(Video) Datangi Kejati Bandung, Emak-emak: Bebaskan Habib Bahar bin Smith!

 




Jum'at, 19 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Hari Jum'at (19/8/2022) ba'da sholat Jum’at ratusan massa yang banyak diantaranya adalah emak-emak mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Bandung di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kedatangan mereka adalah untuk meminta Habib Bahar bin Ali bin Smith segera dibebaskan demi hukum.

Nampak ada pula Ichwan Tuankotta SH Kuasa Hukum Habib Bahar yang kemudian sekitar pukul tiga sore memasuki gedung Kejaksaan Tinggi. 

Sebagaimana diketahui Habib Bahar Hanya Divonis 6 Bulan 15 hari potong masa tahanan di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). Dengan demikian dzurriyah atau cucu Rasulullah SAW itu harusnya segera dibebaskan demi hukum.

Vonis terhadap Bahar itu dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (16/8).

Namun, ternyata diduga ada yang tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Vonis. 

Jaksa HBS langsung mengajukan banding sore Selasa 16 Agustus 2022, dan secepat kilat Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan sampai 14 September. Jadi HBS belum bebas dan masih ditahan sampai keluar hasil banding dari jaksa Pengadilan Tinggi.






Klik video:



Posting Komentar untuk "(Video) Datangi Kejati Bandung, Emak-emak: Bebaskan Habib Bahar bin Smith!"