pasal 338 yang akan dijunctokan kepada Pasal 55 KUHP. Pasal ini ada 2 ayat :
*Pasal 55 KUHP Ayat 1:*
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
Dengan unsur- unsur yang mesti dipenuhi terhadap atau kepada pasal a quo, sebagai berikut :
- Mereka atau orang yang melakukan,
- atau yang menyuruh melakukan ( doenpleger ), dan yang turut serta melakukan perbuatan, atau mereka yang dengan memberi atau menjanjikan atau dengan melalui perkataan atau bujuk rayu ( uitlokker) sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan delik
*Pasal 55 KUHP Ayat 2:*
Terhadap penganjur ( uitlokker dan doenpleger ) hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya
*Pasal 56 KUHP:*
Dipidana sebagai pembantu atau penyerta ( delneming ) atau ikut serta pada delik atau tindak kejahatan. Adapun
Unsur - unsur yang harus dipenuhi pada pasal a quo adalah :
-Mereka atau orang yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, -Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jika terbukti penyertanya atau bersama- sama dengan pelaku atau para pelaku maka peserta atau subjek turut serta dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
- Mereka yang melakukan,
- yang menyuruh melakukan,
- dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
*II. Prediksi Pleidooi*
Maka asumsi kelak, Bharada E akan melakukan upaya pembelaan hukum melalui argumentasi dan atau melalui pengacara yang mewakilnya, akan sibuk dan berusaha fokus kepada pleidooi yang isinya perihal keterpaksaan pada tempus atau saat kejadiaan atau saat berlangsungnya peristiwa melalui atau akan menggunakan dalil overmacht yang merujuk pada pasal 48 KUHP dan juga oleh sebab berat lawan atau nodwer yang ada pada dalil pasal 49 KUHP
Bahwa pasal pokok yang dituduhkan oleh JPU. Yaitu pasal 338 KUHP akan mereka tepis melaui pleidooi, bahwa hilangnya nyawa orang lain yakni Brigadir Joshua/ Joshua adalah bukan atas kehendak Terdakwa / TDW atau TDW tidak dengan sengaja melakukan akan tetapi diawali oleh akibat suara teriakan dari Ny. Putri Candrawathi, namun saatk diri TDW mendatangi kearah suara, justru Korban Joshua malah meraih senjata dan menembak TDW akan tetapi tidak mengenai tubuh TDW. Lalu TDW membalas tembakan dan tepat mengenai tubuh Korban, namun korban lagi - lagi tetap menembak TDW. Kemudian TDW kembali menembak Korban, dan kena lagi dibagian tubuh Korban, lalu setelah korban nampak lemah dan rubuh telungkup, TDW mendatangi Korban, oleh sebab rasa khawatir Korban Joshua akan tetap menembak TDW, maka TDW untuk memastikan agar Korban tidak menembak, TDW sekali lagi menembak bagian kepala belakang Korban. Lalu pleidooi dengan menggunakan dalil-dalil atau alasan ini, maka TDW E. Menambahkan dalil - dalil bahwa sebelum atau saat kejadian, TDW secara mutatis mutandis akan menyatakan dan membuktikan tidak adanya penyertaan atau delneming dari orang lain. Karena melakukannya secara sendiri atau tunggal dan tempusnya atau awal dan saat peristiwa kejadian adalah tiba - tiba
Maka TDW. Menyampaikan dalam pleidooinya , bahwa dirinya melakukan hal perbuatan sehingga matinya orang lain ( Korban ) ini, hanya seorang diri, tanpa persiapan dan atau rencana apapun, tidak ada yang membantu, tidak ada menyuruh lakukan, tidak ada yang memberi sarana atau keterangan atau pembicaraan dari orang lain sebelum adanya peristiwa a quo in casu sert tidak ada yang menganjurkan. Maka delneming atau penyertaan orang lain tidak ada terbukti sehingga tidak dapat dibuktikan, bahkan eksepsi dakwaan dikhawarirkan mengakibatkan dakwaan kabur serta bebasnya TDW Eliezer dari Dakwaan. ( Eliezer sebagai Pelaku Tunggal maka causalitas hukumnya, semestinya tanpa ada pasal delneming Pasal 55 KUHP dimaksud yang telah diuraikan )
Namun jikalau dalam kesaksian para saksi dan alat bukti yang dapat disampaikan oleh Eliezer terkait informasi atau isu yang berkembang , ada pergulatan atau perkelahian antara dirinya dengan Joshua, sebelum kematian Joshua, ( inilah pentingnya hasil otpsi dan hasil diagnosiis dari observasi hasil laboratorium forensik, diantaranya tindakan yang menyebabkan kematian, mesti didapatkan. Maka jika diri Eliezer sebagai TDW, dengan barang bukti berikut menghadirkan saksi a de charge , serta ahli medis dan ahli labotarium forensik, serta Para Saksi yang cukup ( alat bukti dalam KUHAP Vide Pasal 185 Kuhap ), oleh karenanya demi kepastian hukum ( rechtmatigheid ) maka Penyidik mesti sudah menyiapkan pasal lain yakni Pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian vide Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP sebagai Dakwaan Subsidair
Lalu ( jika ) pleidooi lainnya dari pihak Eliezer ;
Perbuatan TDW. Hanyalah oleh karena atau disebabkan dengan diawali teriakan dari Ny. Sambo yang menjerit karena pelecehan seksual disertai kekerasan, dan terhadap pelecehan serta kekerasan ini telah terbukti sah dan meyakinkan, dimana sesuai bukti dan Kesaksian dari korban yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana/ delik, yakni a de charge TDW. NY. Sambo atau kesaksian saksi a de charge lainnya jika ditampilkan oleh TDW, lalu pada kesaksiannya Ny. Sambo yang juga sekaligus Korban Joshua, dapat membuktikan dihadapan halim dimuka persidangan, dirinya dilecehkan secara seksual lalu mendapat kekerasan, yang menjadi awal terjadinya peristiwa matinya Korban/ Joshua, lalu ketika TDW mendekati arah teriakan kamar saksi a de charge TDW. Ny. Sambo, atau Korban dari Joshua, Korban Joshua lebih dulu menembak Eliezer, namun tidak mengenai tubuh korban, oleh karenanya TDW. Sebagai faktor upaya dan atau unsur membela daripada diri TDW, maka TDW kemudian mencabut pistol lalu membalas tembakan Korban, ( Pasal 48 KUHP ) lalu ada balasan dari TDW oleh sebab TDW mengetahui Korban adalah Brimob atau dirinnya ( TDW ) ketahui Korban jago tembak, maka dia anggap dalam keadaan, kaget dan tegang saat itu, Joshua dianggapnya sebagai berat lawan dan atau lawan yang amat berat, pleidooi mengarah merujuk pasal 49 KUHP ( noodwer ), maka lalu tembakan TDW lainnya yang memastikan agar Korban Joshua tidak mengulang menembak dirinya kembali , karena rasa khawatir atau rasa takut, akhirnya tembakan atau pukulan atau injakan dan atau lain- lain dalil atau alasan Eliezer menjadikan kematian bagi Korban atau hilangnya nyawa Joshua serta dalil pembelaan TDW/ atau Pengacara Eliezer akur terhadap semua bukti formil dan materil dari keterangan dan kesaksian dari ahli atau para ahli medis yang kelak hadir dimuka persidangan. Dan kesaksian terkait hal ini dikuatkan oleh asas hukum ( Pasal 185 ayat 1 KUHAP ) bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh saksi dihadapan dan dinyatakan dihadapan persidangan resmi dihadapan Majelis Hakim.
*III. Prediksi Vonis*
Maka TDW Bharada Eliezer bisa jadi oleh Majelis Hakim Persidangan yang Terbuka Untuk Umum, dengan segala pertimbangannya akan menjatuhkan Vonis Onslag atau dengan kata lain membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dengan pertimbangan hukum bahwa yang dilakukan oleh TDW adalah merupakan perbuatan delik pasal 338 namun dirinya lakukan oleh sebab tempus atau saat kejadian diawali dengan suasana dan kondisi dalam keadaan yang begitu tiba- tiba dan sangat terpaksa serta berat lawan pada diri Korban Joshua yang dianggap oleh TDW sebagai sosok anggota Brimob, sebuah divisi Polri yang dikenal secara umum adalah kumpulan anggota Polri yang terlatih dalam menembak atau memang sudah sepengetahuan umum atau notoir feiten sebagai kelompok personal dari Kepolisian RI dari kesatuan jago tembak ( Brimob ). Oleh karenanya TDW dinyatakan onslag dalam makna hukum Tuntutan Pasal 338 KUHP. oleh JPU. telah terbukti, namun TDW melakukan apa yang dinyatakan oleh Pasal 338 KUHP. Patut dinyatakan onslag oleh sebab dilakukan TDW secara tiba- tiba, dan tanpa sengaja, *hanya oleh dikarenakan terpaksa untuk membela diri oleh sebab berat lawan* sesuai dan atau telah memenuhi unsur - unsur terhadap apa yang dinyatakan oleh Pasal 48 KUHP Jo. Pasal 49 KUHP.
*Kesimpulan :*
Masyarakat pencahari keadilan, utama dan khususnya keluarga dari para korban, dan masyarakat hukum pemerhati penegakan hukum atau publik umumnya, sama - sama mengetahui begitu banyaknya barrier atau rintangan yang riil dari pihak - pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga menyumbat ( obstruksi ) proses penegakan hukum positif sejak awal, oleh sebab faktor tangan - tangan daripada pusat kekuasaan yang mengintervensi proses pengungkapan kebenaran materil daripada dua perkara a quo ( Korban Joshua dan 6 Orang Mujahid yang syahid KM. 50 Tol Cikampek ), akibatnya tragedi dan tragis dipenuhi banyak faktor kontroversial dan banyak keganjilan yang nampak oleh mata telanjang pada awal jalannya proses hukum acara, hingga vonis yang nyata dirasakan oleh nalar sehat dan juga dari sudut pandang logika hukum, bahwa kedua perkara ini, penuh dengan ketidak pastian hukum dan jauh dari rasa keadilan dan nyata publik bangsa ini sudah merasakan kejanggalan sejak dimulainya proses hukum terhadap perkara dan serta melalui vonis peristiwa KM. 50 Tol Cikampek yang amat sanhat jauh dari fungsi keadilan ( gerechtigheit ). Lalu bagaimana kelak realitas vonis terhadap korban Joshua ? Publik masih tunggu jalan cerita dan akhir cerita, *yang pasti keadilan tidak akan didapat, jika pelaksanaan pada proses perkara dimulai dengan pelanggaran hukum.* Namun sebagai Ummat atau bangsa yang beragama yang percaya dengan hari kemudian, perilaku kejahatan pada semua perkara didunia ini ada pembalasan atau sanksi hukuman, pastinya diantaranya terhadap kedua perkara a quo in casu dalam literatur ini, akan ditemukan hakekat vonis yang adil dan seadil - adilnya dari Mahkamah Terakhir di Pengadilan Negeri Akhirat.